SKK Migas dan Mitra Teken Perjanjian Komersial South Hub, Tambah Produksi Gas 2.000 BSCF
-
kabarikn.com

KabarIkn.com,Jakarta - 27 September 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama mitra kontraktor resmi menandatangani perjanjian komersial Proyek South Hub pada Kamis (25/9) di kantor SKK Migas, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Managing Director Eni Indonesia Roberto Daniele, Direktur Pertamina Hulu Energi East Sepinggan Sunaryanto, dan Country Manager Tiptop Indonesia Qin Shenggao.
Kesepakatan ini mencakup lima perjanjian komersialisasi migas dari enam Wilayah Kerja (WK) yakni Rapak, Selat Makassar, Sepinggan Timur, Ganal, dan Muara Bakau. Tiga perjanjian awal mengatur hak serta kewajiban komersialisasi minyak dan kondensat, sedangkan dua perjanjian lainnya terkait pengembangan LNG sebagai pendukung keputusan investasi.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam Proyek South Hub. “Gas dari proyek ini akan dipasok untuk kebutuhan domestik Kalimantan Timur melalui Sistem Kalimantan Timur, sementara sisanya diolah di Kilang LNG Badak untuk mendukung ketahanan energi nasional,” jelas Djoko.

Proyek South Hub diproyeksikan menambah produksi sebesar 2.000 BSCF gas dan 19 juta barel kondensat. Produksi ini juga akan mengoptimalkan fasilitas terapung Jangkrik (FPU Jangkrik) dengan memanfaatkan lapangan Jangkrik, Merakes, Gendalo, Gandang, dan Maha.
Selain itu, Eni juga tengah menyiapkan Proyek North Hub yang ditargetkan beroperasi pada 2028. Menurut Djoko, kedua proyek ini diharapkan menghadirkan efisiensi dan manfaat lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
“Atas kerja sama seluruh pihak, kami optimistis langkah ini akan memperkuat masa depan industri migas nasional yang berkelanjutan,” pungkas Djoko.(*)
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Hudi D Suryodipuro
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp : 08118889348




