Hati-hati dengan Fintech Lending

Sabtu, 6 April 2018 BALIKPAPAN-Mulia University menggelar sarasehan "Implementasi Kredit Online" manfaat,  resiko dan solusinya,  di UM (STIKOM) Balikpapan,  Sabtu (6/04/2019).
Berbagai kredit online berbasis aplikasi saat ini, sedang berjalan. Kredit online atau fintech lending, dinilai rawan bagi penggunanya. Setidaknya terdapat 98 jasa kredit online saat ini terdaftar dalam OJK (Otoritas jasa keuangan), diluar itu dapat dipastikan berjalan tidak melalui pengawasan OJK. Sebagai kategori tidak dapat dipertanggung jawabkan. Rektor Mulia University Agung Sakti Pribadi,  memaparkan,  jasa kredit online dinilai sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman usaha. Sisi lain, banyak pengguna kredit online merugikan penggunanya. "Diperlukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat untuk mengetahui, fintech lending berbadan hukum dan yang mana tidak berbadan hukum," ungkapnya. Menurutnya, sarasehan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas khususnya, pengguna aplikasi fintech lending atau kredit online. Agar mereka memahami jasa keuangan kredit online yang mana benar-benar menjalankan bisnisnya dengan benar. Ketua OJK Kaltim Dwi Aryanto, membenarkan adanya kredit online melakukan usaha merugikan masyarakat. Tanpa mempertimbangkan kerugian dialami nasabah. "Sedikitnya,  98 usaha fintech lending sudah terdaftar tadi, pastinya akan diawasi pihak OJK dalam menjalankan usahanya," jelas Dwi Aryanto. Sementara mewakili Polda Kaltim AKBP Darma Nugraha menilai,  beberapa dari kredit online berbasis aplikasi saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Karena, tidak terdaftar dalam OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan usaha. Ia menambahkan, dengan berbagai kasus ditangani saat ini, pihaknya akan melakukan tindakan sebagaiaman hukum berlaku, karena merugikan masyarakat secara luas. "Maka penting sekali bagi masyarakat khususnya, pengguna jasa fintech lending,  mengetahui, jasa mana bisa dipertanggung jawabkan dan yang mana merugikan masyarakar," tandasnya. Penulis:  Rony Editor: Ahmad Yani

feed

Feed not found.