[Valid RSS] Penetapan Pengganti Calon Wakil Walikota Balikpapan Dilakukan Setelah Pelantikan - kabarikn

Penetapan Pengganti Calon Wakil Walikota Balikpapan Dilakukan Setelah Pelantikan

KabarIkn.com,Balikpapan - Pada Rabu ( 28/01/2021 ) kemarin diketahui bahwa Calon Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 yaitu Thohari Azis,SH meninggal dunia di RS Pertamina Balikpapan. 

Mengenai hal tersebut Ketua KPU Kota Balikpapan , Noor Thoha turut memberikan penjelasan. Diketahui , Alm. Thohari Azis jabatannya masih sebagai Calon Wakil Wali Kota Balikpapan , karena pada hasil pemungutan suara pasangan RM-TA mendapatkan suara terbanyak tetapi belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih. 

Bagi Kabupaten Kota yang dalam proses tahapannya ada gugatan maka proses penetapan calon terpilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.  Sekarang , KPU Kota Balikpapan sedang digugat dan sedang dalam proses gugatan . 

Jika gugatan tersebut ditolak maka maksimal dalam 5 hari KPU Balikpapan harus melakukan penetapan calon terpilih . Setelah melakukan penetapan calon terpilih maka KPU Balikpapan bersurat kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk dilakukan pelantikan. 

" Nanti setelah dilakukan pelantikan , baru bisa dilakukan penggantian di DPRD Kota Balikpapan," ujarnya. 

Proses penggantiannya adalah parpol - parpol yang kemarin berkoalisi untuk mengusung pasangan tersebut maka mereka harus mengusulkan dua nama kepada Pimpinan DPRD Kota Balikpapan. Dua nama tersebut yang akan digodok oleh DPRD untuk dipilih salah satunya agar dapat menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan Pengganti. 

Noor Thoha menambahkan bahwa didalam Undang-Undang No.10 tahun 2016 pasal 176 mengatur bahwa Parpol pengusunglah yang mengusulkan dua nama tersebut untuk dipilih salah satu untuk menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan pengganti. 

" Yang jelas untuk penetapan calon terpilih menunggu keputusan dari MK , jadi sekarang statusnya almarhum ini belum sebagai calon terpilih karena syarat dilantik harus menjadi calon terpilih," pungkasnya. ( tri )