[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 03/11/2020 ), Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan sekaligus anggota dari Fraksi Demokrat, Mieke Henny,S.Pd melakukan Reses Masa Persidangan III di Daerah Rengganis, Balikpapan Selatan.

Mieke menyampaikan dalam kegiatan reses ini dipergunakan untuk menyerap aspirasi dari masayarakat dan di momen seperti ini masyarakat menyampaikan harapan harapannya untuk perbaikan lingkungan, fasilitas lingkungan, fasilitas rumah tangga dan sebagainya.

Beliau akan mengawal dan mencoba merealisasikan semua aspirasi dari masyarakat, tetapi semuanya ada batasannya. Untuk permasalahan PDAM tidak serta merta bisa langsung disahkan karena ada hal yang bersifat tekhnis, yang bersifat patrialnya, hal yang bersifat lingkungannya dan sebagainya yang juga menjadi pertimbangan.

Pada tahun 2021 program prioritas dari Pemerintah ada 4 yaitu Pendidikan, Kesehatan, Recovery Ekonomi dan Banjir. Jadi memang pasti ada anggaran untuk permasalahan Banjir yang di aspirasikan masyarakat. ( tri ) 

KabarIkn.com,Balikpapan -Dinas Pekerjaan Umum mengelar launching aplikasi SNIPER yang dihadiri Walikota Balikpapan beserta Staf jajaran  Pemkot Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan, Kapolresta Balikpapan dan juga Dandim 0905/ Balikpapan.

"Sempat kaget DPU melaunching SNIPER, ini jaringan apa, jaringan menembak atau apa", Ungkap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Rabu (13/10/2020) seusai launching aplikasi SNIPER di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, jalan Ruhui rahayu  Balikpapan Selatan.

Tetapi setelah mencermati launching aplikasi SNIPER ini, dirinya  mengapresiasikan. Aplikasi ini sangat membantu fungsi pengawasa dan DPRD juga bisa langsung mengakses akun ini dalam rangka memudahkan pengawasan di lapangan.

" Sangat bagus membantu fungsi pengawasan kerja dilapangan dan DPRD segera mengaksesnya", paparnya.

" Mudah Mudahan dengan adanya aplikasi ini  semua lintas pekerjaan bisa di deteksi ke seluruh kota Balikpapan", harapnya.

Ditanya terkait pelanggaran pengawasan oleh BPK, Abdullog mengatakan jika pengawasan tertib dan terjangkau di seluruh wilayah dengan adanya aplikasi ini akan kecil kemungkinan terjadi penyelewangan  karena termonitor langsung dengan aplikasi pusat yang ada di DPU.

" Mudahan kedepan pembangunan lebih baik", ujarnya.

Terkait adanya aksi demo yang dilakukan besok kamis (15/10/2020), Abdulloh menanggapi bahwa sampai hari ini belum ada final tetapi memang ada informasi terkait aksi demo lanjutan lagi tetapi DPRD Kota Balikpapan siapa menerima dan mengakomodir sepanjang penyampaian aspirasinya tertib dan jangan anarkis.

" Kami Pemerintah Kota dan DPRD kota Balikpapan siap mengakomodir apapun yang menjadi tuntutan dari mereka yang penting jangan anarkis", katanya.

"Insha Allah semua anggota DPRD kota Balikpapan akan turun semua bersama-sama saya", pungkasnya. (tn/tr/*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 03/11/2020 ) DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari DPRD Jembrana, Bali.

Dalam Kunjungan Kerja ini DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Jembrana saling berbagi Informasi terkait dampak dari Covid-19 terhadap masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan menyampaikan untuk mengantisipasi Covid-19 di Anggaran 2021 DPRD Jembrana lebih menitik beratkan di Program Pertanian dan Perkebunan dengan harapan masyarakat yang tadinya mayoritas bergerak di dunia Pariwisata sudah didorong kembali menggerakkan industri Pertanian dan Perkebunan.

Untuk APBD 2021 DPRD Jembrana juga sepakat meningkatkan anggaran untuk di Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan.

Lalu, Parlindungan menambahkan untuk di Balikpapan karena tidak memiliki lahan pertanian, jadi yang bisa dilakukan hanya menggunakan pekarangan rumah dengan cara Budidaya Lele, Kangkung dan Sayuran Organik. ( tri ) 

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 31/10/2020 ), DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

DPRD Kabupaten Jeneponto berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan terkait Perda yang akan disusun di DPRD Kab Jeneponto. Bersama dengan Tim Bapemperda mengajukan konsultasi terkait masalah pengesahan perda yang akan dibuat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Irma menyampaikan alasan mereka berkunjung ke Kota Balikpapan karena Balikpapan merupakan salah satu Kota yang Dinasti Pariwisata, Pemasukan PAD dan Kota yang baru saja mendapat Adipura. Jadi, Kalimantan memang layak untuk dikunjungi. ( tri )

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Balikpapan, sebanyak 45 orang anggota DPRD melaksanakan reses masa sidang III, terhitung mulai tanggal 2 November 2020 sampai sepekan kedepan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin mengatakan bahwa sesuai amanat UU, anggota diwajibkan untuk turun ke lapangan selama reses ini berjalan, dan tetap dengan aspirasi sesuai Dapilnya.

Dalam pelaksanaannya, pola reses dilakukan secara daring maupun tatap muka secara langsung, namun tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. ( putri/tri )

 


KabarIkn.com,Balikpapan - Walikota selaku Ketua Gugus Tugas pada hari ini telah ditiadakan pembatasan pada jam malam dan sudah dicabut SK nya, karena harus dilihat dari segi ekonomi kepada masyarakat kecil. 

" Saya rasa semakin warga memahami terkait masalah protokol kesehatan dan insya Allah kota Balikpapan akan kembali ke zona hijau dan zona aman dari Covid-19," kata anggota Komisi III DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman di Gedung Parlement DPRD Balikpapan. Selasa (13/10/2020)

Pemerintah Kota juga sedang menunggu serum yang rencananya akan dibagikan ke seluruh Indonesia,seluruh kota dan kabupaten untuk masyarakat.

Walaupun nanti serum tersebut sudah dibagikan dan meskipun SK surat jam malam telah dicabut oleh gugus tugas tapi kita tetap tidak lepas dari pantauan atau pengawasan protokol kesehatan.

Terkait dengan Tempat Hiburan Malam ( THM ) , Taufiq telah berkoordinasi dengan Zulkifli selaku bagian dari gugus tugas dan kepala satpol PP juga telah keluar suratnya dari kementerian termasuk untuk sarana olahraga yaitu menteri pemuda olahraga juga telah mengeluarkan bahwa untuk kegiatan pertandingan masih belum diperbolehkan, tetapi untuk latihan masih diberikan toleransi tidak lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

THM diketahui juga meningkatkan PA. Tetapi dalam hal itu kita harus patuh dengan apa yang diberikan oleh kementerian dan apa yang dikeluarkan Perwali. Pemerintah Kota maupun DPRD Balikpapan berharap mudah-mudahan dengan adanya pencabutan jam malam yang sudah mulai berlaku hari ini dapat bisa merubah agar tempat hiburan malam bisa dibuka dan bisa kembali normal.

" Adapun yang menjadi suatu pertimbangan bagi Kepala Daerah maupun kita bahwa terjadi penurunan angka anggar-anggaran PAD Kita dan disini adalah tantangan sebagai Pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat tentunya bagaimana caranya harus kembali normal PAD tersebut. Salah satunya yaitu untuk menaikkan kembali dengan pelan- pelan dan mudah-mudahan karen kita tingkat pariwisata dan tempat hiburan juga sangat tinggi," tutup Taufik. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 26/10/2020 ), DPRD Kota Balikpapan Melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna.

Dalam rapat paripurna ini terdapat 3 agenda sekaligus yang dibahas, yang pertama mengenai persetujuan DPRD atas penyampaian hasil evaluasi gubernur Kalimantan Timur terhadap rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober kemarin,mengenai perubahan anggaran APBD-P tahun 2020 yang tertuang pada APBD No. 903/5950/1726-03/BPKG, yang kemudian dibaca dan dikaji seksama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan via Zoom.

Kedua, membahas tentang paripurna pembahasan rekomendasi panitia khusus pengawasan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin menyampaikan pansus sendiri telah memberikan 8 rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan, yaitu menyusun anggaran penggunaan Covid-19 termasuk auditnya, menindak tegas apabila ada penyimpangan terhadap anggaran Covid-19 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, meminta Pemkot Balikpapan untuk memberikan publikasi anggaran yang telah dikeluarkan kepada DPRD secara transparan, meminta Gugus Tugas Covid-19 untuk preventif kepada masyarakat mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan selama ini, melakukan kajian dari aspek sosial mengenai hasil anggaran selama adanya pandemi Covid-19 ini, memberikan update kepada DPRD mengenai data penerimaan bantuan sosial baik disalurkan melalui pihak ketiga, masyarakat, pemerintah pusat maupun provinsi agar tahu kelayakan bansos yang disalurkan setiap bulan, memberikan laporan pendistribusian bansos, dan terakhir meminta Pemkot dan DPRD untuk bersama-sama merumuskan ancaman peraturan daerah kedepannya selama Covid-19 ini berlanjut.

Agenda ketiga dalam rapat paripurna adalah penjelasan Walikota Balikpapan tentang Raperda mengenai penyelenggaraan kearsipan, lalu DPRD meminta tanggapan kepada fraksi, yang dilanjutkan tentang pandangan dari fraksi tersebut dengan harapan agar fraksi yang terkait dapat menyiapkan pandangan yang disampaikan oleh Pemkot dalam waktu dekat. (putri/tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta gugus tugas tidak buru-buru melakukan relaksasi terhadap pengetatan yang dilakukan selama ini. Meski saat ini status pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan sudah menjadi zona orange dengan tingkat penularan dalam kategori risiko sedang. 

Anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan, Budiono menilai zona orange masih belum menjamin jumlah pasien terkonfirmasi positif di Balikpapan terus menurun. Sehingga sejumlah kebijakan pengetatan sosial yang diberlakukan pemerintah setempat dinilainya jangan dilonggarkan terlebih dahulu.

“Kita bersyukur zonanya sudah beralih dari merah ke orange. Tapi jangan juga kita terlena. Bisa saja nanti kembali naik kasus covid-nya. Apalagi kemarin kita lihat cukup banyak kerumunan massa saat unjuk rasa,” ujarnya.

Untuk saat ini lanjut Budiono, pihaknya berharap masyarakat bisa memiliki kesadaran mandiri dalam mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti menggunakan masker di tempat umum, menghindari kerumunan dan selalu menjaga kesehatan di mana saja berada.

“Kami inginnya zona itu terus turun. Kan sekarang orange terus jadi kuning terus ke hijau. Itu tidak bisa lepas dari partisipasi warga juga. Semoga kasus positifnya terus turun,” tuturnya.

Secara pribadi menurut Budiono, dirinya mendukung kebijakan pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan di masyarakat. Namun dia tetap meminta agar berbagai kebijakan dalam penanganan covid-19 tidak dilonggarkan hingga 14 hari kedepan sampai rasio penularan (RO) terus turun. 

Sebab ada 3 indikator yang menjadi parameter penetapan zona atau tingkat risiko penularan di suatu daerah. Yakni angka kasus positif turun, angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun. Sementara di Balikpapan parameter tersebut masih mendatar dan belum menurun secara signifikan sehingga harus tetap terus dievaluasi.

“Kalau memang kita bisa bertahan di pertengahan Oktober status bisa jadi kuning dengan 3 indikator, pertama angka positif covid-19 itu berkurang, angka sembuh meningkat dan angka kematian berkurang,” lanjutnya.

Budiono berharap penerapan protokol kesehatan tetap diperketat sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan selama ini. Seperti razia masker dan jam malam yang dinilai cukup efektif menekan kerumunan warga di masa pandemi covid-19 selama ini. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 19/10/2020 ) Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menerima laporan bahwa ada kejadian tanah longsor di daerah kelurahan Telaga sari Balikpapan Kota RT 41 No 7 rumah pak Egy , Balikpapan Kota.

Dengan sigap Taufik juga memanggil para anggota PU dan bersama sama pergi ke tempat kejadian. Mereka sudah mengecek ternyata medan Longsornya memang agak berat.

Taufik menyampaikan untuk solusi mengatasi longsor ini mereka akan menggunakan Anggaran BTT untuk bantu memperbaiki dan PU juga wajib untuk menyikapi dengan segera agar nanti tidak ada korban dan secepatnya dampak dari longsor tersebut akan diperbaiki.

" Saya juga menghimbau terutama bagi para RT harus dapat bisa memperhatikan suasana lingkungannya," Kata Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

" Sementara dari pihak PU untuk melakukan perbaikan harus melalui prosudur dari RT menyurat ke Kelurahan dan dari Kelurahan ke kecamatan, kecamatan ke Wali kota tembusan bagian pembangunan dan bagian pemerintahan terakhir kita menunggu perintah SK Wali kota,'' jelasnya. (ikn-01)

KabarIkn.com,Balikpapan - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, yang berlangsung pada tanggal 8-9 Oktober 2020 mengakibatkan kerusakan pagar kantor DPRD Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, jika masyarakat berbicara terkait uang rakyat maka semuanya dikembalikan kepada rakyat.

" Tentunya kalau masyarakat bilang bahwa itu duit masyarakat, ya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk membiayai. Kata mahasiswa bahwa dewan digaji oleh rakyat, infrastruktur juga dari rakyat," jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di Balai Kota, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan, apa yang telah dirusak akibat unjuk rasa tersebut berarti merusak uang rakyat. Akan tetapi, infrastruktur yang dirusak itu mau tidak harus tetap di perbaiki oleh Pemerintah dalam hal ini DPRD sendiri.

" Melakukan sebuah demo sudah dilindungi oleh undang-undang tetapi undang-undang itu menyebutkan tertib, jaga keamanan dan tidak merusak. Ini sudah merusak lain sudah konsepnya," ucapnya.

Padahal, pada saat aksi unjuk rasa tersebut DPRD Balikpapan sudah menawarkan kepada para pengunjuk rasa untuk berdialog atau berdiskusi di Kantor DPRD Balikpapan melalui perwakilan. Namun, tawaran  tersebut di tolak, yang diinginkan semua masuk ke dalam Kantor DPRD Balikpapan. Kemudian, DPRD Balikpapan menawarkan untuk membawa tuntutannya di bawa langsung ke DPR RI bahkan ke Presiden sekalipun tetap terjadi penolakan.

" Lebih cenderung mereka berbuat kerusakan disana, sehingga yang rugi kita semuanya. Kami ingin mencari kondusifitas Kota Balikpapan yang baik-baik semuanya,"serunya.

Sebenarnya, DPRD Balikpapan tidak ada menolak adanya demo guna menyampaikan  aspirasi." Kami santun, kami welcome. Kami sudah sampaikan berkali-kali mengapresiasikan mahasiswa itu," pungkasnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Jumat ( 16/10/2020 ), DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari DPRD Kab. Luwu Timur, Sulsel.

Kabag Umum DPRD Kota Balikpapan, Makmur menyampaikan DPRD Kab Luwu Timur berkunjung dalam rangka mengenai NJOP. Untuk NJOP di Kota Balikpapan sendiri sudah ada, karena DPRD Balikpapan tidak sempat menjelaskan karena ada kegiatan lain maka mereka memberikan lewat Email.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir. Abdul Munir Razak Kunjungan mereka ke DPRD Kota Balikpapan dalam rangka membahas terkait 2 Perda. Terdapat 2 Perda yang DPRD Kab.Luwu Timur bahas pada Kunker ini yaitu Perda terkait Kepariwisataan dan PPB2P. 

Mereka berkunjung ke Kota Balikpapan karena mereka melihat bahwa perkembangan pendapatan di Kota Balikpapan terkait dengan PPB2P luar biasa peningkatannya, sehingga referensi DPRD Kab. Luwu Timur mengambil Kota Balikpapan sebagai tujuan Kunker.

Lalu, terkait dengan Pariwisata DPRD Kab. Luwu Timur berkunjuk ke Balikpapan karena mereka mencari daerah yang baru memulai. 

Untuk di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel sendiri karena baru memulai sehingga mereka belajar dari Kota yang juga baru memulai Perda tersebut. DPRD Luwu Timur dalam Kunker ini juga telah mendapatkan Referensi melihat satu persatu, pasal per pasal yang mana nantinya yang cocok untuk di Daerah Luwu Timur. ( tri ) 

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 05/10/2020 ), bertempat di Disnaker Kota Balikpapan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antar Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Kota Balikpapan.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan 3 kesepakatan rapat yaitu Pertama, Mendesak kepada DPR RI untuk merevisi dan/atau menolak draft RUU Cipta Kerja ( Omnibus law ) atau penerbitan kebijakan atau regulasi yang merugikan kepentingan pekerja/buruh.

Kedua, Memberdayakan peran LKS Tripartit secara berjenjang, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana untuk menyerap aspirasi pekerja/buruh, khususnya dalam pembahasan Klaster Ketenagakerjaan pada draft RUU Cipta Kerja ( Omnibus Law ).

Ketiga, Mendesak Kepada Pemerintah RI dan DPR RI untum fokus pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menghindari pembuatan kebijakan atau regulasi yang menimbulkan potensi gejolak sosial.

Dalam Rapat tersebut, Kepala Disnaker Kota Balikpapan Drs.H. Arbain Side berharap bahwa hasil dari kesepakatan tersebut dapat ditaati dan tidak melakukan aktivitas. 

" Kita berharap tuntutan dari para Buruh dapat kita sampaikan kepala DPRD dan DPRD bisa menyampaikan langsung kepada DPR-RI. Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para buruh itu benar, karena beberapa dari pasal yang di sahkan itu ada yang merugikan," ujarnya. ( bn )