
KabarIkn.com,Balikpapan - Diketahui Pembatasan Berskala Besar ( PSBB ) saat ini sudah diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny NG mengampaikan Pihak Legislatif diharapkan jangan ragu-ragu untuk menerapkan PPKM. Seperti yang diketahui semakin hari peningkatan Covid-19 semakin bertambah, maka dari itu PPKM tersebut dapat diterapka untuk tempat-tempat seperti cafe yang dibatasi sampai jam 22.00 malam dan mall yang dibatasi jam operasional hanya sampai jam 19.00 malam.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Mendagri kepada Pemerintah.
DPRD Balikpapan maupun Pemerintah Kota telah mengarahkan Satpol-PP, Camat maupum Gugus Tugas yang ada di Kelurahan untuk turun langsung ke lapangan dan bagi masyarakat yang masih melanggar Prokes harus ditangani dengan tegas.
" Kegiatan pembatasan ini sangat penting untuk seluruh warga Balikpapan agar angka peningkatan covid-19 di Kota Balikpapan sendiri dapat berkurang," ujarnya. ( tri )