
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 14/01/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Perda Inisiatif DPRD Balikpapan.
Pertama adalah Perda tentang Penataan dan Pembinaan PKL , Kedua Perda tentang Jaminan Produk Halal. Perda tersebut dianggap penting karena diharapkan kedepannya DPRD ingin mempunyai kekuatan payung hukum dalam rangka untuk Penataan dan Pembinaan PKL maupun Produk Halal.
Ketua Bapamperda DPRD Balikpapan sekaligus Anggota dari Komisi I , Andi Arif Agung menyampaikan kedua perda tersebut dibahas karena saling ada keterkaitannya. Mereka berharap jika Kedua Perda itu dapat diselesaikan dan menjadi prioritas DPRD dan paling tidak bisa memberikan penguatan untuk para UMKM khususnya Pedagang Kaki Lima ( PKL ).
Terkait Produk Halal juga seperti itu , karena sekarang para pelaku produk UMKM jika ingin naik ke posisi untuk mencari sertifikasi halal mengalami berbagai proses dan kendala , salah satunya sertifikasi produk halal.
Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan bersama BPOM kemarin , BPOM berencana untuk membangun Laboraturium khusus di Kota Balikpapan.
" Laboraturium tesebut harus di bangun untuk mempermudah usaha UMKM agar dapat memiliki Sertifikasi Halal dan Perda itu akan menguatkan situasi karena berperan sebagai Pembinaan dan Pengawasan untuk produk halal tersebut," ujarnya. ( tri )