[Valid RSS]

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor restoran, hiburan malam, dan usaha lainnya. Ia menekankan agar pengelolaan potensi pendapatan tersebut dilakukan secara lebih efektif dan efisien, terutama setelah adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kita berharap kantong-kantong pendapatan di Balikpapan, seperti restoran dan hiburan malam, bisa lebih efektif dan efisien pengelolaannya. Karena ada perubahan dalam Undang-Undang HKPD yang perlu disesuaikan secara hukum dan teknis,” ujar Danang dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah.

Danang juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam mengelola sistem tapping box — alat pemantau transaksi usaha — yang dinilai belum optimal. Menurutnya, masih banyak perangkat tapping box yang tidak aktif atau belum terpasang merata di seluruh tempat usaha.

“Kalau jumlah usaha ada dua ribu, sementara tapping box baru seribu, tentu ada yang tidak terpantau. Ini bisa berdampak pada kebocoran PAD,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Ia mengingatkan bahwa banyak potensi pajak daerah belum tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan dan efisiensi alat tersebut. Padahal, kata Danang, PAD sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan program-program pembangunan kota, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada pusat. Pemerintah kota harus mencari sumber pendapatan sendiri agar program daerah tetap berjalan. Dewan dan pemerintah harus bersama-sama berperan aktif sebagai pengawas dan penggerak peningkatan PAD,” tambahnya.

Danang juga menyinggung adanya oknum pengusaha yang tidak menyetorkan pajak yang sebenarnya merupakan uang titipan masyarakat. Ia meminta pemerintah kota membangun sistem yang transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyimpangan.

“Ini uang masyarakat yang dititipkan melalui restoran atau tempat hiburan. Jangan sampai tidak disetorkan. Harus ada sistem yang terbuka dan program yang baik untuk memastikan PAD meningkat dengan jujur dan transparan,” tutupnya. (t/adv)

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat kerja bersama pemerintah kota. Rapat ini membahas evaluasi capaian program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2025 sekaligus menyusun langkah percepatan hingga akhir tahun.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan rapat ini penting untuk menilai kinerja DPRD bersama perangkat daerah dalam menuntaskan program legislasi daerah. “Walaupun masih ada waktu sampai Desember, evaluasi harus dilakukan sejak sekarang agar percepatan bisa dijalankan. Targetnya, 12 Perda yang sedang berproses bisa diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga September 2025, sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan menjadi Perda. Sisanya masih dalam berbagai tahapan, mulai dari pembahasan tingkat pertama, harmonisasi di Kemenkumham, hingga fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain mengevaluasi capaian, rapat kerja ini juga menerima sejumlah usulan baru, baik revisi Perda lama maupun Raperda yang benar-benar baru. “Rata-rata usulan dari Pemkot merupakan Perda baru. Sementara inisiatif DPRD sebagian besar berupa revisi,” ungkap Andi.

Ia menambahkan, total program Perda tahun 2025 berjumlah 25 item, termasuk satu kumulatif terbuka. Harapannya, hingga akhir tahun minimal dua hingga empat Perda tambahan dapat diselesaikan.

“Bukan berarti Perda lain tidak ada progres. Semua masih berjalan sesuai tahapannya. Prosesnya panjang, mulai dari paripurna penjelasan, pandangan umum, harmonisasi, hingga evaluasi bila terkait dengan keuangan atau kewilayahan,” pungkasnya.(t)

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyoroti lemahnya penataan pedagang kaki lima (PKL) dan tata ruang pasar di Kota Balikpapan yang dinilainya tidak berjalan efektif akibat adanya kepentingan politik di balik kebijakan pemerintah.

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam menertibkan PKL adalah ketidaktegasan aparat penegak peraturan daerah (Satpol PP), meski anggaran untuk kegiatan penataan sudah disediakan.

“Sampai kemarin, alasan dari Satpol PP karena tidak punya anggaran. Tapi setelah dikasih anggaran miliaran rupiah, hasilnya tetap nol. Ini yang susah, karena di dalamnya ada kepentingan politik,” tegas Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Ia menilai, penataan PKL akan lebih mudah dilakukan apabila kepentingan politik tidak ikut campur dan fokus diarahkan pada penataan tata ruang serta peningkatan sumber daya manusia warga kota.

“Kalau pemimpin kita tidak punya kepentingan politik dan fokus pada penataan kota, semuanya akan mudah. Kita butuh pemimpin yang tegas, yang berani memakai ‘tangan besi’ demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Taufik juga menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait penertiban PKL. Ia menyebut, tugas penataan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Lingkungan Hidup.

“Yang paling utama itu Dinas Perhubungan, karena banyak PKL memakai bahu jalan, bukan trotoar. Tapi di lapangan, ada oknum Satpol PP yang tidak tegas, hanya mementingkan keamanan jabatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Balikpapan telah membentuk kajian akademik untuk pembangunan pasar induk sebagai solusi jangka panjang dalam menata pedagang.

Komisi II juga telah melakukan koordinasi dan studi banding ke beberapa daerah seperti Palembang dan Pekanbaru, serta berencana meninjau pasar induk di Kota Padang.

 “Dari hasil kajian, rencananya pembangunan pasar induk akan dilakukan di lahan seluas sekitar 9 hektare dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar. Saat ini masih tahap perencanaan dan diharapkan terealisasi pada 2027,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun Pasar Pandan Sari bisa dikategorikan sebagai pasar semi-induk, penataannya masih sulit karena adanya kepentingan politik dan kurangnya ketegasan dari pemerintah kota.

“Intinya, pasar kita masih semrawut karena ada kepentingan politik dan karena pemimpin kita belum benar-benar memikirkan tata kelola pemerintahan secara tegas,” pungkasnya.(t/adv)

 

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat kerja evaluasi terkait pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2025. Hingga akhir September, dari 25 program yang masuk dalam Propemperda, baru enam Perda yang berhasil disahkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapamperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan bahwa capaian Perda tahun ini dirasakan masih kurang maksimal. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kendala teknis, regulasi, hingga minimnya dukungan dari perangkat daerah (OPD) dalam menyusun naskah akademik maupun substansi regulasi.

“Perda inisiatif DPRD sebenarnya berangkat dari identifikasi persoalan yang diterima komisi, tapi secara teknis regulasi dan pelaksanaan lebih dikuasai OPD. Karena itu, kami berharap dukungan maksimal dari pemerintah kota agar produk hukum ini bisa lebih aplikatif,” ungkapnya.

Selain itu, kendala lain yang sering muncul adalah proses fasilitasi di tingkat provinsi yang dinilai lambat, bahkan bisa memakan waktu hingga dua hingga tiga bulan. Pergantian pejabat pengampu juga kerap membuat pembahasan Perda terhambat karena tidak adanya kesinambungan.

Ia juga menyoroti adanya beberapa Perda yang terhambat akibat belum tuntasnya aturan turunan dari pemerintah pusat, seperti peraturan menteri maupun peraturan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan rancangan Perda yang awalnya dianggap prioritas justru mandek di tengah jalan.

“Capaian kita baru enam Perda sampai September dari 25 yang direncanakan. Targetnya, minimal bisa menambah tiga Perda lagi hingga akhir Desember,” lanjutnya.

Melalui evaluasi ini, DPRD berharap agar ke depan penyusunan Perda lebih selektif, terukur, dan disertai dukungan penuh dari OPD agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Balikpapan.(t)

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan segera mengembangkan sistem digital berbasis aplikasi untuk pengelolaan dan informasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Menurut Najib, digitalisasi layanan pemakaman menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akurasi data kematian serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait TPU.

“Aplikasi ini penting agar data kematian dikelola secara tertib. Masih sering ditemukan kasus warga yang sudah meninggal tetapi datanya masih tercatat sebagai pemilih atau peserta BPJS aktif,” ungkap Najib,Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, sistem kependudukan yang terintegrasi akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, Najib juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola TPU agar lebih inovatif dalam memanfaatkan teknologi informasi. Dengan aplikasi tersebut, DLH dapat mendata setiap jenazah yang dimakamkan—mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga lokasi pemakaman—serta memantau kapasitas dan kondisi tiap TPU di kota ini.

 “Melalui sistem digital, seluruh data bisa dipantau secara real time. Pemerintah juga bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperkuat keterpaduan data kependudukan,” jelasnya.

Najib menilai, aplikasi tersebut juga akan mempermudah proses administrasi bagi ahli waris yang selama ini masih dilakukan secara manual.

 “Biasanya ahli waris harus membawa banyak dokumen, mulai dari surat keterangan kematian hingga surat pengantar RT. Kalau ada aplikasi, semua bisa diunggah secara daring dan datanya tersimpan otomatis,” ujarnya.

Ia berharap inovasi digital ini dapat mendorong layanan pemakaman di Balikpapan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. (t/adv)

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa, 23 September 2025,DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui proses analisa yang mendalam. Evaluasi Gubernur Kaltim yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.1/1729-III/BPKAD tertanggal 19 September 2025 menjadi dasar penyempurnaan Raperda yang dilakukan bersama eksekutif pada 23 September 2025.

“Penyempurnaan ini adalah bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD dalam memastikan program pembangunan sejalan dengan visi misi kepala daerah, serta sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, hari ini Raperda Perubahan APBD 2025 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Alwi saat memimpin rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah membacakan keputusan dewan terkait persetujuan atas penyempurnaan Perubahan APBD 2025. Adapun rincian perubahan yang ditetapkan, yaitu:

- Pendapatan daerah semula Rp4,219 triliun, bertambah Rp43,699 miliar, sehingga total menjadi Rp4,262 triliun.

- Belanja daerah semula Rp4,598 triliun, bertambah Rp156,960 miliar, sehingga total menjadi Rp4,755 triliun.

- Defisit anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp492,239 miliar.

- Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp378,978 miliar, bertambah Rp113,261 miliar, sehingga total menjadi Rp492,239 miliar.

- Pengeluaran pembiayaan daerah tetap nihil.

- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga nihil.

Total APBD Balikpapan 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,755 triliun.

Arfiansyah menegaskan, keputusan DPRD tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. “Keputusan ini sekaligus memberikan landasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, DPRD Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam merealisasikan program-program prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.(tri)

 

KabarIkn.com,Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia tengah melakukan penghitungan dan kajian ulang terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga mencapai lebih dari 60 persen.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan bahwa pemotongan tersebut berdampak besar terhadap kemampuan keuangan daerah, termasuk potensi terhambatnya pembangunan pada tahun mendatang.

“Dengan keluarnya PMK, Kota Balikpapan akan mengalami pemotongan anggaran lebih dari 60 persen TKD yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Budiono, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Balikpapan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Namun setelah adanya kebijakan baru tersebut, dana yang akan diterima hanya sekitar Rp1,05 triliun.

“Secara otomatis, dana transfer dari provinsi juga akan berkurang. Jika biasanya kita mendapat sekitar Rp300 miliar, bisa saja tahun depan hanya Rp100 miliar karena provinsi juga mengalami pemotongan,” jelasnya.

Budiono menambahkan, kondisi ini diperkirakan akan membuat pembangunan fisik di tahun 2026 menjadi sangat terbatas. “Anggaran pembangunan yang semula sekitar Rp500 miliar bisa turun di bawah Rp100 miliar. Tapi kami akan bahas ulang setelah KMK keluar secara resmi,” ujarnya.

Menurut Budiono, Menteri Keuangan menyebut pemotongan ini dilakukan karena pemerintah daerah dianggap belum maksimal dalam penggunaan anggaran. Meski demikian, ia berharap situasi ini dapat membaik pada semester kedua tahun depan.

“Katanya nanti semester dua akan kembali normal. Tapi sementara ini kita harus siap dengan kondisi anggaran yang ketat,” tambahnya.

Terkait langkah yang akan diambil, Budiono memastikan kegiatan rutin pemerintahan tetap berjalan, terutama pemenuhan gaji pegawai. Namun ia khawatir, minimnya kegiatan pembangunan akan berimbas pada stagnasi ekonomi daerah.

“Kalau tidak ada pembangunan, perputaran ekonomi di Balikpapan bisa lesu. Ini yang kami khawatirkan,” tutupnya. (t/adv)

kabarIkn.com,Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 pada Jumat (12/09/2025), bertempat di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Agenda rapat meliputi dua poin penting, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pengumuman Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, hadir mewakili Wali Kota dalam penyampaian nota keuangan tersebut. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengusung tema “Pemantapan Seluruh Sektor Pembangunan untuk Menuju Masyarakat Sejahtera, Mandiri, dan Modern”. Tema ini sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta posisi strategis Balikpapan sebagai mitra utama dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Setiap rupiah dalam anggaran adalah titipan rakyat yang wajib dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama,” ujar Bagus dalam pidatonya di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.

Bagus menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 direncanakan sebesar Rp3,83 triliun, terdiri dari:

 • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,58 triliun

 • Pajak daerah: Rp1,33 triliun

 • Retribusi daerah: Rp171,83 miliar

 • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp24,01 miliar

 • Lain-lain PAD yang sah: Rp52,16 miliar

 • Pendapatan transfer: Rp2,25 triliun

 • Transfer pemerintah pusat: Rp1,87 triliun

 • Transfer antar daerah: Rp373,68 miliar

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp450 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan asumsi Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp450 miliar.

Pemerintah Kota juga menekankan penguatan ekonomi lokal melalui sektor UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, pembangunan pasar induk, serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan pengumuman penting terkait pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024.

“Agenda yang kita laksanakan hari ini adalah menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota Balikpapan. Bahwasanya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Alwi.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka Raperda tersebut telah sah menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan pada 28 Agustus 2025.

Rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan BUMD, perbankan, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan disampaikannya nota keuangan APBD 2026, diharapkan Kota Balikpapan dapat terus melangkah maju sebagai kota yang modern, mandiri, dan siap menjadi mitra utama Ibu Kota Nusantara.(t)

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Kajian Akademik serta Naskah Akademik/Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan kajian akademik bertema “Optimalisasi Fungsi dan Kewenangan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Balikpapan.”

Menurut Yono, tujuan utama dari kajian ini adalah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Ia menyoroti masih banyaknya keluhan terkait pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dianggap belum optimal karena tumpang tindih kewenangan antar instansi.

“Kita ingin pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak keluhan terkait pelayanan publik, karena sering kali kewenangan antara kelurahan dan kecamatan belum jelas. Harapan kami, kewenangan ini bisa diatur lebih optimal agar pelayanan bisa cepat ditangani,” ujar Yono.

Yono menambahkan, dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan, pihaknya juga mendorong pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara daring (online).

“Kami berharap ke depan masyarakat bisa mengakses layanan cukup lewat ponsel, baik melalui call center maupun sistem online, sehingga keluhan bisa langsung ditangani tanpa menunggu lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yono menyoroti perlunya pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada kelurahan, terutama untuk menangani persoalan-persoalan kecil di masyarakat, seperti perbaikan lampu jalan, saluran air, hingga pengurusan dokumen administrasi.

 “Masalah kecil seperti got tersumbat, lampu mati, atau kerusakan jalan ringan tidak seharusnya menunggu keputusan dari OPD tingkat kota. Cukup ditangani di kelurahan agar responsnya lebih cepat,” tegasnya.

Dalam penyusunan kajian ini, DPRD Balikpapan juga menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mitra penyusun agar hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional.

Melalui kegiatan FGD ini, DPRD Balikpapan berharap rancangan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat peran kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.(t)

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mendapat sorotan, bukan karena substansi programnya, melainkan lemahnya strategi sosialisasi. Minimnya penyampaian informasi membuat banyak kebijakan tidak tersampaikan secara utuh kepada publik.

Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, menilai persoalan utama terletak pada cara Pemkot mengelola media komunikasi, khususnya media sosial resmi.

“Kami bukan mengkritik program kerja Pemkot, tapi sosialisasi melalui media sosial tidak dikelola dengan baik. Akun resmi Pemkot seharusnya jadi ruang informasi publik, bukan sekadar panggung seremonial pejabat,” tegas Najib saat dihubungi awak media, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, akun resmi Pemkot saat ini lebih banyak menampilkan wajah pejabat dan kegiatan seremonial daripada menyajikan informasi praktis yang dibutuhkan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa tim pengelola media sosial Pemkot bekerja layaknya tim kampanye, bukan penyedia layanan informasi publik.

Akibatnya, komunikasi yang terbangun hanya bersifat satu arah, tanpa memberi ruang interaksi yang sehat dengan masyarakat. Padahal, warga sangat membutuhkan informasi yang jelas terkait layanan publik, seperti: Administrasi kependudukan, BPJS kesehatan, Beasiswa pendidikan, Pajak dan retribusi daerah dan Sosialisasi program pembangunan.

“Namun faktanya, informasi semacam itu minim, bahkan nyaris tidak muncul di kanal resmi Pemkot,” ungkap Najib.

Minimnya sosialisasi ini juga berdampak pada kebijakan strategis. Misalnya, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), program BPJS, hingga informasi beasiswa yang tidak tersampaikan secara komprehensif, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Najib menegaskan, Pemkot perlu menjadikan kanal resminya sebagai wadah komunikasi publik yang transparan dan partisipatif. Dengan begitu, informasi dapat mengalir terbuka dari pemerintah ke masyarakat, bukan sekadar menonjolkan pencitraan.

“Masyarakat ingin diajak bicara, bukan sekadar jadi penonton,” ujarnya.

Kritik ini, lanjutnya, harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Balikpapan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, partisipasi, dan komunikasi dua arah wajib diutamakan.

“Masyarakat berhak tahu setiap kebijakan, bukan hanya mendengar keberhasilan yang diklaim pemerintah. Jika strategi komunikasi Pemkot diperbaiki, bukan hanya legitimasi publik yang meningkat, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kokoh,” tandas Najib.(*)

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik tentang Pembangunan Destinasi Wisata di Kota Balikpapan, bertempat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (7/10).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, khususnya para pelaku pariwisata, sebagai penguatan dalam penyusunan kajian akademik yang saat ini tengah dikerjakan bersama Universitas Negeri Malang.

“FGD ini kami adakan untuk menerima masukan-masukan dari kelompok pariwisata. Nantinya hasil diskusi ini akan memperkuat kajian akademik yang sedang kami susun. Harapannya, hasil kajian ini bisa menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam pengembangan sektor pariwisata,” ujar Fauzi.

Menurutnya, potensi wisata Balikpapan memang berbeda dengan daerah lain seperti Bali atau Yogyakarta. Namun, dengan pendekatan pemerataan dan inovasi, setiap wilayah di Balikpapan memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Kami ingin wisata di Balikpapan tidak hanya terpusat di Pantai Manggar. Di utara ada wisata mangrove, di Maromulia juga ada potensi serupa, dan di timur ada Ringgodani. Tujuannya agar setiap kecamatan punya destinasi wisata unggulan,” tambahnya.

Selain pengembangan destinasi yang sudah ada, Komisi II juga telah merekomendasikan pembentukan destinasi wisata baru berupa rumah budaya di Balikpapan Utara. Lahan untuk proyek tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah kota melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), meski masih ada proses legalisasi yang perlu diselesaikan.

“Lokasi itu sangat potensial. Kami berharap pemerintah kota bisa segera menindaklanjuti untuk menjadikannya kawasan wisata,” ujarnya.

Fauzi juga menegaskan, Komisi II berupaya agar wisata Balikpapan tidak hanya menjadi pelengkap dari aktivitas bisnis yang selama ini menjadi ciri kota tersebut.

“Selama ini Balikpapan dikenal sebagai kota bisnis. Kami ingin ke depan wisata juga menjadi daya tarik utama. Jadi orang datang ke Balikpapan bukan hanya untuk urusan pekerjaan, tapi karena memang ingin berwisata,” katanya.

Melalui kajian akademik ini, DPRD Balikpapan berharap dapat menghadirkan ikon wisata baru yang mampu menjadi kebanggaan daerah dan menarik minat wisatawan dari luar kota maupun mancanegara.(t)

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, H. Ryan, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta dinas terkait lainnya untuk memperkuat upaya penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC) di Balikpapan, khususnya yang menyerang anak-anak.

Menurut Ryan, Komisi IV sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan akan memanggil kepala dinas guna membahas langkah konkret dalam menekan angka kasus TBC. “Nanti kita koordinasikan apa kira-kira yang bisa dilakukan, termasuk vaksinasi dan penyuluhan di setiap wilayah. Kita ingin mencari solusi atas tingginya kasus TBC di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Ryan menambahkan, DPRD sebelumnya telah mendorong agar anggaran dialokasikan bagi program vaksinasi dan penyuluhan penyakit menular, termasuk TBC. Ia menilai penting adanya sosialisasi yang menyentuh langsung hingga ke tingkat RT.

“Kita akan menanyakan kembali sejauh mana penyuluhan dan pengadaan vaksinasi yang sudah dijalankan oleh Dinas Kesehatan, terutama untuk penyakit-penyakit yang sedang marak di Balikpapan,” tambahnya.

Terkait rencana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Ryan menyebut akan segera dikoordinasikan dengan Ketua dan anggota Komisi IV lainnya. “Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan, dan hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya.(bs)