
Foto: Apel Bersama para ASN dan THL dilingkungan Kantor Setkab PPU
Kabarikn.com,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar apel bersama 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deseas 2019 di Halaman Kantor Bupati, Kamis (24/09/2020).
Apel dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU H Surodal dihadiri oleh kepala SKPD dan dikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam arahannya Surodal menyampaikan Perbup 38 Tahun 2020 minggu lalu sudah ditandatangani oleh bupati dan selama seminggu ini dalam masa sosialisasi kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok usaha, termasuk instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. “ Kita adalah bagian dari yang terkena sosialisasi, jadi bukan hanya masyarakat saja“, ujar Surodal.
Surodal menambahkan bahwa dalam perbup ini memuat pasal tentang sanksi bagi siapapun yang melanggar perbup, sehingga semua pihak perlu mentaati perbup ini. Ada empat sanksi yaitu teguran tertulis, kerja sosial membersihkan di fasilitasi umum, menyediakan masker 200 masker untuk dibagikan ke masyarakat dan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.
"Namun bukan sanksi itu yang menjadi komitmen dari pemerintah daerah. Komitmen utamanya adalah bagaimana di era pandemi ini terjadi perubahan paradigma masyarakat.
“Bagaimana kita tidak sekedar takut-takut tapi betul-betul terjadi perubahan paradigma dan perilaku kita untuk beradaptasi dengan wabah ini yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” ungkapnya.
Lanjut Surodal sebagai bagian dari perangkat daerah, ASN dan THL harus dapat menjadi contoh dalam penerapan disiplin dalam pencegahan Covid-19 dengan mentaati perbup ini, salah satunya memakai masker saat berada di tempat umum maupun di tempat kerja.
“ Penerapan disiplin harus dimulai dari diri kita sendiri. Berikan contoh kepada masyarakat, karena bila kita sendiri melanggar tentu akan memunculkan preseden buruk di mata masyarakat. Bagaimana masyarakat akan mentaati perbup ini apabila kita sendiri tidak mentaatinya,” tandas Surodal.
Bagi ASN yang melanggar penerapan disiplin Covid-19 ini, lanjut Surodal, tidak hanya diberi sanksi berdasarkan perbup tetapi dapat berikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini jelas tercantum dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 06.2/404/TU-Pimp/096/Ortal tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. “ Bagi ASN yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin,” tegas Surodal.
Surodal meminta kepada ASN dan THL untuk dapat mensosialisasikan perbup ini baik di lingkungan kerja, keluarga maupun lingkungan sekitar agar perbup ini dapat tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. “ Sebagai ASN dan THL, kita juga berkewajiban mensosialisasikan perbup ini kepada siapapun,” tegas Surodal.
Diakhir arahannya Surodal berharap kepada seluruh ASN dan THL untuk tetap mejalankan protokol kesehatan dalam berkegiatan dimanapun. ” Tetaplah menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini bagian perubahan perilaku yang kita dilakukan,” tutupnya (nfo1/*)