KabarIkn.com,Balikpapan - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambut baik keputusan Dewan Pers menerima AMSI sebagai konstituen resmi Dewan Pers mewakili asosiasi penerbit media digital. Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa pengakuan ini akan membuka peluang bagi asosiasi ini untuk meningkatkan kualitas jurnalisme digital di tanah air.

Kepastian diterimanya AMSI sebagai konstituen Dewan Pers dikukuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 21/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) tahun 2020. Keputusan itu  diterbitkan pada 29 Mei 2020 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Dalam keputusan tersebut, Dewan Pers menyebut AMSI telah memenuhi standar organisasi perusahaan sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008. AMSI sendiri mendaftar menjadi konstituen Dewan Pers pada 27 Agustus 2018 dan diterima oleh Ketua Dewan Pers (ketika itu) Stanley Adi Prasetyo.

AMSI berdiri pada 18 April 2017 yang ditandai dengan deklarasi para pemimpin redaksi media online di Dewan Pers, Jakarta. Deklarasi itu diikuti dengan penyelenggaraan Kongres pertama pada 22 Agustus 2017. Kongres saat itu mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan Ketua Umum serta Ketua Badan Pengawas dan Penasehat Organisasi.

Pada 5 Mei 2018, AMSI bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Internews dan Google News Initiative menyelenggarakan Trusted Media Summit di Hotel Gran Melia, Jakarta. Konferensi itu melahirkan kolaborasi CekFakta.com yang merupakan program kerjasama pemeriksaan fakta terbesar di Indonesia untuk menangkal hoaks dan misinformasi.

Setiap tahun, AMSI menyelenggarakan Konferensi Media Digital untuk membahas perkembangan terkini teknologi media digital. Pertemuan akbar pertama diadakan pada 1 Maret 2019 di Perpustakaan Nasional Jakarta, disusul konferensi kedua pada 27 November 2019 di Jakarta Teater. Setiap konferensi itu diikuti ratusan media digital, perusahaan teknologi, pejabat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain.

Sampai saat ini, AMSI telah berdiri di 19 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 317 media siber. Sebagian besar anggota AMSI adalah media-media lokal yang didirikan oleh jurnalis-jurnalis kawakan dengan idealisme dan kompetensi yang mumpuni. Hampir semua media online arus utama yang berbasis di Jakarta juga merupakan anggota dan pendiri AMSI.

"Sejak awal, keberadaan AMSI ditujukan untuk menjaga mutu jurnalisme di era digital serta memastikan kesinambungan model bisnis media siber lokal di berbagai daerah," kata Wenseslaus Manggut. "Dengan menjadi konstituen Dewan Pers, AMSI bisa ikut menegakkan kode etik jurnalistik di berbagai media digital," kata Ketua Badan Pengawas dan Penasehat AMSI Sapto Anggoro. 

Pada 2020 ini, AMSI akan meluncurkan program penguatan kapasitas media digital lokal, terutama dari sisi produksi konten multimedia dan perbaikan relasi dengan komunitas (engagement). Selain itu, AMSI juga akan memperluas program CekFakta.com bekerjasama dengan AJI dan Mafindo, sebagai persiapan pemantauan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.

Selain itu, sebagai antisipasi berkurangnya pendapatan media akibat pandemi Covid-19, AMSI mendorong media-media siber anggotanya mendapatkan hibah dari berbagai lembaga donor dan perusahaan teknologi global. Sampai saat ini, puluhan media online anggota AMSI di berbagai daerah telah diumumkan sebagai penerima hibah dari Internews dan Google News Initiative. (*)

Jakarta 17 Juni 2020

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:

Wenseslaus Manggut (Ketua Umum)

+62 813 1814 4664

Wahyu Dhyatmika (Sekjen) 

+62 818 317 182

Suwarjono (Ketua Departemen Organisasi)

+62 818 758 624

 

KabarIkn.Com,JAKARTA-Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan"

 

SIARAN PERS

KabarIkn.Com,Balikpapan-Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya.

Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.

Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini. 

Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong  pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi  sebagai berikut ini.

 Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

  1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
  2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
  3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
  4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
  5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
  6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
  7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media:

Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers

WENSESLAUS MANGGUT/ AMSI : 081318144664

AGUS SUDIBYO/ DEWAN PERS : 08118650

 

KabarIkn.Com,Balikpapan- Persiapan Deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), terus dimatangkan, Rabu (06/05/2020), malam tadi.

 Pematangan rencana deklarasi AMSI Kaltim di tengah pandemi Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi video conference yakni aplikasi Zoom diikuti hampir seluruh anggota AMSI Kaltim.

Rapat pematangan deklarasi AMSI Kaltim yang diisi dengan diskusi seputaran koordinasi antara anggota AMSI Kaltim, AMSI Pusat hingga pejabat di wilayah Kalimantan Timur, dibahas.

Dipimpin Ahmad Yani, selaku Pimpres HarianJurnal.com ini berlangsung singkat diikuti oleh Pendiri AMSI yang juga pengurus AMSI Pusat (Korwil Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), Lucky Lokononto dari media online Beritajatim.com dan Koordinator Wilayah (Korwil) AMSI Kaltim, Fahrurozi (riauonline.co.id)

Sedangkan anggota AMSI Kaltim yang berpartisipasi dalam rapat persiapan deklarasi ini adalah pimpinan dari Kabargupas.com, KabarIkn.com, Inibalikpapan.com, Lensa Balikpapan.com, Lintas Seraya.com, Kotaku.co.id serta Penasatu.com.

Sekretaris Deklarasi AMSI Kaltim yang juga Pimpred HarianJurnal.com, Ahmad Yani mengatakan, rapat yang digelar dalam rangka persiapan menjelang deklarasi AMSI Kaltim dengan tujuan untuk pematangan dan koordinasi antar anggota dan pengurus AMSI Pusat.

"Namun, karena saat ini kondisinya masih pandemi Virus Corona (Covid-19), maka kita laksanakan dengan memanfaatkan teknologi video conference yakni menggunakan aplikasi Zoom," kata Ahmad Yani.

 Menurut Yani, demikian dia akrab disapa, banyak hal yang dibahas dalam persiapan deklarasi AMSI Kaltim ini, diantaranya rencana mengundang Gubernur Kaltim, H. Isran Noor, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Wali Kota Balikpapan, serta sejumlah pejabat lainnya di Kaltim dengan menggunakan video conference.

"Besar harapan kami saat deklarasi AMSI Kaltim nanti para pejabat di Kaltim bisa ikut berpartisipasi dan bergabung dalam pelaksanaan deklarasi," tambah Yani.

Rapat persiapan deklarasi AMSI Kaltim juga mendapatkan berbagai masukan dari pengurus AMSI Pusat. Seperti yang disampaikan oleh Lucky Lokononto dan Koordinator Wilayah (Korwil) AMSI Kaltim, Fahrurozi. Mereka menyampaikan pentingnya koordinasi agar deklarasi AMSI Kaltim nanti bisa berjalan sesuai harapan.

"Untuk memperlancar deklarasi AMSI Kaltim, kawan-kawan harus segera melakukan koordinasi dengan pejabat dan instansi terkait di Kaltim. Apalagi saat ini sedang pandemi Virus Corona yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah. Silakan kawan-kawan segera berkoordinasi. Seperti yang dilakukan oleh Cak Lucky saat melakukan conference online dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu," kata Fahrurozi.

Adapun media online yang tergabung di AMSI Kaltim dan akan melaksanakan deklarasi adalah, HarianJurnal.com, Kabargupas.com, Inibalikpapan.com, SuaraBalikpapan.com, Kotaku.co.id, Lensa Balikpapan.com, Borneo Update.com, Swara Republika.com, KabarIkn.com, Penasatu.com dan Lintas Seraya.com.(*)

 

KabarIkn.Com,JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengajak para kepala negara dan kepala pemerintahan negara Gerakan Non-Blok (GNB) untuk bersatu melawan Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam, 4 Mei 2020. 

“59 tahun lalu GNB didirikan untuk melawan “musuh bersama” imperialisme dan neokolonalisme. Saat ini “musuh bersama” kita adalah COVID-19,” ucap Presiden Jokowi dalam KTT yang diselenggarakan khusus dalam rangka penanganan Covid-19 di negara-negara anggota GNB.

Menurut Presiden, pandemi ini masih jauh dari usai. Oleh sebab itu Presiden mengajak negara-negara GNB untuk bergerak cepat, cermat dan strategis. Presiden juga menyampaikan tiga hal penting yang perlu diprioritaskan negara GNB.

“Pertama, perkuat solidaritas politik antar kita, karena hanya dengan bekerja sama, kita dapat memenangkan peperangan ini,” ujar Presiden.

Dalam KTT virtual yang diselenggarakan bertepatan dengan momentum Peringatan 65 Tahun Dasasila Bandung dan Perayaan 60 Tahun berdirinya GNB tersebut, Presiden juga mengajak negara anggota GNB untuk fokuskan energi dan waktu sepenuhnya untuk menghadapi tantangan Covid-19 ini.

“Kedua, terjemahkan solidaritas politik ini jadi kerja sama yang konkret. Kita harus berjuang untuk mendapatkan akses yang berkeadilan dan tepat waktu terhadap obat-obatan dan vaksin Covid-19 degan harga yang terjangkau,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga menekankan agar rezim paten dan hak kekayaan intelektual terkait obat dan vaksin dapat diterapkan secara fleksibel demi kemanusiaan. Selain itu, Presiden juga mengajak untuk perkuat kerja sama dalam pemulihan rantai pasokan global untuk perdagangan produk kesehatan dan kebutuhan pangan.

“Ketiga, penguatan kemitraan global bagi negara berkembang. Kita perlu suarakan dan perjuangkan komitmen bantuan pembangunan dan kemanusiaan, keringanan utang, maupun kewajiban pembayaran utang dari official creditors dapat dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19,” ungkap Presiden.

Presiden menambahkan, komitmen G-20 untuk penangguhan pembayaran utang bagi negara berpendapatan rendah perlu diimplementasikan.

Di akhir sambutannya, Presiden kembali menegaskan bahwa multilateralisme harus tetap menjadi landasan kerja sama internasional.

“Ke depan, negara berkembang harus berjuang untuk memperbaiki tata kelola kesehatan global agar kita lebih siap menanganani pandemi di masa depan,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam KTT tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Bogor,4/Mei/2020
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Website:https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

 

KabarIkn-JAKARTA (VOA) —  Kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Bahkan pada Sabtu (11/4) Juru bicara penanganan kasus virus corona, dr. Achmad Yurianto, melaporkan ada 330 kasus baru. Total keseluruhan kasus COVID-19 di tanah air kini menjadi 3.842.

Pergerakan jumlah orang yang sembuh pun tidak sebanding dengan pergerakan kasus positif dan angka kematian. Tercatat, hanya empat orang yang sudah diperbolehkan pulang, sehingga jumlah pasien yang telah pulih mecapai 286. Sementara 21 orang meninggal, menambah jumlah korban meninggal menjadi 327 orang.

DKI Jakarta masih menjadi pusat perebakan virus corona. Pada Sabtu (11/4) ada 196 kasus baru, dan jumlah keseluruhan menjadi 1.948.

Yuri mengatakan data tersebut merupakan gambaran nyata bahwa penyebaran masih terus terjadi, di mana masih banyak kasus positif yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta dapat dipatuhi oleh seluruh warga DKI, sehingga meminimalisir jumlah perebakan.

Dalam kesempatan ini, Yuri juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien COVID-19.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4).

Ia menegaskan bahwa semua jenazah terkait COVID-19 sudah mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, dimana tubuh jenazah dibungkus di dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Lanjutnya, pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan hal tersebut. Maka dari itu, bisa dipastikan bahwa tidak ada virus corona yang akan bertahan lama di luar tubuh manusia yang bisa menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tuturnya. [gi/em]

Sumber : VOA Jakarta

JAKARTA,kabarikn.com-World Health Organization (WHO) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah menegaskan bahwa kecepatan penularan wabah COVID-19 bisa diredam dengan cara mengatur jarak saat kita bertemu orang lain (social and physical distancing).

Kebijakan jaga jarak itu diwujudkan melalui kebijakan bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Selain itu, siapapun dilarang keras menciptakan kerumunan, apalagi tanpa memperhatikan jarak.

Akan tetapi patut disayangkan belum semua instansi pemerintah dan lembaga publik melaksanakan perintah tersebut, terutama dalam kaitan dengan acara-acara yang melibatkan jurnalis.

Atas dasar itu,  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyerukan:

  1. Kepada seluruh anggota AMSI di seluruh Indonesia, agar meminta tim peliputan: wartawan, fotografer, videografer,  atau unit apapun yang meliput acara publik, termasuk konferensi pers di lembaga pemerintah maupun instansi publik lainnya, untuk mempertimbangkan kehadiran dalam kegiatan konferensi pers yang berpotensi mengundang kerumunan.

Jika kehadiran tersebut tak bisa dihindarkan, diharapkan tim liputan senantiasa menjaga jarak aman di lokasi konferensi pers atau kegiatan publik tersebut, sesuai ketentuan World Health Organization (WHO).

AMSI mengingatkan setiap perusahaan media wajib memastikan keselamatan dan kesehatan setiap jurnalisnya di lapangan.

  1. Kepada lembaga pemerintah dan perusahaan swasta, agar  memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam  publikasi dan pengelolaan informasi.

Siaran pers bisa dikirim setiap saat ke kantor media massa, dan konferensi pers bisa dilakukan secara online lewat berbagai platform yang kini banyak tersedia.

  1. Kepada seluruh media, agar terus-menerus  mengedukasi publik dengan mencari informasi dari para ahli dan pakar, agar kita semua selamat menghadapi wabah virus corona ini.

Menyuguhkan pendapat mereka sungguh lebih penting, ketimbang mewawancarai orang-orang yang kurang memahami masalah wabah ini dengan baik.

Pada hari-hari ini, semua pihak, tanpa kecuali, harus berdisiplin jaga jarak agar kita semua selamat dari wabah COVID-19.

Demikian seruan ini disampaikan untuk menjadi panduan bagi kita semua. Terima kasih.

 

Salam,

 

Wenseslaus Manggut

Ketua Umum AMSI

 

Balikpapan-Kasus pembunuhan yang terjadi didepan Gapura SD 002, Jalan Cendrawasih, RT 17, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang menewaskan Seorang pedagang es keliling akibat ditikam benda tajam ,Sabtu (29/2/2020) . 

Korban diketahui berinisial AJ (48), warga Jalan Telindung, RT 052, Muara Rapak, sementara pelaku yang sudah di amankan Mapolsek Balikpapan Utara berinisial M (50), yang merupakan pedagang pisang.

Aksi pembunuhan ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu bertepatan dengan pulangnya siswa-siswi kelas I SD 002 Balikpapan, pelaku mengaku nekat membunuh korban dengan menggunakan badik lantaran sakit hati.

Korban sebelumnya sempat mengembalikan pisang dagangannya yang sudah dibeli seharga Rp 15.000 karena dianggap busuk, atas perlakuan itulah pelaku gelap mata dan nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kronologisnya , Pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor, Dia mengambil badik dalam jok motornya dan menikam korban, Korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan lengan.

Setelah menikam korban tersebut, pelaku sempat melarikan diri, sementara korban sempat di evakuasi oleh warga ke RSUD Kanujoso Djatiwinowo, namun tidak terselamatkan Sementara pelaku yang sempat jadi buruan Pihak Berwajib karena melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara Rekontruksi pembunuhan berencana telah di gelar di kelurahan muara rapak, kecamatan Balikpapan Utara , berlangsung dengan lancar dan aman.

Kamis(19/03/2020) Kapolsek Balikpapan Utara Kompol muh.mas'ud SH mengatakan" setelah rekonstruksi ini selesai , akan di lanjutkan dengan pemberkasan untuk di serahkan ke kejalsaan" terang Kapolsek Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(AG)

Selasa,3/3/2020,Ketua LPM sungai nangka Balikpapan selatan Parlindungan Sihotang SE, menyikapi adanya pemekaran wilayah yang isunya sudah berkembang di masyarakat.

Dari beberapa RT sudah disampaikan bahwa belum bisa dikatakan falid pemekaran wilayah ini sebelum dilakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk memastikan apakah warga  betul betul memang warga asli yang tinggal ditempat tersebut.

Kata parlindungan yang menjabat sebagai ketua LPM sungai nangka bahwa ada warga yang memang sudah menjadi warga Balikpapan selatan tetapi identitasnya seperti KTP setelah dicek keberadaannya ternyata bukan warga Balikpapan selatan tetapi hanya sebagai penghuni saja.

tentu ini menjadi suatu catatan penting yang harus diketahui oleh seluruh pihak Rt agar tidak salah kaprah dan terburu buru untuk melakukan pemekaran wilayah ini khususnya di Balikpapan selatan.

Parlindungan menambahkan dengan adanya perpres yang baru RT tidak menangani masalah warga (Orang) yang mutasi karena sudah ada rana nya tersendiri yaitu Capil  , jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan  bahwa ada warga yang berpindah dari wilayah A ke wilayah B, jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan dengan adanya warga yang pindahan.

Masih Parlindungan"sangat diharapkan dengan adanya Perda Baru seperti warga yang sudah tinggal didaerah setempat atau di salah satu RT selama 6 bulan berturut turut untuk diwajibkan untuk memindahkan KK nya ke RT setempat.

Sangat diharapkan disdukcapil atau pemerintah kota bisa menerbitkan Perda yang mengatur seperti hal yang demikian pastinya akan lebih tertib,tegas parli."

feed

Feed not found.