
KabarIkn.com,Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat kerja bersama pemerintah kota. Rapat ini membahas evaluasi capaian program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2025 sekaligus menyusun langkah percepatan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan rapat ini penting untuk menilai kinerja DPRD bersama perangkat daerah dalam menuntaskan program legislasi daerah. “Walaupun masih ada waktu sampai Desember, evaluasi harus dilakukan sejak sekarang agar percepatan bisa dijalankan. Targetnya, 12 Perda yang sedang berproses bisa diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, hingga September 2025, sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan menjadi Perda. Sisanya masih dalam berbagai tahapan, mulai dari pembahasan tingkat pertama, harmonisasi di Kemenkumham, hingga fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain mengevaluasi capaian, rapat kerja ini juga menerima sejumlah usulan baru, baik revisi Perda lama maupun Raperda yang benar-benar baru. “Rata-rata usulan dari Pemkot merupakan Perda baru. Sementara inisiatif DPRD sebagian besar berupa revisi,” ungkap Andi.
Ia menambahkan, total program Perda tahun 2025 berjumlah 25 item, termasuk satu kumulatif terbuka. Harapannya, hingga akhir tahun minimal dua hingga empat Perda tambahan dapat diselesaikan.
“Bukan berarti Perda lain tidak ada progres. Semua masih berjalan sesuai tahapannya. Prosesnya panjang, mulai dari paripurna penjelasan, pandangan umum, harmonisasi, hingga evaluasi bila terkait dengan keuangan atau kewilayahan,” pungkasnya.(t)