
Oleh, Hery Sunaryo
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi_(FORMAT)
Hery Sunaryo : Kinerja Pejabat Pertamina Tidak Profesional
Kabarikn.com,Balikpapan-Pengelolaan PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan, 5 tahun terakhir hingga saat ini 2023, terasa sekali kinerja pejabatnya tidak profesional.
Pejabat PT Pertamina Balikpapan terkesan hanya melihat hasil tidak perduli dengan prosesnya, apakah ada melanggar aturan hukum atau tidak, apakah ada merugikan masyarakat atau tidak, pejabat Pertamina tidak perduli terhadap proses itu, yang mereka mau hasilnya harus sesuai yang mereka targetkan.
Mereka tidak perduli terhadap jeritan dan ketakutan rasa khawatir masyarakat akibat dampak negatif yang terjadi terhadap kegiatan yang mereka lakukan, dan mereka juga sangat jelas terlihat tidak perduli dengan keselamatan masyarakat kota Balikpapan.
Dalam catatan kami 5 tahun terakhir, berbagai insiden besar terjadi dikota Balikpapan, akibat kegiatan PT Pertamina, yang menurut kami dalam menjalankan usaha bisnisnya tidak memperhatikan tata nilai
Komitmen keselamatan pekerja dan keselamatan warga masyarakat kota Balikpapan.
Kemudian juga tidak memperhatikan tata nilai kepatutan pada norma, etika yang berlaku dimasyarakat, dalam menjunjung tinggi peraturan hukum perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
Catatan insiden yg terjadi lima tahun terakhir :
1. Pada 15 Januari 2017, pukul 00.30 WITA dini hari, warga ramai berlarian keluar rumah sembari mengamankan barang - barang berharga milik mereka, dikarenakan suara gemuruh yg sangat besar disertai api yg membumbung tinggi di flare obor Pertamina, kejadian ini membuat masyarakat panik, ketakutan, hal ini terjadi karena ada gangguan pada turbin generator dua menyuplai listrik di kilang Pertamina Balikpapan.
2. Tumpahan minyak dikawasan teluk Balikpapan, pada 30 April 2018, kejadian sekitar pukul 02.00 dini hari, bermula dari putusnya pipa Pertamina Balikpapan yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger,
Daya rusak atau Luas daerah yang terpapar minyak menurut informasi LAPAN, seluas ± 13.559 Ha dan panjang pantai yg tepapar minyak sepanjang ± 60 KM. Diperkirakan minyak yg tumpah sebanyak ±44,868 Barrel, atau setara dengan 6 JT Liter lebih, Peristiwa ini merenggut lima nyawa warga Balikpapan.
3. Kebakaran besar disertai ledakan pada 15 Agustus 2019, kejadian ini terjadi pada pagi hari saat padatnya aktivitas masyarakat Balikpapan, pukul 09.60 Wita. api diduga muncul saat dilakukan perbaikan pipa.
4. Kebakaran besar disertai ledakan pada 19 Juni 2020. Berdasarkan informasi yg didapat tim kami saat itu, api berasal dari salah satu area Hydrocracker Unit Plant 3B.
5. Pada Tahun 2022 terjadi dua kali insiden besar yaitu, Kebakaran hebat disertai ledakan pada 4 Maret 2022, kemudian pada 15 Mei 2022, kebakaran hebat kembali terjadi di Kilang Balikpapan.api saat itu muncul dari Plant 5, Unit Hydro Skimming Complex.
Akibat insiden tersebut terdapat 1 orang pekerja kontraktor tewas, 3 orang luka bakar yg juga merupakan pekerja Pertamina, dan 2 orang korban yg terpapar panas yg juga pekerja kontraktor
Kejadian insiden yg kami sebutkan diatas, sangat membuat warga masyarakat Balikpapan trauma ketakutan, cemas dan khawatir, Yang membuat bingung dan aneh dari berbagai insiden yang terjadi, masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan secara terbuka tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan insiden tersebut, harusnya pasca insiden ada hasil audit yang bisa diinformasikan kemasyarakat agar ada proses pencegahan dari insiden tersebut.
Sejak adanya Perluasan kilang Project RDMP yang dimulai dengan pembangunan sarana penunjang berupa hunian Apartemen 23 lantai, mulai sejak itu sudah terjadi konflik benturan dengan warga masyarakat diwilayah dahor.
Masyarakat dahor saat itu dikejutkan dengan banyaknya aparat keamanan berseragam lengkap yang berjaga - jaga, kemudian lampu jalan dimatikan, akses jalan warga ditutup, sampah berhamburan, akhirnya masyarakat panik yang kemudian mendatangi kantor PT. Pertamina dan terjadi dialog atau diskusi yang cukup alot.
Warga saat itu menemukan fakta bahwa izin pembangunan belum keluar dan belum disosialisasikan, tetapi pembukaan lahan sudah mereka lakukan, yang kemudian saat apartemen jadi yang menikmati 90% pekerjanya bukanlah warga sekitar dahor tetapi warga luar kampung dahor.
Parahnya hari ini lahan yang sudah lebih 4 tahun dibuka diwilayah dahor itu, dibiarkan begitu saja oleh pihak PT Pertamina, akibatnya ketika hujan jalan masyarakat dibanjiri oleh air dan lumpur tanah, dan ketika hari panas masyarakat diserang debu pasir tanah.
Kegiatan lain yang juga membawa dampak negatif dan mengancam keselamatan warga Masyarakat Kota Balikpapan, adalah project pipa gas Senipah - Balikpapan yang saat ini dilakukan oleh PT Pertamina Balikpapan, kegiatan ini menimbulkan banyak persoalan, dikota Balikpapan, diantaranya:
1. Terjadi kerusakan jalan yang sangat luar biasa parah disepanjang jalan Soekarno Hatta
2. Rusaknya pipa PDAM akibat adanya galian pemasangan pipa gas Senipah - Balikpapan
3. Terjadinya kemacetan yang luar biasa diwilayah jalan Soekarno hatta akibat adanya penumpukan matreal pipa dipinggir jalan,
4. Terjadi keresahan oleh masyarakat pengguna jalan akibat banyaknya mobil² besar pengangkut matreal pada jam² kerja disiang dan sore hari
5. Terjadinya keresahan warga krn khawatir terjadi insiden dikemudian hari seperti pelumpang Jakarta
6. Terjadinya komplain dari warga yg dijanjikan akan diganti rugi oleh pihak Pertamina, Karena rumah dan tempat usahanya rusak dimasuki air dan lumpur akibat pekerjaan pemasangan pipa ini
7. Pekerjaan Pipa GAS Senipah - Balikpapan ini tidak berjarak dengan bangunan warga dan juga pohon keras, hal ini sangat jelas Bertentangan dengan keputusan menteri ESDM No 300 /1997 ttg KESELAMATAN KERJA PIPA PENYALUR MINYAK DAN GAS. Pasal 12 Menyebutkan jarak pipa dari bangunan dan pohon keras 25 Meter.
8. Pekerjaan pipa gas Senipah -balikpapan ini juga bertentangan atau melanggar ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 32/2021 ttg INSPEKSI TEKNIS DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI DAN
PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI,
pasal 31, bahwa jarak pipa transmisi dr bangunan adalah 9 Meter,
Seharusnya apabila dalam pengerjaannya terdapat aturan hukum yg dilanggar maka metode kerja apapun yang diterapkan dilapangan tidak dapat dibenarkan.
Kami menilai PT. PERTAMINA Balikpapan Telah melakukan pelanggaran hukum dengan menabrak aturan hukum, Keputusan Mentri ESDM NO 300/1997 dan Peraturan Menteri ESDM No 32/2021.
Dalam rangka menjaga keselamatan warga kota Balikpapan maka pemerintah kota, DPRD kota Balikpapan dan aparat penegak hukum harus bertindak, memproses hukum pelanggaran yg sdh dilakukan oleh PT Pertamina dan kontraktornya.
Paling tidak pihak Pemkot meminta pihak Pertamina untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan memperbaiki jalan - jalan yang telah dirusak oleh kegiatan pemasangan pipa gas PT. Pertamina
Kemudian Melakukan ganti untung terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif secara langsung akibat kegiatan pemasangan pipa gas Senipah - Balikpapan.
Pemkot Balikpapan harus menegur PT. Pertamina untuk meminta Pihak Pertamina memindahkan Pipa Gas Senipah - Balikpapan milik PT Pertamina, kejalur Laut.
Menurut Hery, Pemerintah kota dapat mengeluarkan diskresi untuk memindahkan pipa gas Pertamina Senipah - Balikpapan dari jalur darat kejalur laut, dengan menggunakan instrumen hukum UU 30/2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dipasal 9 yang pada poinnya menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu untuk kepentingan keselamatan masyarakat umum.(*)