[Valid RSS]

KabarIkn.com,PENAJAM-Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Budi Santoso saat membacakan Sambutan Bupati PPU H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XVII di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, dihadiri Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, serta sejumlah unsur pimpinan Forkopimda, Sabtu (3/10).

Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso mengatakan bahwasanya untuk menyertai jalannya pembangunan di daerah ini tentu dibutuhkan wartawan yang memiliki pengetahuan jurnalis yang baik, agar dalam mengolah informasi ke masyarakat akan memberi nilai positif, baik dan bermanfaat.

Budi menambahkan, seorang wartawan harus memiliki standar kompetensi sekaligus bisa dijadikan sebagai tolok ukur bagi profesionalisme wartawan itu sendiri. 

“Profesi wartawan juga sangat erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat, dalam memperoleh informasi, sehingga peran wartawan harus memiliki kualitas dan mampu mendewasakan pola pikir masyarakat dengan informasi-informasi yang sehat dan mendidik, agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi suatu peristiwa,” ungkap Budi.  

Dikesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Pers Nasional Endri CH Bangun dalam sambutannya menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan bertujuan untuk mencetak tenaga jurnalis yang profesional, dimana hasil dari uji kompetensi tersebut menghasilkan seorang jurnalis selain memiliki kompetensi, profesionalisme juga memiliki legalitas untuk membuat laporan maupun tulisan, karena yang bersangkutan telah mengantongi izin sebagai wartawan.

“Namun konsekuensinya adalah manakala seorang jurnais menyalah gunakan profesinya semisal membuat tuliasan plagiat, termasuk menerima suap dan sebagainya maka sanksinya ialah dicabut status kewartawannya dan tidak diperkenankan lagi untuk bertugas sebagai wartawan seumur hidupnya,” tegas Endri.  

Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi melaporkan PWI Kaltim saat ini telah memiliki anggota sebanyak 367 wartawan, ia mengaku bangga karena di Kabupaten PPU sendiri meski belum ada kepengurusan PWI namun sudah mampu menggelar UKW, sangat berbeda degan salah satu daerah tetangganya, disana sudah ada PWI namun belum menggelar UKW.

“Oleh kerena itu kami menyampaikan ucapan terimaksih kepada Bupati PPU H Abdul Gafur Mas’ud yang telah memfasilitasi digelarnya UKW ini, sehingga di PPU bisa secepatnya dibentuk kepengurusan PWI nya,” ujar Endro (hms8/*)

KabarIkn.com,PENAJAM,- Rasio jumlah dokter di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih kurang memenuhi standar yang dibutuhkan. Karena berdasarkan data bahwa idealnya satu dokter hanya untuk melayani 5 ribu penduduk sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.

Perihal ini disampaikan Kepala BPJS cabang Balikpapan, Subiyanto pada rapat pertemuan forum kemitraan dan komunikasi semester II Tahun 2020 yang digelar melalui Video Coverence bersama jajaran pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini diikuti oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU H Surodal Santoso, perwakilan BPJS PPU dan sejumlah SKPD terkait lainnya, Selasa (29/9) pagi.

Dikatakan Subiyanto masih kurangnya tenaga doktet di PPU salah satunya dapat dilihat pada masing-masing puskesmas yang ada. Salah satunya Puskesmas Penajam. Jumlah dokter puskesmas ini ada tiga orang dengan jumlah penduduk lebih kurang 30 ribu jiwa. Sehingga dengan jumlah ini satu dokter berbanding dengan 10 ribu jiwa. Jika idealnya satu dokter hanya berbanding 4-5 ribu jiwa maka Puskesmas Penajam masih membutuhkan 3- 4 dokter lagi.

“ Kurangnya tenaga dokter ini dampaknya tentu bermacam-macam seperti antrian terlalu lama, banyaknya rujukan dan sebagainya sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang memuaskan, “ bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Arnold Wayong dalam kesempatan ini mengatakan bahwa diakuinya dengan jumlah penduduk yang ada saat ini jumlah dokter di Kabupaten PPU memang masih belum cukup. Oleh karenanya dirinya berharap pada tahun yang akan datang formasi CPNS untuk tenaga kesehatan khususnya dokter diadakan di PPU.

“Karena memang dibeberapa puskesmas yang berpenduduk padat seperti penajam, petung dan babulu itu jumlah doktet kita disana relatif masih belum memenuhi standar yang ada sehingga ini dapat berpengaruh terhadap pelayanan kita kepada masyarakat, “ kata Arnold.

Asisten III, Surodal Santoso dalam kesempatan ini mengatakan bahwa jika memang standarnya satu dokter berbanding 4- 5 ribu penduduk tentunya ini dapat menjadi acuan. Tetapi acuan tersebut, lanjut Surodal, agar disinkronkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik di Kementerian Kesehatan maupun pada analisis tugas, analisis beban kerja terkait beban kerja pada puskesmas yang ada.

Ini juga tentunya untuk mensinkronkan ketentuan Menpan RB, BKN kemudian dengan kesehatan, kemudian ketentuan-ketentuan dalam pelayanan BPJS sehingga betul-betul kebutuhan ini akan bisa mengkafer kebutuhan kepentingan masyarakat secara luas dan betul-betul puskesmas nantinya akan menjadi rumah sakit yang tidak hanya sebagai rumah sakit rujukan.

“ Semoga analisis dari tim kesehatan betul-betul bisa untuk memenuhi formasi ini. Yang jelas kita juga sudah mengajukan formasi ini ke Menpan sekitar akhir bulan lalu. Sehingga dengan disusulkannya kebutuhan ini tentunya kita berharap formasi ini dapat segera terpenuhi, “harap Surodal. (hms6/*)

KabarIkn.com,PENAJAM- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir. H Hamdam menghadiri rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan & Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten PPU, Senin (28/09). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Hartono Basuki memimpin langsung rapat paripurna DPRD tersebut, didampingi ketua DPRD H Jon Kenedi.

Dalam sambutannya Wabup Hamdan menyampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaiama telah dua kali mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomi, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Lanjutnya, upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Hal itu terangnya, sama halnya dengan upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya pencegahan dan penurunan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid 19) yang telah melanda Kabupaten Penajam Paser Utara serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

"RAPBD Perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, effisien, transparan, akuntabel dan berdayaguna, ” harap Wabup Hamdan.

Sementara itu penyampaian pertama dari fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara M. Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa berkaitan dengan Nota Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara tentunya Fraksi Partai Demokrat yang memiliki tugas membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai APBD yang diajukan oleh Pemerintah daerah, maka pihaknya memandang bahwa nota penjelasan tersebut menjadi sangat penting mendapakan perhatian Fraksi Partai Demokrat. "Hal ini dimaksudkan supaya menghasilkan Program-Program yang betul-betul priontas mengenai kondisi pendapatan daerah yang menurun dlsebabkan oleh Pandemi Covid -19 belum pula berakhir," terang Bijak.

Sementara itu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Geri ndra) dengan juru bicara Sujiati menyampaikan persetujuanya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 harus dilakukan pembahasan bersama guna stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi covid 19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir.

"Kami fraksi Gerindra menyetujui pembahasan tersebut dan akan ditindak lanjuti," jelasnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar juga menyetujui perubahan terkait perubahan APBD Tahun 2020 mengingat kepentingan masyarakat Kabupaten PPU secara menyeluruh, namun sebelum pembahasan perubahan APBD 2020 meminta agar Pemda didalam kebijakan APBD Perubahan ini mengarah pada perubahan yang menyangkut efektif & efisiennya pembangunan di Kabupaten PPU.

Fraksi PDI Perjuangan juru bicara H Sudirman menyatakan, menerima Pembahasan APBD Perubahan dengan berharap agar proses perubahan rancangan perubahan APBD tahun 2020 betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat di Kabupaten PPU

Disusul Fraksi PKS dengan juru bicara Thohiron, S.Pd.I juga menyatakan dapat menerima rancangan perubahan APBD 2020 untuk dilakukan pembahasan bersama.

Selanjutnya Fraksi Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang dengan juru bicara H Zainal Arifin siap membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Semua fraksi di DPRD PPU sepakat dan menyetujui untuk melakukan pambasan perubahan APBD 2020. (hms6/*)

KabarIkn.com,PENAJAM- Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Surodal Santoso mengikuti jalannya rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan ini digelar melalui aplikasi zoommeeting, Jumat, (25/9) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU.

Pertemuan ini dipimpin oleh Gubernur Kaltim H. Isran Noor. Tampak hadir langsung dalam kegiatan ini Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen. Heri Wiranto, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang berperang melawan musuh yang tidak tampak tetapi nyata memberikan perlawanan yang mampu memporak-porandakan kekuatan manusia. 

Karenanya, kata Isran, bahwa penyebaran virus covid-19 ini tidak dapat dianggap main-main karena telah terbukti dapat menyerang siapapun dia. Apalagi Kaltim saat ini juga menjadi peringkat ke-9 di Indonesia dalam penyebaran virus mematikan tersebut.

" Beberapa hari yang lalu kita baru saja kehilangan sosok Bupati Berau Bapak Muharram yang juga terkonfirmasi positif covid 19. Esok atau lusa kita tidak tahu siapa yang bakal terkonfirmasi. Karenanya kita selalu waspada agar selalu menjalankan protokol kesehatan, " kata Isran.

Dirinya berharap kepada seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja pelanggar protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan tentunya dalam rangka menekan angka penyebaran virus mematikan yang semakin mengkuatirkan ini.

"Dasar hukum untuk pelaksanaan sanksi juga harus jelas di sana. Jika daerah telah menerapkan aturan yang jelas masih juga ada pelanggaran sebaiknya si pelanggar dimasukkan ke gudang saja sebagai tempat isolasi sekaligus hukumannya, " tegas Isran. (hms6/*)

Foto: Apel Bersama para ASN dan THL dilingkungan Kantor Setkab PPU

Kabarikn.com,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar apel bersama 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deseas 2019 di Halaman Kantor Bupati, Kamis (24/09/2020).

Apel dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU H Surodal dihadiri oleh kepala  SKPD dan dikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam arahannya Surodal menyampaikan Perbup 38 Tahun 2020 minggu lalu sudah ditandatangani oleh bupati dan selama seminggu ini dalam masa sosialisasi kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok usaha, termasuk instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. “ Kita adalah bagian dari yang terkena sosialisasi, jadi bukan hanya masyarakat saja“, ujar Surodal.

Surodal menambahkan bahwa dalam perbup ini memuat pasal tentang sanksi bagi siapapun yang melanggar perbup, sehingga semua pihak perlu mentaati perbup ini. Ada empat sanksi yaitu teguran tertulis, kerja sosial membersihkan di fasilitasi umum, menyediakan masker 200 masker untuk dibagikan ke masyarakat dan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.  

"Namun bukan sanksi itu yang menjadi komitmen dari pemerintah daerah. Komitmen utamanya adalah bagaimana di era pandemi ini terjadi perubahan paradigma masyarakat.

“Bagaimana kita tidak sekedar takut-takut tapi betul-betul terjadi perubahan paradigma  dan perilaku kita untuk beradaptasi dengan wabah ini yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” ungkapnya.

Lanjut Surodal sebagai bagian dari perangkat daerah, ASN dan THL harus dapat menjadi contoh dalam penerapan disiplin dalam pencegahan Covid-19 dengan mentaati perbup ini, salah satunya memakai masker saat berada di tempat umum maupun di tempat kerja. 

“ Penerapan disiplin harus dimulai dari diri kita sendiri. Berikan contoh kepada masyarakat, karena bila kita sendiri melanggar tentu akan memunculkan preseden buruk di mata masyarakat. Bagaimana masyarakat akan mentaati perbup ini apabila kita sendiri tidak mentaatinya,” tandas Surodal.

Bagi ASN yang melanggar penerapan disiplin Covid-19 ini, lanjut Surodal, tidak hanya diberi sanksi berdasarkan perbup tetapi dapat berikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini jelas tercantum dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 06.2/404/TU-Pimp/096/Ortal tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. “ Bagi ASN yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin,” tegas Surodal.

Surodal meminta kepada ASN dan THL untuk dapat mensosialisasikan perbup ini baik di lingkungan kerja, keluarga maupun lingkungan sekitar agar perbup ini dapat tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. “ Sebagai ASN dan THL, kita juga berkewajiban  mensosialisasikan perbup ini kepada siapapun,” tegas Surodal.

Diakhir arahannya Surodal berharap kepada seluruh ASN dan THL untuk tetap mejalankan protokol kesehatan dalam berkegiatan dimanapun. ” Tetaplah menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini bagian perubahan perilaku yang kita dilakukan,” tutupnya (nfo1/*)

 

Bupati AGM didampingi Istri membagikan Masker

Kabarikn.com,PENAJAM- Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian  Covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memang masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat. 

Namun tidak sedikit masyarakat Benuo Taka memberikan apresiasi kepada bupati PPU atas diterbitkannya perbup tersebut di  tengah pandemi Covid 19 saat ini. Sejumlah warga PPU ketika ditemui mengungkapkan sangat mendukung bahkan berharap perbup yang akan memberikan sanksi denda Rp 1 Juta  bagi pelanggar protokol kesehatan ini bisa segera dilaksanakan  di Kabupaten PPU.

“ Saya pribadi sangat mendukung berlakunya  perbup tersebut. Karena memang masyarakat kita juga sulit diatur agar selalu bisa  mematuhi protokol kesehatan, jika tanpa sanksi tegas. Pakai masker saja malas, padahal itu juga untuk dirinya  sendiri, “ kata H. Laupe yang merupakan warga Kecamatan Waru Kabupaten PPU ini.

Bapak tiga anak ini menambahkan, sejak adanya informasi bahwa Pemkab PPU akan memberi sanksi  Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker  dirinya sudah sangat mendukung. Tapi nyatanya memang sanksi tersebut terlihat kurang berat sehingga cenderung masih tetap banyak yang melanggar atau tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Dengan adanya sanksi baru berupa denda Rp 1 Juta  dirinya berharap penerapan  protokol kesehatan akan semakin baik yang pada akhirnya mampu menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten PPU yang semakin mengkuatirkan ini. 

“ Kami berharap Perbup ini kalau bisa secepatnya dapat dilaksanakan sehingga apa yang menjadi kebijakan pemkab tersebut dapat dibuktikan langsung oleh masyarakat, “ tambahnya.

Terpisah, Dody salah satu warga Kelurahan Petunng Kecamatan Penajam ini mengungkapkan bahwa dirinya juga sangat mendukung  kebijakan Pemkab PPU tentang penerapan   perbup untuk protokol kesehatan tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan Covid 19 saat ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir sehingga keadaannya sangat mengkuatirkan sekali. Tetapi faktanya masih banyak orang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan. Salah satunya dengan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

“ Itu coba sampean perhatikan di jalan, dalam beberapa saat saja sudah berapa kali kita melihat orang melintas dengan tidak menggunakan masker, “ terang Dody sambil menunjuk kearah jalan untuk meyakinkan.

Dia menambahkan dengan terbitnya Perbup Nomor 38 tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten PPU tercinta.  

“ Memang jumlah 1 juta itu tidaklah sedikit. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu. Namun jika memang hanya melalui cara ini masyarakat baru bisa patuh terhadap protokol kesehatan ya apa mau dikata. Kami sangat mendukung, “ungkapnya. (hms6/*)

 

Bupati AGM menerima bantuan mobil untuk pelayanan Capil

Kabarikn.com,PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima bantuan mobil pelayanan keliling administrasi kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Provinsi Kalimantan Timur.  Mobil diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor di halaman Kantor Gubernur,  Kamis (24/09) pagi.

Dalam kesempatan ini Bupati AGM menyampaikan ucapan  syukur sekaligus terimakasih kepada DKP3A Provinsi maupun gubernur Kaltim atas bantuan mobil Adminduk yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten PPU.

"Dengan mobil Adminduk pelayanan keliling ini saya berharap  dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan fungsi melayani masyarakat dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Terimakasih kami sampaikan kepada DKP3A Provinsi Kaltim, " kata AGM. 

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) PPU, Suyanto yang ikut mendampingi bupati langsung menjelaskan bahwa warga PPU yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya akan semakin mudah dan cepat pengurusannya. 

Pasalnya, Dukcapil Kabupaten PPU kini telah memiliki mobil pelayanan keliling administrasi kependudukan yang baru saja ditetima.

"Dengan mobil ini pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan mudah. Nanti kita akan menjadwalkan dan berkoordinasi dengan camat tempat atau kelurahan dan desa mana yg akan didatangi untuk pelayanan, "jelas suyanto. (hms6/*)

 

Kabarikn.com,PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pimpin rapat terkait  rencana  penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kabupaten PPU, Senin, (21/9) siang. 

Pertemuan ini juga sekaligus membahas tentang rencana persiapan giat patroli gabungan dalam rangka penerapan penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten PPU. Pertemuan ini diikuti oleh Komandan Kodim 0913 PPU, Letkol Dharmawan, kapolres, Plh. Sekretaris Kabupaten Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Adriani Amsyar  dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya AGM mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup tentang Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten PPU.

“ Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya perbup ini segera diterapkan, “ ungkap AGM.

Sebelum membuat perbup tentang kedisiplinan ini, tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya,  jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan  hanya berupa uang sebesar 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana. Sehingga perlu adanya tindakan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena  melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sanksi akan lebih berat kita kenakan, “ungkapnya.

“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu  mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah, “tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan ini Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha  menegaskan bahwa terkait Perbup tentang Penerapan Kedisiplinan tersebut Kepolisian Resort PPU sangat mendukung. Namun demikian, tambahnya langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan di antaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testemoni di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang biasa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“ Memang ketika perbup ini sudah final, bagaimana bisa di implementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi di lingkungan masyarakat, “ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personil yang akan diturunkan. Terpenting pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya. (hms6/*)

 

Arnold Wayong

( Kepala Dinas Kesehatan PPU )

 

KabarIkn.com,PENAJAM-Perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami penurunan. Setelah kemarin ada 11 pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dinyatakan sembuh. Pada hari ini Kamis (17/09/2020), kembali ada 9 pasien OTG yang menjalankan isolasi mandiri dinyatakan sembuh. 

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Arnold Wayong menjelaskan, ada 9 pasien OTG terkonfirmasi positif yang melakukan karantina mandiri.Selama waktu yang ditentukan, pasien tersebut tidak menimbulkan gejala apapun maka selesai masa isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh. 

Tambahnya, 9 pasien OTG yang dinyatakan selesai masa isolasi dan sembuh ini dengan rincian PPU 85, PPU 87, dan PPU 86 merupakan pasien dari Kecamatan Waru. Sedangkan PPU 55, PPU 66, PPU 77, PPU 79, PPU 83 dan PPU 88 merupakan pasien dari Kecamatan Penajam.

" Ada 3 pasien dari Waru dan 6 pasien dari Penajam, semua ini pasien OTG. Setelah lewat 10 hari, sesuai dengan Perubahan Panduan Pencegahan Penanganan Covid-19 revisi ke-5 maka dapat dinyatakan selesai isolasi dan sembuh," jelas Arnold.

Arnold yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU menyebutkan, update Covid-19 Kabupaten PPU dari 22 Maret 2020 hingga 17 September 2020 dengan total pasien terkonfirmasi positif ada 97 pasien. Dengan rincian 71 pasien dinyatakan sembuh, 22 pasien masih dalam perawatan dan 4 pasien meninggal dunia. "Semoga tidak ada lagi penambahan kasus dan akan turun terus kasus di PPU ini," ungkap Arnold.

Tak bosan-bosannya kepala Dinkes mengingatkan kepada masyarakat, terutama warga PPU untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Agar rantai penularan covid-19 terputus. 

"Tetap utamakan mengenakan masker. Jika semua mengenakan masker sangatlah rendah risiko penularannya, selalu jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan pakai sabun serta jangan berkerumun,” tutupnya. (nfo1/*)

KabarIkn.com,PENAJAM - Sebanyak 387 nelayan yang berada di wilayah pembangunan Rig Seturian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan program bantuan nelayanan tambahan antara Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dengan kelompok nelayan/perbagan di sekitar kegiatan Seturian Driling, Kamis (17/09) di Hotel Aqila Penajam.

Asisten Manager Relations Deden M. Idhani mengungkapkan bahwa PHKT yang diperuntukkan bagi 387 nelayan tersebut merupakan hasil verifikasi ulang yang telah dilaksanakan tanggal 25- 28 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut masing-masing terdiri dari Desa Api-Api 29 orang nelayan dan 32 orang pancari kerang, Desa Sesulu 34 orang anak buah bagan, Kelurahan Waru 13 orang juragan mini purse seine/gae, 179 orang anak buah kapal mini purse seine/gae, 12 orang pasese dan Kelurahan Tanjung Tengah sebanyak 88 orang nelayan.

"Kami berharap bantuan ini nantinya dapat bermanfaat dan memberikan keringanan bagi para nelayan yang ada, " harap Deden.

Sementara itu Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak PHKT yang telah ikut berpartisifasi terhadap nelayan di Kabupatrn PPU.

" Kepada pihak PHKT kami ucapkan terima kasih semoga atas bantuan yang telah diberikan tersebut bisa bermanfaat dan proyek pengeboran juga bisa berjalan dengan lancar, " kata Ahmad Usman.

" Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kepala desa, lurah, dan Dinas Perikanan yang telah membantu melakukan verifikasi nelayan yang ada, " tambahnya.

Dalam kesempatan ini Ahmad Usman juga menyampaikan perihal terkait progres pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Kabupaten PPU kepada masyarakat di daerah. 

" Sampai saat ini pemasangan instalasi Jargas telah sampai di perbatasan Kelurahan Waru dan Desa Sesulu, dan mohon untuk bersabar kepada warga yang belum bisa terlayani, " ungkapnya.

Selain perihal diatas, Ahmad Usman juga menyampaikan tentang pentingnya melaksanakan prorokol kesehatan ditengah pandemi covid 19 saat ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bupati PPU langsung yang selalu mengingatkan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat tersebut.

" Saya juga ingin mengingatkan bahwa peraturan bupati yang terbaru terkait covid 19 dimana denda yang akan dibebankan cukup besar saya berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker jika kita berpergian, " Tegas Ahmad Usman. ( hms6/*)

PPU Bagian Dari Kaltim Beradulat Secara Ekonomi dan Pangan

KabarIkn.com,PENAJAM-Anggota Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Bulog, mewakili Fraksi Gerindra Budi Satria Jiwandono melalui Tenaga Ahlinya Aldi Laria Natasya dalam penjelasannya ia menyampaikan bahwa Budi Satria Jiwandono Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dapil Kaltim, pada kesempatan ini telah menyalurkan sedikitnya 25 Unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang merupakan alat pra panen maupun pasca panen, penyerahan berlangsung di Balai Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Klatim, pada Kamis (17/9).

Penyerahan Tesebut diterima Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten PPU Sunardi dihadiri pula Anggota DPRD PPU Sujiati, petani PPU menerima bebrapa jenis alsintan antaralain adalah 2 unit jonder, kombain hands straiser 2 unit, hand tractor 7 unit, power treiser perontok padi, hends piyer , prens penter alat penanam padi. 

“Bantuan bantuan tersebut setiap tahunnya diguirkan, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir pak Budi Satria Jiwandono sudah menyalurkan bantuan alat-alat pertanian sebanyak kurang lebih 1000 unit di seluruh Kaltim, kalau di Kabupaten PPU sudah lebih dari 100 unit, yang mana aspirasi ini beliau berharap kedepan para petani yang telah mendapat alat pertanian ini agar dapat terbantu meningkatkan hasil produksi mereka dan dapat membantu aktifitas pertanian mereka untuk meringankan beban mereka serta dapat meningkatkan produksi hasil panen bagi kelompok-kelompok tani yang ada di Kabupaten PPU,” jelas Aldi Laria Natasya kepda Media.

Apalagi lanjut dia jika mengingat pada 2019 lalu Kabupaten PPU melalui keputusan Presiden telah ditetapkan sebagai calon ibukota negara (IKN), tentunya ini dapat menjadi perhatian lebih kabupaten PPU untuk program-program pertanian dan program-program yang lain yang dapat dalam rangka menyiapkan ketersediaan pangan untuk calon IKN maupun menyambut visi dari Gubernur Kaltim terkait dengan Kaltim berdaulat secara ekonomi dan berdaulat secara pangan. 

“Budi Satria Jiwandono, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Kaltim, beliau merupakan wakil komisi 4 DPR RI, membidangi pertanian kelautan perikanan, kehutanan, lingkungan hidup dan bulog, bantuan yang disalurkan merupakan aspirasi langsung dari Pak Budi yang disampaikan oleh Kelompok-kelompok Tani yang mana penyalurananya terseleksi dari aspirasi maupun rumah aspirasi baik secara langsung ke Pak Budi maupun melalui Lembaga DPRD Kabupaten dan melalui hasil perifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten PPU,” pungkas Aldi Laria Natasya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten PPU Sunardi menambahkan pihaknya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten PPU menyampaikan ungkapan terima kasih atas diaplikasikan dan disalurkannya bantuan alsintan yang merupakan alat-alat pra tanam dan pasca panen dari DPR RI merupakan bantuan yang disalurkan berdasarkan aspirasi dari Fraksi Gerindra Pusat, melalui Pak Budi Satria Jiwandono yang sudah hampir 5 tahun telah bekerjasama dengan Dinas Pertnaian Kabupaten PPU untuk membantu petani di wilayah kita Kabupaten PPU dalam hal alat-alat mesin pertanian, dengan demikian kita sangat berharap bantuan tersebut membawa manfaat yang besar bagi para petani kita di Kabupaten PPU ini, terkait hal ini kami juga telah memohon kepada tenaga ahli dari Pak Budi agar disampaikan kepada beliau untuk kelanjutan kerjasama ini terus menerus demi menyukseskan lumbung pangan di Kabupaten PPU,” tutup Sunardi. (hms8/*)

 

Arnold Wayong

KabarIkn.com,PENAJAM- Kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menurun, dengan dinyatakan sembuh 11 orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif , Rabu (16/09/2020).

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU Arnold Wayong menyebutkan, pasien OTG yang dinyatakan sembuh pada hari ini dengan rincian PPU 37, PPU 53, PPU 57, PPU 58, PPU 80 dan PPU 81 merupakan pasien OTG di Kecamatan Penajam. Sedangkan PPU 60 dan PPU 82 pasien OTG di Kecamatan Waru, serta PPU 65, PPU 70 dan PPU 72 pasien OTG di Kecamatan Sepaku. 

" Hingga saat ini total pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten PPU ada 97 pasien, terdiri dari 62 pasien dinyatakan sembuh, 31 pasien menjalani perawatan dan 4 orang meninggal dunia," ungkap Arnold.

Lanjut Jubir yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, menurut buku Panduan Pencegahan dan Penangan Covid-19 revisi ke-5, OTG yang melakukan isolasi/karantina mandiri selama 10 hingga 14 hari tidak menimbulkan gejala apapun bisa dinyatakan sembuh.

" Tidak mesti menunggu hasil swab, karena dia hanya OTG. Selama dia isolasi mandiri tidak ada menimbulkan gejala-gejala apapun yang mengarah ke Covid-19 maka kami nyatakan dia sembuh," ujar Arnold.

Arnold Wayong kembali mengimbau khususnya masyarakat PPU agar tetap kooperatif untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Seperti mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan tetap di rumah jika tidak ada kepentingan untuk keluar rumah.

" Protokol kesehatan tetap harus diperhatikan, terutama masker. Semua orang harus pakai masker, jika semua mengenakan masker hampir 100% dapat mencegah penularan Covid-19 itu," tutupnya. (minfo/*)

Rilis : Diskominfo PPU