[Valid RSS]

Oleh : Hery Sunaryo

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan- Seluruh anak warga kota Balikpapan harusnya bisa sekolah gratis. Termasuk, siswa yang masuk sekolah swasta.

Pemerintah daerah kota Balikpapan wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan Pemprov Kaltim menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Karena jelas besaran anggaran untuk pendidikan itu di atur dalam Undang-Undang Sisdiknas sebesar 20% dari APBN dan APBD, sehingga kalau pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim serius, maka sekolah gratis sangat memungkin, saat ini mandat konstitusi anggaran pendidikan 20 persen belum dijalankan pemerintah kota Balikpapan secara baik, karena bantuan anggaran dari pemerintah pusat seperti pelatihan- pelatihan dan beberapa kegiatan lain, masih digabungkan perhitungannya didalam anggaran dinas Pendidikan kota Balikpapan

Kalau kita cermati Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari *APBN serta dari APBD* untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kemudian dituangkan didalam Undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN serra APBD sebesar 20 persen 

Padahal kalau saja pemerintah kota Balikpapan konsisten pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD kota Balikpapan saja maka saya yakin persoalan pendidikan di Balikpapan bisa terselesaikan dengan baik.

Saat ini sekolah- sekolah dikota Balikpapan baik SD-SMP- maupun SMA masih saja ada jual baju seragam, dan masih saja meminta sumbangan dari orang tua siswa dangan alasan buat fasilitas sekolah dan lain-lain

Padahal pem­belian seragam sekolah sebagai salah satu syarat daftar ulang bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah merupakan bagian dari pungutan liar (pungli), apa­­pun alasannya.

Aturan terkait seragam sekolah untuk siswa SD, SMP hingga SMA. bisa dilihat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Didalam aturan ini sekolah tidak boleh memberikan beban pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Dalam pasal 3 permendikbudristek ini menyebutkan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Di luar seragam ini, se­kolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.

Diluar seragam nasional dan pramuka sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, dijelaskan dalam Pasal 4 Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penge­naan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Tujuan seragam sekolah ini dijelaskan didalam pasal 2 aturan Kemendikbud bahwa tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang status sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Jadi jelas dalam Permendikbud ini,bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerima­an peserta didik baru. Sudah jelas atu­rannya sekolah tidak bo­leh menjual seragam, apa­lagi mewajibkan orang tua membelinya.(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Di penghujung akhir bulan syawal 1444H, Alumni SMP Negeri 3 angkatan Tahun 85 (385) menggelar Halal Bihalal yang dilaksanakan di Omah Kayu Pantai Lamaru Balikpapan , Sabtu (20/5/2023).

Salah satu alumni 385 , Agustinah menyampaikan bahwa pada kegiatan halal bihalal ini mereka juga mengadakan pemilihan ketua alumni 385 Sahabat Sejati.

" Pada pemilihan ini kawan kita Sabran terpilih kembali untuk menjadi ketua alumni 385 di periode kedua , lalu ketua juga akan memilih wakil serta perangkat alumni 385 lainnya," ujar Agustinah.

Selain halal bihalal dan Pemilihan ketua alumni , acara ini juga diselingi oleh permainan menarik dengan hadiah sembako beserta berbagai doorprize yang menarik. (bs)

KabarIkn.com - Menjaga kesehatan bukan hanya berolahraga, tetapi bisa didukung dengan minum suplemen kesehatan. Untuk membeli perlengkapan kesehatan dan suplemen saat ini lebih mudah karena tersedia di online shop. Jika Anda mengetahui cara belanja online hemat maka dapat menekan pengeluaran. 

Belanja online kini menjadi trend, bahkan volume transaksi terus meningkat setiap hari. Meski tidak keluar rumah, Anda bisa mendapatkan produk yang dibutuhkan. Apalagi banyak marketplace yang memberikan diskon sehingga bisa berbelanja dengan lebih hemat. 

Strategi Belanja Online Hemat untuk Perlengkapan Kesehatan dan Suplemen

Pada saat berbelanja perlengkapan kesehatan dan suplemen, banyak strategi sehingga bisa mendapatkan produk berkualitas dengan harga murah. Apalagi saat ini dengan semakin banyaknya marketplace, mereka berlomba menarik minat konsumen dengan berbagai promo yang menguntungkan. 

Perlengkapan dan suplemen kesehatan yang dijual juga beragam. Anda harus teliti sebelum membeli agar jangan sampai mendapatkan produk murah tetapi tidak berkualitas sehingga membuat kecewa. Berikut ini cara belanja online hemat untuk membeli perlengkapan kesehatan dan suplemen.

1. Buat daftar

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat daftar barang apa saja yang perlu dibeli dan berbelanja di toko yang sama. Kemudian Anda bisa chek out dan membayarnya secara bersamaan. Jika barang-barang tersebut masuk masuk dalam 1 kg pertama, Anda akan berhemat biaya kirim.

2. Bandingkan harga

Keunggulan belanja online dari belanja secara langsung adalah lebih mudah untuk membandingkan harga. Biasanya seller sudah mencantumkan harga dan deskripsi secara detail. Anda bisa mengecek harga suplemen atau perlengkapan kesehatan tersebut. Jika dengan kualitas sama, harganya lebih murah, Anda bisa memutuskan untuk membelinya.

Dalam membandingkan harga, jangan terkecoh dengan angka yang lebih rendah. Cek juga kualitas dan ukurannya. Bisa jadi harga lebih murah karena ukuran produk yang dijual lebih kecil dari biasanya. Pastikan membeli produk dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas. 

3. Manfaatkan voucher

Tidak sedikit toko online yang memberikan voucher pada pelanggan baru dengan nominal lumayan. Jika berbelanja menggunakan voucher tersebut, Anda bisa berhemat. Selain itu, tidak sedikit toko yang memberikan potongan dengan sistem lain, seperti setelah belanja sekian kali di marketplace atau toko online tersebut akan mendapat voucher senilai tertentu.

Ada juga toko yang mengadakan promo diskon kesehatan. Diskon ini diberikan khusus untuk produk kesehatan atau diberikan pada saat ada momen yang berkaitan dengan kesehatan. dengan memanfaatkannya, Anda bisa lebih berhemat.

4. Pilih cara pembayaran yang tepat

Memperhatikan keunggulan pembayaran dengan cara tertentu di toko online cukup penting. Tidak sedikit toko yang bekerja sama dengan bank tertentu sehingga ketika ada transaksi pelanggan tidak perlu membayar. Selain itu, tidak jarang penjual memberlakukan biaya pembelian berbeda untuk pembayaran melalui bank atau e wallet tertentu. 

Suplemen kesehatan dan perlengkapan olahraga penting agar bisa tetap bugar dan menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu sebaiknya selalu memasukkan ke dalam daftar sebelum berbelanja setiap bulannya. Promo vitamin yang diberlakukan oleh toko online bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan produk kesehatan tersebut dengan lebih terjangkau.

Untuk mendapatkan kedua produk tersebut dengan mudah dan hemat, Anda bisa berbelanja di Blibli. Sebagai marketplace ternama, Blibli menyediakan semua kebutuhan dengan lengkap dan harga terjangkau. Anda bisa semakin hemat jika memanfaatkan promo tanggal kembar untuk berbelanja.

Prmo tanggal kembar adalah promo yang diberikan oleh Blibli pada sata tanggal dan bulan mempunyai angka sama, seperti 6.6 untuk tanggal 6 bulan 6 atau Juni. Anda bisa membeli paket hemat kesehatan karena tersedia berbagai jenis sesuai kebutuhan. Dengan menerapkan cara belanja online hemat, Anda bisa mendapatkan berbagai kebutuhan tanpa harus mengeluarkan banyak uang.

Oleh, Hery Sunaryo

Koordinator Program Perkumpulan STABIL

KabarIkn.com,Balikpapan - Beredarnya video tumpahan minyak dikawasan teluk Balikpapan pada 12/5/2023 pada malam hari, mengingatkan peristiwa tumpahan minyak di kota Balikpapan, kejadian tumpahan minyak yang mencemari perairan laut dikota Balikpapan ini sudah terjadi berulang kali, sehingga merusak ekosistem laut.

Koordinator Program STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan berupa limbah tumpahan minyak ini, sudah berulang kali terjadi. diduga pembuang minyak sengaja membuang minyaknya ke laut.

“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya, saat dihubungi media pada (12/5/2020).

Untuk itu, harusnya Penyidik PPNS diDLH dan kepolisian parat penegak hukum segera melakukan investigasi penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah

Ini sebagai bagian dari upaya efek jera, agar mereka tidak mengulangi lagi.

“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan punya trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi belum lama,” tandas Hery.

Ia mengharapkan, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar pemkot Balikpapan dan kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku pembuang limbah minyak ini, agar ke depan tidak terjadi lagi.

“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.

Instrumen Undang-undang 32 / 2009 ttg PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini.(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Jurnalis Balikpapan mengupas problematika pembangunan kota Balikpapan. Melalui acara Diskusi Publik bertema Pembangunan dan Problematika Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Pacifik Sabtu (27/5), Forum Jurnalis mengundang masyarakat untuk berkontribusi pemikiran memberikan masukan dan saran kepada Pemerinta kota Balikpapan.

Koordinator Diskusi Publik Ahmad Yani menyampaikan acara ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat Balikpapan. Sehingga sebagai jurnalis dirinya ingin memberikan ruang untuk wartawan dan masyarakat berdiskusi dengan pemerintah, baik eksekutif dan legislatif. 

" Forum ini merupakan wadah untuk kita mendengar dan menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya jurnalis atas problematika pembangunan kota yang dirasakan" terang Yani.

Melalui diskusi ini lanjutnya, diharapkan semua pihak dapat saling bersinergi. Sehingga arah pembangunan Kota Balikpapan dapat berjalan lancar sesuai visi dan misi pemimpin daerah 

Sekretaris Bappeda Kota Balikpapan Achmad Safei yang memaparkan 9 program pembangunan kota Balikpapan. Beberapa capaian penghargaan kota ini menjadi bukti keberhasilan pembangunan Balikpapan. Ditegaskannya tak ada program pembangunan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Namun disisi lain kritik dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan sebagai partisipasi dan kontrol bagi pemerintah.

“Pasti. tidak ada keinginan dari pemerintah membuat program untuk menyusahkan masyarakatnya”tegas Achamd Safei.

Sebagai salah satu elemen masyarakat yang kerap kali mengkritisi dan memberikan masukan terhadap pemerintah daerah, baik esekutif dan legislatif. Hery Sunaryo selaku pemerhati kebijakan publik menginginkan masyarakat memahami alur dari kebijakan – kebijakan itu dibuat oleh pemerintah. Sehingga kebijakan yang saat ini sedang berjalan masyarakat dapat menilai apakah kebijakan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak.

Banjir, kemacetan, pendidikan, kesehatan, keberaadaan perusahaan daerah dan PDAM pun menjadi catatan penting yang dikritis Hery. Dari pelayanan BPJS yang menurutnya dibutuhkan pengawasan ketat agar manfaat dari subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat. Hingga penerimaan siswa baru yang menjadi persoalan tiap tahunnya menjadi perhatian serius dirinya.

“Jangan sampai ada masyarakat belum sembuh sudah disuruh keluar rumah sakit”terangnya.

Begitu juga terkait Pendidikan, Hery menyampaikan ada sekitar kurang lebih 3000 siswa yang tiap tahun tidak mendapat tempat mengenyam pendidikan karena ruangan tidak ada. Padahal amanat pendidikan ada dalam konstitusi negara (UUD 1945) sebagai tujuan dari bangsa Indonesia.

“Ini akan menjadi bom waktu bagi kota ini. Setiap tahunnya ada ribuan siswa yang tidak dapat diterima saat penerimaan murid baru dengan alasan klasik, tidaka ada ruangan” tuturnya.

Budiono selaku Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yang juga hadir dalam Diskusi Publik tersebut menjelaskan, diakuinya banyak keluhan masyarakat terhadap kinerja lembaganya. Namun harus dipahami bersama, dalam membuat kebijakan peraturan daerah (Perda) dibutuh kan waktu yang cukup lama. Bahkan diperlukan study banding dan meminta pertimbangan para ahli.   

Ditambahkan Budiono saat ini APBD Kota Balikpapan menyentuh Rp 3,5 Triliun. Ada Rp 800 miliar atau 20 persen untuk pendidikan sebagai amanah undang – uandang. Sisanya adalah untuk sektor-sektor lainya. Namun saat reses atau penyerapan aspirasi, diakuinya masih banyak masyarakat yang mengusulkan perbaikan drainase untuk penanggulangan banjir. 

“Masyarakat seharusnya dapat mengusulkan kegiatan – kegiatan lainya untuk diperjuangkan sesuai kebutuhan” pungkas Budiono.(bs)

Kabarikn.com,Balikpapan-SMAN 2 Balikpapan (SMADA) angkatan 88 menggelar Reuni dan Halal Bi Halal berlangsung di De,Bandar Resto Sabtu(29/4/2023).

Dalam acara tersebut di hadiri Sekda Kota Balikpapan Ir Muhaimin MT dan dihadiri juga kawan kawan seangkatan 88.

"Acara reuni dan halal bi halal tersebut memberikan tali Asih kepada 5 orang Guru yang hadir dan santunan kepada anak ketua reuni angkatan 88 yang telah mendahului kita semua,'jelas Agustinah.

Menurutnya,acara tersebut diselingi permainan dengan hadiah yang menarik serta banyak Doorprize,"pungkas Seksi acara Sri Agustinah. (*)

Oleh, Hery Sunaryo

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Salah satu penyebab rusaknya lingkungan dikota Balikpapan karena banyaknya pembukaan lahan oleh pengembang perumahan.

Terlebih pengembang perumahan kebanyakan tidak memiliki izin, sebagai persyaratan untuk menjalankan usahanya, atau seringkali para pengusaha pengembang perumahan dikota Balikpapan melakukan kegiatan usahanya sebelum izinnya terpenuhi 

Maka dibutuhkan ketegasan pemerintah kota Balikpapan dalam menindak tegas para pengusaha pengembang perumahan yang tidak menjalankan isi dokumen perizinannya, atau menindak tegas para pengusaha pengembang perumahan yang menjalankan usahanya sebelum memiliki dokumen perizinan.

Sebagaimana temuan hasil sidak anggota DPRD kota Balikpapan pada Selasa, 23 mei 2023 dengan mendatangi salah satu perusahaan pengembang perumahan dikota Balikpapan yang diduga telah menjalankan usahanya dengan membuka lahan dan membangun sebelum terbit dokumen perizinannya,

UU 32/2009 Ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36 menyebutkan: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) 

Amdal ini sangat penting karena memuat hasil kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga dampak negatif dari pengembang perumahan ini dapat diantisipasi, semisal akibat pembukaan lahan terjadi banjir maka didalam ijinnya pengembang harus membuat bozem dan menyediakan RTH dan lain-lain, rekomendasi isi dari dokumen perizinan ini harus dijalankan.

Karena banyak pengembang perumahan yang menjadikan dokumen perizinan sebagai dokumen sakti begitu keluar ijinnya langsung dimasukan lemari, padahal isi dari dokumen ijin tersebut harus dijalankan, sehingga peran pemerintah kota Balikpapan apabila ada pengembang perumahan yang tidak menjalankan isi dokumen perizinannya atau menjalankan usahanya tidak sesuai dengan dokumen perizinannya maka harus ditindak tegas.

Sementara itu, izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan diberikan oleh kepala daerah, beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, sama halnya dengan izin lingkungan, dan izin pengembang perumahan harus dimiliki di awal menyusun perizinan, tidak boleh menjalankan usaha sebelum memiliki dokumen perizinan.

Kemudian kalau kita lihat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memandatkan bahwa 30 persen dari luasan wilayah kota/kawasan perkotaan harus berwujud RTH, dengan komposisi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. 

Berdasarkan mandat UU 26/2007 ini pemerintah kota Balikpapan membuat Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012- 2032 serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Miris sekali jika lihat data hasil identifikasi DLH kita Balikpapan bahwa RTH Publik yang saat ini di Kelola oleh Pemerintah kota Balikpapan hanya sebesar 0,57 persen tidak sampai satu persen, padahal UU dan Perda memandatkan 20 persen untuk RTH Publik artinya masih jauh dari yg dimandatkan Perda kota Balikpapan, sehingga diperlukan ketegasan pemerintah Kota Balikpapan dalam memahami problem yang terjadi dikota Balikpapan, 

Selanjutnya RTH Privat yang wajib dikelola pengembang perumahan, perusahaan dan rumah sakit yang berada di Kota Balikpapan, hanya sebesar 1,69 persen, dari masih jauh dari capaian untuk target 10 persen RTH Privat dikota Balikpapan sehingga dibutuhkan ketegasan pemerintah kota Balikpapan menindak tegas para pengembang perumahan dan pelaku usaha yang melanggar atau tidak menjalankan isi dari dokumen perizinannya karena salah satu syarat izin pengembang perumahan adalah RTH 30% karena ini salah satu strategi pemerintah kota Balikpapan dalam menjalankan UU 26/2007 ttg tata ruang wilayah yang memandatkan 30% RTH untuk wilayah perkotaan.(*)

Oleh, Hery Sunaryo

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi_(FORMAT)

 

Hery Sunaryo : Kinerja Pejabat Pertamina Tidak Profesional

Kabarikn.com,Balikpapan-Pengelolaan PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan, 5 tahun terakhir hingga saat ini 2023, terasa sekali kinerja pejabatnya tidak profesional.

Pejabat PT Pertamina Balikpapan terkesan hanya melihat hasil tidak perduli dengan prosesnya, apakah ada melanggar aturan hukum atau tidak, apakah ada merugikan masyarakat atau tidak, pejabat Pertamina tidak perduli terhadap proses itu, yang mereka mau hasilnya harus sesuai yang mereka targetkan.

Mereka tidak perduli terhadap jeritan dan ketakutan rasa khawatir masyarakat akibat dampak negatif yang terjadi terhadap kegiatan yang mereka lakukan, dan mereka juga sangat jelas terlihat tidak perduli dengan keselamatan masyarakat kota Balikpapan.

Dalam catatan kami 5 tahun terakhir, berbagai insiden besar terjadi dikota Balikpapan, akibat kegiatan PT Pertamina, yang menurut kami dalam menjalankan usaha bisnisnya tidak memperhatikan tata nilai 

Komitmen keselamatan pekerja dan keselamatan warga masyarakat kota Balikpapan.

Kemudian juga tidak memperhatikan tata nilai kepatutan pada norma, etika yang berlaku dimasyarakat, dalam menjunjung tinggi peraturan hukum perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

Catatan insiden yg terjadi lima tahun terakhir : 

1. Pada 15 Januari 2017, pukul 00.30 WITA dini hari, warga ramai berlarian keluar rumah sembari mengamankan barang - barang berharga milik mereka, dikarenakan suara gemuruh yg sangat besar disertai api yg membumbung tinggi di flare obor Pertamina, kejadian ini membuat masyarakat panik, ketakutan, hal ini terjadi karena ada gangguan pada turbin generator dua menyuplai listrik di kilang Pertamina Balikpapan. 

2. Tumpahan minyak dikawasan teluk Balikpapan, pada 30 April 2018, kejadian sekitar pukul 02.00 dini hari, bermula dari putusnya pipa Pertamina Balikpapan yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger, 

Daya rusak atau Luas daerah yang terpapar minyak menurut informasi LAPAN, seluas ± 13.559 Ha dan panjang pantai yg tepapar minyak sepanjang ± 60 KM. Diperkirakan minyak yg tumpah sebanyak ±44,868 Barrel, atau setara dengan 6 JT Liter lebih, Peristiwa ini merenggut lima nyawa warga Balikpapan.

3. Kebakaran besar disertai ledakan pada 15 Agustus 2019, kejadian ini terjadi pada pagi hari saat padatnya aktivitas masyarakat Balikpapan, pukul 09.60 Wita. api diduga muncul saat dilakukan perbaikan pipa.

4. Kebakaran besar disertai ledakan pada 19 Juni 2020. Berdasarkan informasi yg didapat tim kami saat itu, api berasal dari salah satu area Hydrocracker Unit Plant 3B. 

5. Pada Tahun 2022 terjadi dua kali insiden besar yaitu, Kebakaran hebat disertai ledakan pada 4 Maret 2022, kemudian pada 15 Mei 2022, kebakaran hebat kembali terjadi di Kilang Balikpapan.api saat itu muncul dari Plant 5, Unit Hydro Skimming Complex.

Akibat insiden tersebut terdapat 1 orang pekerja kontraktor tewas, 3 orang luka bakar yg juga merupakan pekerja Pertamina, dan 2 orang korban yg terpapar panas yg juga pekerja kontraktor

Kejadian insiden yg kami sebutkan diatas, sangat membuat warga masyarakat Balikpapan trauma ketakutan, cemas dan khawatir, Yang membuat bingung dan aneh dari berbagai insiden yang terjadi, masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan secara terbuka tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan insiden tersebut, harusnya pasca insiden ada hasil audit yang bisa diinformasikan kemasyarakat agar ada proses pencegahan dari insiden tersebut.

Sejak adanya Perluasan kilang Project RDMP yang dimulai dengan pembangunan sarana penunjang berupa hunian Apartemen 23 lantai, mulai sejak itu sudah terjadi konflik benturan dengan warga masyarakat diwilayah dahor.

Masyarakat dahor saat itu dikejutkan dengan banyaknya aparat keamanan berseragam lengkap yang berjaga - jaga, kemudian lampu jalan dimatikan, akses jalan warga ditutup, sampah berhamburan, akhirnya masyarakat panik yang kemudian mendatangi kantor PT. Pertamina dan terjadi dialog atau diskusi yang cukup alot.

Warga saat itu menemukan fakta bahwa izin pembangunan belum keluar dan belum disosialisasikan, tetapi pembukaan lahan sudah mereka lakukan, yang kemudian saat apartemen jadi yang menikmati 90% pekerjanya bukanlah warga sekitar dahor tetapi warga luar kampung dahor.

Parahnya hari ini lahan yang sudah lebih 4 tahun dibuka diwilayah dahor itu, dibiarkan begitu saja oleh pihak PT Pertamina, akibatnya ketika hujan jalan masyarakat dibanjiri oleh air dan lumpur tanah, dan ketika hari panas masyarakat diserang debu pasir tanah.

Kegiatan lain yang juga membawa dampak negatif dan mengancam keselamatan warga Masyarakat Kota Balikpapan, adalah project pipa gas Senipah - Balikpapan yang saat ini dilakukan oleh PT Pertamina Balikpapan, kegiatan ini menimbulkan banyak persoalan, dikota Balikpapan, diantaranya: 

1. Terjadi kerusakan jalan yang sangat luar biasa parah disepanjang jalan Soekarno Hatta 

2. Rusaknya pipa PDAM akibat adanya galian pemasangan pipa gas Senipah - Balikpapan 

3. Terjadinya kemacetan yang luar biasa diwilayah jalan Soekarno hatta akibat adanya penumpukan matreal pipa dipinggir jalan, 

4. Terjadi keresahan oleh masyarakat pengguna jalan akibat banyaknya mobil² besar pengangkut matreal pada jam² kerja disiang dan sore hari

5. Terjadinya keresahan warga krn khawatir terjadi insiden dikemudian hari seperti pelumpang Jakarta 

6. Terjadinya komplain dari warga yg dijanjikan akan diganti rugi oleh pihak Pertamina, Karena rumah dan tempat usahanya rusak dimasuki air dan lumpur akibat pekerjaan pemasangan pipa ini

7. Pekerjaan Pipa GAS Senipah - Balikpapan ini tidak berjarak dengan bangunan warga dan juga pohon keras, hal ini sangat jelas Bertentangan dengan keputusan menteri ESDM No 300 /1997 ttg KESELAMATAN KERJA PIPA PENYALUR MINYAK DAN GAS. Pasal 12 Menyebutkan jarak pipa dari bangunan dan pohon keras 25 Meter.

8. Pekerjaan pipa gas Senipah -balikpapan ini juga bertentangan atau melanggar ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 32/2021 ttg INSPEKSI TEKNIS DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI DAN

PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI,

pasal 31, bahwa jarak pipa transmisi dr bangunan adalah 9 Meter, 

Seharusnya apabila dalam pengerjaannya terdapat aturan hukum yg dilanggar maka metode kerja apapun yang diterapkan dilapangan tidak dapat dibenarkan.

Kami menilai PT. PERTAMINA Balikpapan Telah melakukan pelanggaran hukum dengan menabrak aturan hukum, Keputusan Mentri ESDM NO 300/1997 dan Peraturan Menteri ESDM No 32/2021.

Dalam rangka menjaga keselamatan warga kota Balikpapan maka pemerintah kota, DPRD kota Balikpapan dan aparat penegak hukum harus bertindak, memproses hukum pelanggaran yg sdh dilakukan oleh PT Pertamina dan kontraktornya.

Paling tidak pihak Pemkot meminta pihak Pertamina untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan memperbaiki jalan - jalan yang telah dirusak oleh kegiatan pemasangan pipa gas PT. Pertamina

Kemudian Melakukan ganti untung terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif secara langsung akibat kegiatan pemasangan pipa gas Senipah - Balikpapan.

Pemkot Balikpapan harus menegur PT. Pertamina untuk meminta Pihak Pertamina memindahkan Pipa Gas Senipah - Balikpapan milik PT Pertamina, kejalur Laut.

Menurut Hery, Pemerintah kota dapat mengeluarkan diskresi untuk memindahkan pipa gas Pertamina Senipah - Balikpapan dari jalur darat kejalur laut, dengan menggunakan instrumen hukum UU 30/2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dipasal 9 yang pada poinnya menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu untuk kepentingan keselamatan masyarakat umum.(*)