[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Budiono turun langsung ke kilo 13 di depan pintu tol Balikpapan - Samarinda untuk melihat langsung pelaksanaan Rapid Antigen bagi warga yang akan masuk ke Balikpapan.

Setelah dilihat langsung ternyata setelah diperhatikan dan ditanyakan langsung kepada masyarakat yang melaksanakan Rapid Antigen , adapun penjelasan dari  Dinas Kesehatan Kota menyampaikan bahwasanya Rapid antigen yang dilaksanakan pada hari ini salah satunya di KM 13  itu tidak semua warga yang masuk ke Balikpapan dilakukan Rapid test tetapi hanya diambil sampelnya saja. dan yang prioritaskan adalah  masyarakat luar Balikpapan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan jika ada salah satunya penumpang yang tidam melaksanakan prokes didalam mobinya maka akan dilakukan Rapid Antigen secara acak. Ia beranggapan bahwa hal ini merupakan usaha pemerintah yang bagus untuk menekan penurunan covid 19 .

Rapid antigen tersebut dilaksanakan secara acak ,  yang tidak melaksanakan prokes akan dilakukan rapid dan rapid antigen tersebut biayanya gratis. Masyarakat diharapkan untuk tidak resah , karena tidak semua yang akan masuk ke Balikpapan itu akan di Rapid.

" Jika nanti ada warga yang saat rapid dinyatakan reaktif atau positif maka mereka akan dikembalikan ke tempat asalnya," ujarnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 18/01/2021) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Paripurna untuk memberikan penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban.

Dalam Rapat tersebut juga dihadiri oleh Walikota Balikpapan , Rizal Effendi melalui Virtual Zoom. Beliau memberikan penjelasan-penjelasan tentang ketertiban umum .

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Sabaruddin menjelaskan bahwa saat ini DPRD sedang mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah DPRD Balikpapan untuk memberikan tanggapan kepada para fraksi-fraksi nantinya .

Kepentingan ketertiban umum ini teman-teman melalui fraksi mereka  pasti mempunyai sendiri pandangan-pandangan yang ingin disampaikan. Secara gambaran dalam Ketertiban Umum itu memang ada sedikit perubahan dalam Peraturan Daerah No.10 tersebut , akan tetapi lebih rincinya ada pada fraksi-fraksi  yang akan memberikan jawabannya kepada tanggapan Walikota. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 25/01/2021 ) , Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kebijakan Rapid Antigen untuk Perjalanan Jalur Darat terutama bagi angkutan umum dan kendaraan pribadi  yang akan masuk ke Kota Balikpapan. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG menyampaikan bahwa kebijakan rapid antigen tersebut sangat bagus terutama bagi warga Samarinda yang akan berkunjung ke Kota Balikpapan. Tetapi , satgas juga harus tetap mempelajari betul-betul apakah semua yang datang harus dilakukan Rapid Antigen atau tidak. 

Menurutnya , warga dari Samarinda yang berkunjung ke Balikpapan yang wajib di Rapid Antigen adalah mereka yang benar-benar melanggar protokol kesehatan , seperti penumpang yang melebihi kapasitas didalam mobil dan tidak memakai masker. 

Pihak dari Pemkot Balikpapan maupun Satgas Covid-19 diharapkan dapat menyampaikan yang sejelas-jelasnya kepada warga apakah betul secara fisik semuanya harus melakukan Rapid Antigen. 

" Menurut saya pemberlakukan rapid antigen tersebut seharusnya diwajibkan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dan bagi mereka yang sama sekali tidak melanggar protokol kesehatan tidak usah dilakukan rapid antigen," ujarnya. 

Johny NG menghimbau kepada siapapun yang masuk ke Kota Balikpapan wajib menerapkan Protokol Kesehatan seperti Memakai Masker , Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun. ( tri ) 

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan kebijkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan karena melihat situasi  kasus kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang mengalami lonjakan signifikan. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle meminta PPKM tidak sampai mematikan sektor ekonomi khususnya pelaku UMKM yang dipastikan mengalami dampak sosial dari kebijakan ini. 

“Kita sampaikan bahwa PPKM ini tetap diberlakukan tapi tidak sepenuhnya ditutup. Kita menginginkan juga roda ekonomi UMKM tetap juga berjalan. Katakanlah restoran atau warung kopi tetap berjalan tapi harus sistemnya pesan antar,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, Kamis (14/01) siang. 

Dijelaskannya, dengan adanya PPKM ini  seluruh tempat usaha seperti cafe dan restoran harus tutup pada jam 8 malam. Di atas jam 8 – 10 malam diberlakukan sistem pesan antar bagi para konsumen. Adapun di atas jam 10 malam maka pemerintah setempat memberlakukan jam malam yang melarang kegiatan di luar rumah. 

“Makanya bukan mengatakan langsung ditutup. Karena kita menginginkan roda ekonomi harus berputar meski ada pembatasan. Terutama jika ada pengelola tempat usaha yang melanggar PPKM. Ini semua tujuannya adalah menghindarkan kita dari Covid-19,” jelasnya. 

Menurutnya, pihaknya tetap meminta PPKM selama dua pekan ini dievaluasi seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Balikpapan. PPKM merupakan bentuk pencegahan dan langkah mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

“Kita lihat nanti evaluasi kembali. Kalau memang itu nanti fluktuasi Covid-19 meningkat bisa saja mungkin bisa dilanjutkan. Tapi kalau dirasa cukup berarti PPKM itu bisa dikurangi,” jelasnya. 

Ditambahkannya, bahwa DPRD sangat mendukung PPKM yang diterapkan pihak pemerintah. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM terhitung pada 11 – 25 Januari 2021 sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. 

“Kita memang sependapat karena tidak bisa juga DPRD tidak setuju. Karena DPRD bersama pemerintah kota harus bersinergi dalam menghadapi kondisi pandemi. Ini agar tidak ada lagi kontradiktif antara kedua lembaga ini,” tambahnya. ( tri )

KabarIkn.com , Balikpapan - Tim Bapamperda DPRD Prov Kaltim bersama DPRD Kota Balikpapan melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda Prioritas yang mendesak untuk dibahas dan di sahkan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DRPD Balikpapan , Rabu ( 21/01/2021 ). 

Dalam pembahasannya terdapat 12 Raperda dan 3 Raperda akumulatif terbuka seperti LKPJ , APBD murni dan APBDP.  Lalu , 12 raperda tersebut adalah raperda yang  diusulkan oleh Pemerintah mengatur tentang beberapa sektor yang ada di Kalimantan Timur. 

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur , Ir.H.Muhammad Adam menyampaikan bahwa  DPRD akan berdonasi dengan stakeholder , terutama dengan OPD yang berkaitan dengan perda-perda yang dimaksud. Dari 12 perda yang dibahas tersebut salah satunya adalah perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah ( RIPPDA ) Provinsi yang diketahui merupakan raperda yang sudah tertunda selama 5 - 6 tahun karena belum mengakomodir. 

" Saat saya di Pansus itu , saya lihat geraknya tidak mengakomodir kepentingan pariwisata Balikpapan , dimana Balikpapan tidak dimasukkan sebagai sektor unggulan di sektor pariwisata air. Agar kita tahu itu salah satu keunggulan Balikpapan dan ada beberapa daerah yang menolak sehingga ditunda," ujarnya. 

Pada tahun 2021 ini  DPRD Provinsi memasukkan lagi di Propemperda untuk dibahas. Kemudian terdapat raperda yang cukup penting , disampaikan bahwa Balikpapan sangat membutuhkan regulasi yang mengatur tentang limbah B3 limbah Berbahaya  Beracun dan Berbau. 

Seperti ada kejadian tertumpahnya minyak di perairan Teluk Balikpapan sepanjang pantainya itu juga harus ada regulasi yang mengatur dan harus ada sanksi.Oleh karena itu , DPRD Provinsi memasukan raperda itu ke Raperda Prioritas tahun 2021. 

Terdapat juga Raperda Normatif seperti Perubahan beberapa pasal bab , pedoman penyusunan perda , dan raperda tentang keterbukaan informasi publik. ( tri ) 

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 14/01/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Perda Inisiatif DPRD Balikpapan. 

Pertama adalah Perda tentang Penataan dan Pembinaan PKL , Kedua Perda tentang Jaminan Produk Halal. Perda tersebut dianggap penting karena diharapkan kedepannya DPRD ingin mempunyai kekuatan payung hukum dalam rangka untuk Penataan dan Pembinaan PKL maupun Produk Halal. 

Ketua Bapamperda DPRD Balikpapan sekaligus Anggota dari Komisi I , Andi Arif Agung menyampaikan kedua perda tersebut dibahas karena saling ada keterkaitannya. Mereka berharap jika Kedua Perda itu dapat diselesaikan dan menjadi prioritas DPRD dan  paling tidak bisa memberikan penguatan untuk para UMKM khususnya Pedagang Kaki Lima ( PKL ). 

Terkait Produk Halal juga seperti itu , karena sekarang para pelaku produk UMKM jika ingin naik ke posisi untuk mencari sertifikasi halal mengalami berbagai proses dan kendala , salah satunya sertifikasi produk halal. 

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan bersama BPOM kemarin , BPOM berencana untuk membangun Laboraturium khusus di Kota Balikpapan. 

" Laboraturium tesebut harus di bangun untuk mempermudah usaha UMKM agar dapat memiliki Sertifikasi Halal dan Perda itu akan menguatkan situasi karena berperan sebagai Pembinaan dan Pengawasan untuk produk halal tersebut," ujarnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 21/01/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kunjungan tersebut terdapat dua Rombongan Pertama membawa pembahasa tentang Badan Musyawarah dan Rombongan Kedua itu ada membawa Tim Bapemperda. 

Mereka berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan terkait dengan sinkronisasi dan koordinasi tentang hal-hal kebijakan apa yang dibijaki oleh DPRD kota Balikpapan terutama dengan Badan Musyawarah. Dalam regulasi aturannya juga sama karena DPRD itu produk hukumnya sama di seluruh Indonesia. 

Pimpinan DPRD Kota Balikpapan , Sabaruddin menyampaikan selanjutnya Tim Bapemperda  menanyakan apa saja yang sudah dilaksanakan oleh Tim Bapamperda inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemerintahan Kota . 

Salah satu yang dibahas dalam hal tersebut adalah menyangkut masalah IMTN , karena keluhan yang  disampaikan tersebut perlu sinkronisasi dan paralel kepada para anggota DPRD yang ada provinsi. Begitu juga dengan RT RW , karena perkembangan yang ada di kota Balikpapan ini warganya memang sudah bertambah  , kemudian sistem tata ruangnya juga sudah berubah sehingga perlu semangat untuk melakukan revisi kembali peraturan daerah tersebut. 

Begitu juga dengan Dapil yang ada di wilayah Kalimantan Timur khususnya Dapil wilayah Balikpapan.  Hampir semua dapil hadir di kota Balikpapan , dari 8 atau 10 orang yang hadir di kota Balikpapan DPRD Balikpapan menganggap para dapil yang datang ke Balikpapan ini memang peduli tentang dapilnya masing-masing terutama yang ada di wilayah Balikpapan dan mereka bersedia untuk berkoordinasi menyampaikan hal-hal yang selama ini dianggap miskomunikasi. 

Sabaruddin menambahkan ternyata banyak anggaran kebijakan-kebijakan yang di sampaikan dari provinsi ini ternyata  tidak terserap dengan baik , ada 182 miliar yang akan diperjuangkan tahun ini , kemudian juga ada anggaran covid itu ada beberapa ratus miliar ternyata sudah terserap kurang lebih 100 Miliar dan sisanya itu tidak terserap. 

" Disampaikan juga tadi kepada Bapak Haji Hasanuddin bahwa ini menandakan kurangnya koordinasi dan kurangnya harmonisasi terhadap Pemerintah kota Balikpapan maupun dari Provinsi Kalimantan Timur terutama kepada DPRD," pungkasnya. ( Tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Diketahui Pembatasan Berskala Besar ( PSBB ) saat ini sudah diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny NG mengampaikan Pihak Legislatif diharapkan jangan ragu-ragu untuk menerapkan PPKM. Seperti yang diketahui semakin hari peningkatan Covid-19 semakin bertambah, maka dari itu PPKM tersebut dapat diterapka  untuk tempat-tempat seperti cafe yang dibatasi sampai jam 22.00 malam dan  mall yang dibatasi jam operasional hanya sampai jam 19.00 malam.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Mendagri kepada Pemerintah. 

DPRD Balikpapan maupun Pemerintah Kota telah mengarahkan Satpol-PP, Camat maupum Gugus Tugas yang ada di Kelurahan untuk turun langsung ke lapangan dan bagi masyarakat yang masih melanggar Prokes harus ditangani dengan tegas.

" Kegiatan pembatasan ini sangat penting untuk seluruh warga Balikpapan agar angka peningkatan covid-19 di Kota Balikpapan sendiri dapat berkurang," ujarnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (19/01/2021) , Komisi I DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Camat dan Lurah Balikpapan Utara , Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur.

Dalam RDP ini Komisi I memberikan motivasi kepada Pak Camat dan Lurah untuk menjalankan prokes kesehatan sesuai dengan surat dari edaran Walikota yang juga untuk kegiatan PPKM.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan , Johny NG menyampaikan bahwa memohon agar jam malam benar-benar di berlakukan. Selama pemberlakuan jam malam ini cafe hanya dibolehkan buka sampai jam Jam 9 malam dan setelah itu mereka harus disiplin untuk menutup , termasuk juga Pasar Segar.

Diketahui sekarang sudah banyak anak muda yang terkena covid-19 dan hal itu juga termasuk dalam cluster baru penyebaran covid-19 di Kota Balikpapan dan harus di pertegas.

" Camat juga harus turut serta turun ke lapangan untuk menyelesaikan urusan- urusan yang ada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Berkaitan dengan masalah Musrembang disampaikan juga apa saja yang akan dimasukkan dalam anggaran dan diprioritaskan agar dapat di masukkan dalam anggaran , jangan sampai nanti dimasing - masing  wilayah terjadi kumuh , jalan lumpur berlumpur maupun banjir.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Balikpapan meminta perhatian kepada Lurah maupun  Camat  untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah masing-masing.

Kemudian , terkait masalah beberapa lahan yang belum diselesaikan di daerah Batakkan Komusu I telah menyampaikan kepada Camat setempat untuk besok dapat mendatangi ke bagian Pemkot untuk menanyakan terkait permasalahan ganti rugi Lapangan Sepak Bola yang belum terbangun itu. ( tri ) 

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Terkait permasalahan warga Teluk Waru dengan PT. Kutai Refinery Nusantara telah difasilitasi oleh DPRD Kota Balikpapan dan Pihak Eksekutif dengan Wali Kota Balikpapan. 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG menyampaikan mengenai hal tersebut sampai saat ini kedua belah pihak belum membuat kesepakatan mengenai apa yang mereka inginkan. Masyarakat bersikeras bahwa lahan yang digunakan oleh PT. KRN adalah milik mereka, sedangkan dari pihak Perusahaan itu sendiri mengklaim bahwa sudah membeli secara sah lahan tersebut.

Saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak Polda maupun Bareskrim dan seharusnya mereka dapat memilih ke jalur hukum, Hanya saja dari Pihak penjual lahan tersebut ingin membantu memberikan Variasi dan pihak dari masyarakat masih ingin berbicara dengan warga masing-masing apakah dapat diterima atau tidak. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Doa Bersama Awal Tahun . Kegiatan ini dilaksanakan di Ruanga Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin ( 18/01/2020 ) malam. 

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari turut membuka doa dalam kegiatan ini. ia menyampaikan bahwa  kegiatan doa bersama ini dilaksanakan untuk mendoakan para Sahabat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) telah meninggal dunia dan belum lama ini berada di lingkungan DPRD Balikpapan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh selaku penceramah, sekaligus Pemimpin doa bersama yaitu Ustaz Jamaluddin yang menyampaikan doa salah satu upaya bagi seorang hamba untuk berlindung dari segalabencana melanda negeri. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Andi Arif Agung menyampaikan kegiatan pada malam ini memang merupakan acara khusus dalam rangka bentuk ke prihatinan para rekan Anggota DPRD Balikpapan. Khususnya memang di DPRD Balikpapan sendiri banyak rekan-rekan anggota dewan yang selama ini sudah terpapar covid-19 dan dalam waktu 1 bulan ini Sekwan maupun Kasubbag Umum DPRD Kota Balikpapan baru meninggal dunia. 

" Jadi memang ini bentuk keprihatinan yang mendalam dari internal DPRD baik dari anggota maupun staff . Harapannya paling tidak kita mendoakan agar teman-teman yang sekarang sedang sakit segera bisa diberi kesembuhan , masyarakat juga secara keseluruhan dapat bertahan dalam semua kondisi dan diharapkan juga semoga angka positif covid-19 di Kota Balikpapan dapat menurun," pungkasnya. ( tri )

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 13/01/2021 ) , DPRD Balikpapan laksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai Permasalahan Lahan PT.Kutai Refinery Nusantara di Teluk Waru Kelurahan Kariangau. 

Diketahui atas dasar laporan dari warga Teluk Waru khususnya RT 08 dan RT 09 , maka terjadilah mediasi yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan pada hari ini. Sesuai dengan pengaduan dari masyarakat , Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh  Pihak dari PT. Kutai Refinery Nusantara , Pihak Pemerintahan , Wali Kota Balikpapan beserta jajarannya , Komisi I DPRD Balikpapan dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan , Abdulloh.Sos menyampaikan dari hasil mediasi yang dilaksanakan tadi belum ada titik temu yang diminta oleh warga . Dari pihak yang digugat yaitu Zainal Abidin selaku pemilik lahan , beliau menyampaikan kepada masyarakat tali asih yang tadinya 1,2 Miliar sampai kepada angka 2 Miliar tali asih namun masih belum diterima oleh masyarakat.

Kemudian , karena di Teluk Waru terdapat wilayah Investasi yang cukup besar untuk keberadaannya di Kota Balikpapan , Pemerintah Kota Balikpapan khususnya DPRD Balikpapan meminta kepada seluruh pihak untuk dapat bersama-sama mendukung Investasi tersebut. Namun , Investasi yang berada di Balikpapan tersebut harus tetap menjalankan aturan Perundang-undangan dan tetap mengikuti Peraturan Daerah. 

" Beberapa aturan sudah dijalankan oleh mereka dan sekarang sedang dalam proses pembangunan." Ujarnya. 

Lalu , terkait adanya risrah sekolah SD 21 dan SMP 21 Teluk Waru yang juga akan dilaksanakan risrah dengan PT. Kutai Refinery Nusantara semua rencana risrah nya sudah dibangun , yaitu membangun sekolah SD 21 dan SMP 21 Teluk Waru yang cukup megah. 

" Diharapkan pada kedua pihak dapat diselesaikan persyaratan masing masing baik PT. KRN maupun Pemerintah Kota Balikpapan," pungkasnya. ( Tri )