[Valid RSS] KPU Balikpapan Menghormati Setiap Gugatan Yang Diberikan Oleh Pemantau - kabarikn

KPU Balikpapan Menghormati Setiap Gugatan Yang Diberikan Oleh Pemantau

KabarIkn.com,Balikpapan - Penetapan yang dilaksanakan oleh KPU Balikpapan pada tanggal 16 Desember 2020 kemarin mengenai perolehan suara , di dalam aturannya memang diberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum.

Ketua KPU Kota Balikpapan , Noor Thoha menyampaikan upaya hukum atau menggugat ini merupakan cara yang konstitusional atau paling elegan untuk dilakukan daripada harus melakukan demo. 

Pasca ditetapkannya keputusan Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon , sampai saat ini ada pemantau yang melakukan gugatan ke KPU dan pemantau tersebut adalah KIPP. Pemantau diperbolehkan melakukan gugatan ke KPU karena dalam hal calon tunggal pemantau diberikan Legal Standing atau kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

KPU Balikpapan menerima daftar penggugat dari MK bertuliskan dengan nomor urut 63 , otomatis dengan gugatan tersebut KPU telah bersiap-siap . KPU menghormati setiap gugatan hukum , bahkan gugatan terhadap hasil kerja KPU tersebut merupakan alat uji apakah KPU telah bekerja sesuai koridornya atau tidak.

" Jika nanti sesuai dengan kaidah kaidah maupun aturan maka inshaallah gugatan tersebut akan ada hasilnya. tetapi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait , KPU memberikan semacam ke- legowoan atau menerima siapapun yang akan menguji hasil KPU," ujarnya. ( tri )