
Oleh: Hery Sunaryo,
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT)
KabarIkn.com,Balikpapan - Perdebatan sengit meletup dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos, didampingi Anggota Komisi III Balikpapan, pada Senin, (27/2) tadi. Rapat dengar pendapat itu membahas proyek pemasangan pipa Gas Jalur darat Senipah - Balikpapan,
Perdebatan sengit terjadi antara tim teknis PT Pertamina dan Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi, Hery Sunaryo. Tim Teknis PT. Pertamina, Bapak Visky dari Jakarta menjelaskan bahwa pemasangan pipa gas jalur darat ini sudah sesuai aturan, dan semua perizinan sudah kita punya.
Kemudian Tim Teknis Pertamina yang lain, Bapak Dhanial selaku kepala Humas, juga ikut menjelaskan bahwa Pengerjaan Proyek pipa gas jalur darat ini adalah Proyek Strategis Nasional, dan kami ini bekerja untuk masyarakat Indonesia, dan pemasangan pipa jalur darat yang dikerjakan oleh PT. Pertamina Kilang Internasional Balikpapan bekerjasama dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) ini, bulan Juli tahun ini sudah harus beroperasi, dan ini harus terlaksana kalau tidak terlaksana, maka akan ada persoalan nasional, ujar Dhanial selaku Humas di tim teknis.
Dalam rapat tersebut secara tegas saya menjelaskan, bahwa pada prinsipnya kami setuju bahwa ini Proyek Strategis Nasional tetapi harus dengan cara-cara yang benar.
Pertanyaannya apakah cukup dengan argumentasi bahwa ketika kalian sudah pegang izin kemudian bisa seenaknya saja mengadakan kegiatan tersebut, tanpa memikirkan keselamatan masyarakat Kota Balikpapan.
Isi dokumen perizinan itu harus ditaati, jangan dijadikan dokumen sakti seolah dengan telah memegang izin, bebas melakukan kegiatan semaunya, seperti yang terjadi saat ini, dengan menumpuk material di pinggir jalan, menggali jalan sampai tanahnya berhamburan, parkir alat berat back-hoe di tengah jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan lain-lain.
Saya menjelaskan bahwa proyek pemasangan pipa gas jalur darat Senipah - Balikpapan yang saat ini dikerjakan bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM, No 32 tahun 2021, Tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31, yang pada poinnya menyebutkan jarak pipa dan bangunan serta pohon berakar keras harus berjarak 9 (sembilan) meter.
Dalam peraturan Menteri ESDM ini jelas diatur di pasal 32, bahwa pipa gas yang ditanam sekurang-kurangnya pada kedalaman 1 meter, dan Permen ESDM ini juga di pasal 31, menyebutkan jarak bangunan dan tanaman keras dengan pipa gas 9 meter, sebab apabila ditanam pipa gas bertekanan tinggi berdekatan dengan tanaman keras akan membahayakan akibat dari pergerakan akar yang mengakibatkan kerusakan pipa gas tersebut dengan dipendamnya pipa dengan jarak minimum 1 meter.
Bisa dibayangkan jika pipa gas ini sudah difungsikan dan terjadi kebocoran, sementara jarak pipa gas yang ditanam, dengan kedalaman 1 meter berjarak dengan pohon berakar keras dan berjarak dengan bangunan hanya kurang dari 1 meter. Jelas ini sangat berbahaya.
Proyek ini sangat meresahkan masyarakat Kota Balikpapan, yang juga sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara, itu sebabnya kami meminta DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan RDPU terhadap PT. Pertamina, SKK Migas, PT PGN, pada Senin 27 Februari 2023, selaku pelaksana dan penanggung jawab proyek.
Dalam pertemuan tersebut, saya meminta agar proyek ini dipindahkan melalui jalur laut karena proyek pipa gas jalur darat ini sangat membahayakan masyarakat Kota Balikpapan, Saya juga meminta, agar Izin Amdal yang dikeluarkan pemerintah harus diadendum karena tingkat risikonya sangat tinggi, kalau pipa air yang bocor masih bisa diatasi cepat pak, tetapi kalau pipa gas yang bocor dan banyak aktivitas masyarakat di atasnya, Ini bukanlah masalah yang sederhana, melainkan persoalan serius karena menyangkut nyawa manusia.
Saya juga mengungkapkan, bahwa pada kurun 1970 hingga 1980-an penyaluran pipa minyak jalur darat dari Samboja ke RU V. Tetapi dalam perkembangan berikutnya, yakni tahun 1990-an sudah tidak dilakukan lagi. Alasan logis yang utama karena pada kurun 1970 hingga 1980-an aktivitas masyarakat masih terbilang sepi, tetapi pada tahun 1990-an sudah mulai ramai aktivitas masyarakat di wilayah Balikpapan, sehingga berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 300/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Minyak dan Gas Bumi, semua pipa Pertamina jalur darat ditutup, dan kemudian dialihkan melalui jalur laut (pengapalan).
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 300/1997 Ttg Keselamatan Kerja Pipa Minyak dan Gas Bumi, pasal, 12, Ayat 2 & 3, juga menjelaskan bahwa jarak pipa dengan bangunan dan pohon berakar keras sekurang-kurangnya berjarak 20 meter.
Sementara project pipa gas Senipah- Balikpapan yang saat ini dikerjakan antara pipa dan bangunan warga masyarakat serta tanaman pohon akar keras hanya 1 sampai 2 meter.
Saya juga mengajak peserta rapat untuk memetik pelajaran dari insiden tumpahan minyak karena jangkar kapal yang mengakibatkan bocornya pipa minyak Balikpapan-Lawelawe di perairan Teluk Balikpapan beberapa waktu silam. Kejadian itu mengakibatkan kebakaran besar. Bahkan terlihat jelas lautan air seolah berubah menjadi lautan api.
Insiden itu menyangkut pipa minyak dan di jalur laut, bagaimana jika peristiwa seperti itu terjadi terhadap pipa gas di jalur darat, tentulah akan sangat berbahaya.
Saya juga mempertanyakan kinerja SKK Migas atau K3S yang mengatur penjualan diproses hulu membiarkan PT. PGN mengambil di mulut sumur gas, tanpa mempertanyakan safety proses pemipaannya, walaupun SKK Migas itu menjual diproses hulu, setidak-tidaknya harusnya juga mengingatkan PT PGN agar memperhatikan proses pemipaannya, karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat,
Saya meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan segera bersikap demi melindungi keselamatan masyarakat Balikpapan dengan mengeluarkan rekomendasi secara tegas yang mewajibkan Pertamina dan PGN segera memindahkan penempatan pipa gas jalur darat Senipah-Balikpapan tersebut melalui jalur laut, mengingat potensi bahayanya yang tidak sederhana. Saya juga mengingatkan, jangan sampai setelah terjadi insiden dan memakan korban jiwa, barulah ada tindakan yang dilakukan. Dalam masalah ini peran kami hanya menyampaikan dan mengingatkan semua pihak, sebab kami pun paham bahwa segala keputusan menyikapi masalah ini berada di tangan pemerintah.(*)