
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa, 23 September 2025,DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui proses analisa yang mendalam. Evaluasi Gubernur Kaltim yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.1/1729-III/BPKAD tertanggal 19 September 2025 menjadi dasar penyempurnaan Raperda yang dilakukan bersama eksekutif pada 23 September 2025.
“Penyempurnaan ini adalah bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD dalam memastikan program pembangunan sejalan dengan visi misi kepala daerah, serta sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, hari ini Raperda Perubahan APBD 2025 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Alwi saat memimpin rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah membacakan keputusan dewan terkait persetujuan atas penyempurnaan Perubahan APBD 2025. Adapun rincian perubahan yang ditetapkan, yaitu:
- Pendapatan daerah semula Rp4,219 triliun, bertambah Rp43,699 miliar, sehingga total menjadi Rp4,262 triliun.
- Belanja daerah semula Rp4,598 triliun, bertambah Rp156,960 miliar, sehingga total menjadi Rp4,755 triliun.
- Defisit anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp492,239 miliar.
- Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp378,978 miliar, bertambah Rp113,261 miliar, sehingga total menjadi Rp492,239 miliar.
- Pengeluaran pembiayaan daerah tetap nihil.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga nihil.
Total APBD Balikpapan 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,755 triliun.
Arfiansyah menegaskan, keputusan DPRD tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. “Keputusan ini sekaligus memberikan landasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam merealisasikan program-program prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.(tri)