[Valid RSS]

Foto : Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH

Tuntutan Wanprestasi adalah sebuah Barang Dagangan 

Kabarikn.com,Balikpapan-Terkait dengan klaim dari saudari "E" atas tuntutan wanpretasi atas nikah siri yang kemudian merasa yang bersangkutan dijanjikan sesuatu.

Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH menyampaikan pihaknya menyesalkan bahwa hal ini yang harusnya masalah pribadi malah menjadi masalah hukum. Karena pernikahan adalah hal yang dilakukan orang dewasa yang memang harus dilakukan atas dasar suka sama suka.

" Kita sangat sayangkan kalau kemudian ada klaim terkait sejumlah rumah , mobil dan sebagainya yang disebutkan dalam gugatan. Ini tentunya menempatkan seolah olah yang bersangkutan ini adalah sebuah comuditi atau dianggap hubungan bisnis," ujarnya kepada awak media , Kamis ( 26/5/2022).

Meskipun itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan pengadilan tetapi pihaknya yakin bahwa pengadilan tidak bisa menerima hak seperti ini.

Agus Amri menjelaskan wanprestasi itu konteksnya antara hak dan kewajiban. Ia juga menanyakan kewajiban apa yang ada di saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia untuk mengajukan claim.

" Kalau kita mengajukan wanprestasi tentu ada prestasi dan ada kontra prestasi di lain sisi , ada hak dan kewajiban yang saling seimbang," imbuhnya.

Terkait apa yang dilakukan oleh saudari " E " yang meyakinkan ia mengajukan claim atas wanprestasi masih di pertanyakan wanprestasi apa yang dilakukan oleh " E ".

Agus amri menambahkan hal ini merupakan suatu hal yang baru , selama 10 tahun menjadi pengacara ia mengaku belum pernah mendapat kasus seperti ini.

Mereka tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan biar pengadilan yang menilai. Tetapi menurut pihaknya hal ini merupakan gugatan yang aneh.

" Menurut kami ini benar - benar gugatan yang aneh. Wanprestasi itu harus ada dasarnya yaitu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban , kami mempertanyakan kewajiban apa yang sudah dilakukan oleh saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia mengajukan claim atas cidera janji ini," paparnya.

Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini.  Diketahui bersama bahwa saudara " T " merupakan seorang publik figur dan ia menilai ini ada motif dibelakang dari tuduhan ini.

Hal ini tentunya pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan ini , bisa jadi ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas saudara "T" dan tentunya akan dilakukan langkah - langkah hukum.

" Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,"katanya.

Pihaknya akan melakukan laporan , karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.

" Tanggal 9 juni akan ada sidang mediasi kedua. Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun karena kami sudah merasa dirugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai," pungkasnya.(*/bs)

Oleh : HADi

Sekretaris  Percasi Kota Balikpapan 

Kabarikn.com,Balikpapan-Dengan terbitnya  statement media yang dilontarkan Sirajudin Mahmud selaku mantan ketua umum KONI Balikpapan , pada Selasa, 26 April 2022, atas tuduhan pemalsuan  tanda tangan, tidaklah benar, tuduhan ini sangatlah serius namun  tidak berdasar, karena posisi pak Muslimin adalah ketua harian Koni yang sah, Pak muslimin selama ini sangat aktif berkomunikasi dengan kami selaku pengurus cabor.

Pak muslimin selama ini cukup dikenal oleh masyarakat olahraga, pengurus - pengurus Cabor dibalikpapan, karena beliau yang sering menyemangati kami selaku pengurus cabor, agar tetap semangat melakukan proses pembinaan walau dalam kondisi sulit, dan sebaliknya sirajudin selama jadi ketua umum KONI tidak pernah aktif menjalankan tugasnya selaku ketua umum KONI Balikpapan.

Kita tahu selama ini ketika Cabor mengalami persoalan pak muslimin yang bisa kami ajak diskusi untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dialami pengurus - pengurus cabor diBalikpapan.

Sirajudin tidak pernah terlihat batang hidungnya dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua umum KONI, untuk itu kami 23 Cabor anggota KONI Balikpapan berencana akan melaporkan Sirajudin selaku mantan ketua umum Koni Balikpapan Periode 2018 - 2022.

Kami melihat polemik yang terjadi dikoni Balikpapan saat ini dikarenakan Sirajudin selaku ketum koni tidak becus dalam memimpin KONI Balikpapan

Selama 4 tahun sejak 2018 terpilihnya Sirajudin menggantikan Pak Roy Nirwan,  sebagai ketua umum KONI Balikpapan tidak pernah terlihat aktif dalam memimpin KONI Balikpapan sehingga pengurus cabor anggota KONI balikpapan seperti kehilangan induk, bahkan saat acara Musorkot yang sangat  penting buat Lembaga KONI, hanya dihadiri via Zoom, virtual oleh Sirajudin, dan ini sangat memprihatinkan. 

Jauh beda dengan kepemimpinan pak Roy Nirwan yang sangat terlihat konsen dan konsisten saat memimpin KONI Balikpapan, baik secara akuntabilitas maupun secara prestasi dalam  kegiatan koni.

Seandainya Sirajudin aktif, konsen dan kokitmen dalam memimpin KONI persoalan yang ada saat ini tidak akan terjadi. Kami para pengurus cabor bingung melihat gaya kepemimpinan Sirajudin yang terlihat tidak jelas arahnya, mau dibawa kemana ini KONI, harusnya KONI mampu menyajikan berbagai prestasi tetapi selama inii yang ada hanya masalah. 

Itu sebabnya untuk menyelamatkan KONI pak muslimin sejak pertengahan  2019 diangkat sebagai ketua harian agar kegiatan KONI bisa tetap berjalan, namun ketua harian tentu memiliki keterbatasan kewenangan sehingga KONI  tidak maximal dalam menjalankan tugasnya, contohnya hingga saat ini kurang dari 5 bulan menjelang Porprov berau KONI Balikpapan tidak melakukan proses pembinaan pelatih dan atlet, karena disibukan dengan persoalan yang ada.

Kalau kita flashback sejak kepemimpinan Sirajudin 2018 lalu berbagai persoalan terjadi mulai persoalan pembinaan maupun masalah keuangan, 2018, terjadi persoalan pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya tahun 2022 Kejaksaan negeri Balikpapan menyurati Bendahara umum koni untuk dilakukan pemeriksaan, yang sampai saat ini belum terselesaikan, begitu pula dengan pihak kepolisian polres Balikpapan sempat meminta beberapa data terkait pengelolaan keuangan KONI, yang sampai saat ini juga belum terselesaikan proses pemeriksaannya.

Kami sempat klarifikasi bertanya kepak Muslimin bahwa pak muslimin sempat diminta tanda tangan terkait surat pernyataan tapi pak muslimin tidak mau tanda tangan karena pak muslimin diminta tanda tangan surat pernyataan untuk audit keuangan tahun 2018 sementara beliau diangkat sebagai ketua harian sejak pertengahan 2019.

Persoalan lainnya karena  ketidak jelasan arah kepemimpinan Sirajudin berdampak buruk juga terhadap komunikasi KONI dengan pemerintah kota balikpapan, yang mengakibatkan ada kekhawatiran pemerintah kota Balikpapan dalam mengeluarkan bantuan dana pembinaan KONI Balikpapan.

Persoalan lainnya saat rapat kerja KONI 26 Maret 2022 lalu saat pembahasan syarat Caketum Koni 2022-2026  hasil raker menyebutkan pada point 4.2 Syarat Calon Ketua Umum Koni Kota Balikpapan menyebutkan harus Memperoleh dukungan tertulis minimal 30% dari Pengurus Cabor & Badan Fungsional yang masih berlaku masa bhaktinya dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap anggota koni Balikpapan (Pengcab/Pengkot  Cabor/Badan Fungsional ) hanya boleh merekomendasikan /mendukung satu nama ketua umum KONI Kota Balikpapan dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Anggota KONI Kalimantan Timur,

Point 4.2 dilakukan penafsiran sepihak bahwa harusnya 30% dukungan tersebut harus ada badan fungsional namun tanpa badan fungsional TPP meloloskan satu nama calon sehingga menimbulkan perdebatan di tim TPP yang pada akhirnya tiga orang tim TPP wolkout dari rapat pleno TPP, yang pada akhirnya menimbilkan ketidak percayaan Cabor  terhadap hasil TPP caketum KONI.

Saat tersiarnya kabar bahwa tiga orang tim TPP KONI Wolkout dari rapat pleno TPP pada saat itulah mulai terjadi persolan ketidak percayaan pengurus cabor kepada TPP dan saat TPP mengumumkan hanya ada satu nama yang lolos sebagai caketum koni maka makin memperkuat kecurigaan pengurus cabor bahwa TPP tidak fair dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga 23 Cabor yang hampir semua cabor-cabor pendulang emas untuk kota Balikpapan melakukan musyawarah untuk mufakat bahwa berbagai persoalan yang terjadi saat kepemimpinan Sirajudin ini harus dibuka kepublik biar masyarakat olah raga Balikpapan faham persoalan yang terjadi dikoni 

Sehingga kami selaku pengurus cabor selama ini berjuang untuk kesejahteraan profesi pelatih dan atlet terasa sangat sulit karena induk oleh raga yang seharusnya berfikir cara menghantarkan kesejahteraan profesi pelatih dan Atlet agar memiliki masa depan yang baik malah sibuk memikirkan masalah - masalah yang terjadi selama ini.

Kasihan pelatih dan atlet menjadi korban ketidak jelasan Sirajudin dalam memimpin KONI, apa lagi saat pandemik lalu tidak ada perhatian KONI terhadap profesi pelatih dan atlet yang selama ini telah berjuang membawa nama baik kota Balikpapan 

Untuk itu kami 23 Cabor yang tergabung dalam forum masyarakat olahraga berencana  akan melaporkan Sirajudin dan Ketua TPP koni keranah hukum dan kami akan mendesak Pihak kejaksaan dan kepolisian Kota Balikpapan untuk meminta kejelasan hasil pemeriksaan terhadap KONI Balikpapan.(**)

Foto : Muchtar Amar.SH, Pemerhati Politik dan Hukum

Kabarikn.com,Tana Paser - Akibat nikmatnya pusaran kekuasaan politik yang terkadang penuh intuitif dan eksklusif semata demi suatu keuntungan kepentingan politik, sosial, ekonomi kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentu akan kebablasan mengikis etika, moral dan jati diri mereka sendiri.

Bahwa ‘rule model’ kepemimpinan NKRI yang sebelumnya terkesan otoriter karena tak pernah tau kapan kekuasaan kepemimpinan itu akan berakhir telah menggoyahkan etika, moral dan jati dirinya bahwa kepemimpinan mereka seyogianya untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia semata.

Namun ternyata, para pemimpin cenderung memakmurkan dan mensejahterakan kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentunya saja, tentu saja disisi lain akan menyebabkan ketimpangan-ketimpangan dan ketidak-adilan yang akan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia serta memicu kemarahan dari rakyat yang dipimpinnya.

Reformasi 1998 lah fakta sejarahnya yang menggariskan konstitusi bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota hanya bisa dijabat 2 periode yang dipilih langsung secara demokratis melalui amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya.

Karena konstitusi reformasi 1998 sekarang diusik, tergerak Aksi Nasional BEM-SI 11.04 hari ini, Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) pun turut berkomentar “disebabkan ada kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis  tertentu telah berupaya menggiring opini bahwa Pemilu 2024 agar ditunda atau masa jabatan presiden/wakil presiden perlu diperpanjang”.

“ada juga yang merasa memiliki legal standing bahwa perlu di-Judicial Review UU yang mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil  Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun 2022-2023, juga agar diperpanjang masa  jabatannya hingga tahun 2024“ kepada awak media melalui keterangan tertulisnya Senin, 11/04/2022. 

Menariknya, issue penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden dihembuskan oleh menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo - Ma’ruf Amin  dan sebagian partai politik pendukung pemerintah.

Sedangkan issue perpanjangan hingga tahun 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun

2022-2023, didalilkan masyarakat sipil agar masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dan Papua melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“kan menarik menurut keduanya issue-issue tersebut diklaim ‘legitimate’ sesuai dengan konstitusi, sementara ironisnya rakyat saat ini sedang menjerit atas dampak naiknya  minyak goreng, BBM dan komoditas lainnya”, ucap Muchtar.

Menurutnya “issue-issue itu identik didorong oleh kelompok populis tertentu ataupun elit  politik populis tertentu yang mungkin saja masing-masing sedang membuat ide narasi  propaganda politik memecah kecenderungan pilihan politik rakyat di Pemilu 2024”

“kasian rakyat disaat sulit dipertontonkan niatan politik yang membuat rakyat ikut dalam situasi dan kondisi cemas, resah, bingung dan gaduh, namun tak solutif, yaa semoga saja ada hikmahnya aksi hari ini bagi semua”, pungkasnya.(ar)

Foto : Lokasi Tambang Ilegal

Kabarikn.com,Balikpapan-Dua pekan lalu Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) menindak kasus tambang ilegal yang terjadi di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Tepatnya di Waduk Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun hal tersebut agaknya tak membuat para pelaku pengerukan liar itu merasa gentar. Masih sekitar Kelurahan Margomulyo, Samboja sekitar 200 meter dari lokasi tambang yang terungkap, ditemukan bekas galian lainnya.

Memang, saat media ini mendatangi lokasi tak terlihat adanya aktivitas manusia maupun alat beratnya. Tetapi masih ada bekas kerukan batu bara dan jalan hauling bekas dilintasi truk. Tanda belum lama ada aktivitas penambangan.

“Tambangnya memang dekat dengan waduk. Mereka kerja malam hari supaya tidak terlihat,” kata Budi, nama samaran seorang sumber di Samboja, Selasa (22/2/2022).

1. Warga minta petugas kembali turun ke lokasi Pantauan dari atas kondisi tambang ilegal yang baru ditemukan 

Dia mengungkapkan, pada Jumat (4/2/2022) lalu ada tim dari Gakkum KHLK yang turun ke Kelurahan Margomulyo. Mereka mengamankan penambang. Namun kawasan itu kini sudah tak ada lagi aktivitas penambangan batu bara.

Tapi di lokasi lain malah muncul penambang ilegal, yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penindakan Gakkum KLHK. 

Budi menduga ada penambang liar lain yang mencoba menambang di kawasan Tahura tersebut. Selain itu dia juga menduga ada backing yang turut mengamankan aktivitas tersebut.

“Ini harus ada tim turun lagi supaya kawasan itu benar-benar bersih dari tambang. Terutama yang dekat dengan Waduk Samboja. Jangan sampai satu titik sudah ditindak, titik lainnya yang tak jauh malah dibiarkan (menambang),” harap dia. 

2. Perizinan pertambangan di sana sudah lama mati.

Budi meminta, aktivitas tambang di sekitar Waduk Samboja harus dihentikan. Terlebih Samboja juga ditetapkan sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bersama Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Dari pantauan lainnya di lokasi lain terdapat penumpukan batu bara. Sejumlah warga terlihat memasukkan batu bara ke dalam karung. Selanjutnya batu bara karungan itu dimasukkan ke truk pengangkut peti kemas.

Emas hitam itu diduga kuat berasal dari lokasi tambang yang dekat dengan Waduk Samboja tersebut. Secara konsesi, lokasi stockpile itu berada di CV Arjuna yang izin usaha pertambangannya sudah lama mati. 

3. KLHK tegas akan tindak pelaku perusakan hutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.  

Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Dirinya menegaskan pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.

“Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, untuk terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” tegas pejabat yang akrab disapa Roy itu.

Dia menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai forest city.(***)

KabarIkn.com,Balikpapan - Seperti yang diketahui pada bulan November 2021 lalu telah diputuskan bahwa Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan oleh PKS. 

Dalam keterangan pers yang dilaksanakan bersama awak media , Syukri Wahid menyampaikan dampak dari pemberhentian tersebut mereka tempuh dengan perjuangan di internal yaitu melakukan keberatan sesuai dengan yang diatur dalam pedoman. Pada tanggal 2 desember 2021 lalu mereka telah menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Penegakkan Disiplin Partai ( MPDP ) dan sampai hari ini sudah berjalan 2 bulan lebih status eksepsi mereka masih stuck.

" Sebagai anggota dan wakil negara kepastian dalam hukum sangat penting karena ini dampaknya bukan hanya pada partai tetapi implikasi nya kepada saya dan rekan saya di DPRD Balikpapan , karena bagaimanapun isu ini sudah diketahui oleh publik dan kepastian ini sangat kami butuhkan ," Kata Syukri Wahid kepada awak media di Cafe Umak Communal Space , Rabu ( 2/02/2022).

Karena sampai saat ini proses tersebut tidak ada kepastian maka Syukri Wahid dan Amin Hidayat menempuh cara untuk melakukan kepastian hukum yaitu mencoba melakukan langkah - langkah agar hak mereka dapat diraih baik dalam aspek keputusan hukum di internal , proses yang mereka alami dan menimbulkan kerugian baik secara material dan non material.

Mereka akan menyerahkan seluruh proses ini kepada kuasa hukum mereka yaitu Agus Amri untuk menjadi pendamping hukum dan Syukri telah memberikan kuasa hukum kepada Agus Amri dan Amin Hidayat.

Ditempat yang sama , Amin Hidayat mempertegas bahwa mereka hanya ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan oleh MPDP PKS Pada Bulan November lalu bahwa mereka berdua sudah diberhentikan oleh PKS. Namun mereka sudah memberikan eksepsi keberatan tersebut melalui jalur internal.

" Sudah dua bulan lebih sampai hari ini tidak ada kejelasan apakah eksepsi kami diterima atau ditolak dan ini yang menjadi kebutuhan bagi kami berdua. Maka dari itu kami mencoba untuk mencari bantuan hukum hak kami untuk mencari kepastian," jelas Amin Hidayat.

Sementara itu , Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat yaitu Agus Amri menyampaikan bahwa terdapat banyak keganjalan dalam proses keputusa MPDP PKS Kota Balikpapan tersebut. Langkah hukum harus segera diambil untuk melakukan pengujian dan evaluasi atas proses yang berjalan selama ini.

" Sampai sejauh ini di tingkat wilayah permasalahan seperti itu juga digantung , seharusnya kita mendapatkan kepastian terkait status proses yang dijalani di tingkat wilayah yang sampai sekarang belum ada info," imbuhnya.

Persoalan ini dibawa ke jalur hukum baik terkait aspek bagaimana proses ini dijalankan atau terkait aspek materil yang berupa substansi atau hal - hal yang dituduhkan.

Amri menjelaskan MPDP yang bertempat di Kota Balikpapan sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan , sepenuhnya itu adalah kewenangan dari mahkamah partai  yang berkedudukan di pusat.

" Ini juga keganjilan - keganjilan yang kita temukan disamping beliau tidak diberikan kesempatan yang layak untuk membela diri , padahal siapapun bahkan tindakan berat tetap diberikan hak untuk klarifikasi dan mendapatkan tindakan yang adil dalam proses peradilan. Kita anggap MPDP ini adalah proses peradilan internal,"pungkasnya. ( tri )

Kader Gerindra Menyerahkan berkas laporan ke Ditreskrimum Polda Kaltim

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu (26/1/2022) , 11 Kader Gerinda Kalimantan Timur melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalimantan Timur atas Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPD Gerindra Kalimantan Timur Bagus Susetyo yang didampingi Kuasa Hukum menyampaikan bahwa mereka tidak terima atas Pernyataan Edy Mulyadi yang menghina masyarakat Kaltim, selain itu karena yang bersangkutan juga menghina Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang sekaligus menjadi Ketua Umun Partai Gerindra.

" Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap bapak Prabowo Subianto bahwa tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal - hal yang tidak beretika,"ujarnya.

Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia karena ini sudah diluar asas kepatutan budaya ada dan istiadat dari Republik Indonesia.

Selain itu Kuasa Hukum Para Kader Gerindra , Beny Beda Niron menyampaikan bahwa Edy Mulyadi ini sudah melanggar undang - undang ITE, yang dimana dalam video pernyataan Edy tersebut mengatakan kata tidak pantas untuk Prabowo. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 26/01/2022), Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji S.H mendatangi Kantor Polres Kota Balikpapan dalam menindak lanjuti perihal atas perubahan status kedudukan para prinsipalnya dari Para Pemohon Kasasi menjadi Turut Termohon Kasasi yanh dirubah oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara , Ikhsan Sangadji S.H menyampaikan kedatangan mereka ke Polres Balikpapan kali ini untuk membuka laporan sehubungan dengan perihal yang dimaksud. Mereka sebenarnya sudah berbicara dengan kapolres untuk menyampaikan perihal ini , tetapi berhubung beliau ada agenda lain di Polda maka mereka bertemu bertemu dengan Kasatreskrim.

" Pertemuan tadi pada intinya kami menyampaikan tentang membuka laporan sehubungan dengan apa yang kami sampaikan di awal , sehingga kami dapat menyamakan persepsi atau pandangan kami sehubungan dengan pihak dimaksud sehingga tidak ada kesalahan tekhnis," ujarnya.

Ikhsan melihat bahwa kedudukan persoalan perubahan para prinsipal ini merupakan salah satu hal yang harus ditindak lanjuti. Dugaan mereka sementara ini berindikasikan bahwa ada oknum atau mafia peradilan yang harus ditindas sehingga tujuan atau substansi dari kedatangan mereka untuk melaporkan perihal tersebut agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat Balikpapan yang menjadi korban yang sama.

Sehingga penyulupan hukum terhadap masyarakat di Kota Balikpapan harus benar - benar transparansi. Oleh karena itu hasil pertemuan di Polres Balikpapan tadi telah menyepakati bahwa mereka akan menindaklanjuti terlebih dahulu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Badan Yudisial.

" Hal ini sebenarnya sudah kami pikirkan dari awal tetapi kami lebih memilih membuka laporan terlebih dahulu sehingga itu akan menguatkan surat kepada Badan pengawasan mahkamah agung," pungkasnya. ( tri )

Foto : Wakil Ketua DPD RI , Mahyudin

Kabarikn.com,Jakarta-Wakil Ketua DPD Ri, Mahyudin merasa tersinggung dengan pernyataan bernada melecehkan Kalimantan dan warganya, yang dilakukan oleh orang bernama Edy Mulyadi, yang dianggap bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Terus terang saya selaku orang Kalimantan, merasa tersinggung dengan pernyataan bernada menghina yang dilakukan orang bernama Edy Mulyadi, mengenai Kalimantan dan warganya,” katanya, dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/01).  

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu pun mengutuk keras pernyataan yang bernada penghinaan terhadap Kalimantan dan warganya, serta berharap pihak kepolisian segera menangkapnya, karena telah menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di tengah masyarakat.

“Saya mengutuk keras perbuatannya yang merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan. Saya berharap orang seperti Edy Mulyadi ini segera ditangkap, atas perbuatannya yang bisa menimbulkan keonaran, dan perpecahan di tengah masyarakat,”katanya.

Menurutnya, yang dibutuhkan bangsa ini adalah semangat persatuan, maka tambah Mahyudin, daripada mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan keonaran dan perpecahan antar masyarakat. Apalagi pernyataan itu menurutnya tidak dilandasi oleh pengetahuan yang memadai mengenai Kalimantan dan masyarakatnya.

"Bangsa ini butuh semangat persatuan untuk membangun. Maka lebih baik, kurangi pernyataan yang menimbulkan perpecahan. Apalagi ia tidak memahami mengenai Kalimantan dan masyarakat yang tinggal di sana,”pungkasnya.

Seperti diketahui, pernyataan seseorang bernama Edy Mulyadi, sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan dan warganya, karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Serta dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan Kuntilanak dan genderuwo.

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana. Mana mau orang tinggal di Jakarta terus jual rumah demi tinggal di Penajam sana, menjadi warga ibu kota baru..”katanya dalam cuplikan video.(**) 

Pernyataan Pers

Wakil Ketua DPD RI

Dr.H.Mahyudin ST.MM

Kabarikn.com,Surabaya-Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, sebagai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 12 Januari 2022 di Surabaya.

Para pelaku yang merupakan polisi aktif dijatuhi hukuman penjara masing masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban – lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara. Terhadap putusan ini para pelaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (@agung_dharmajaya) bersama konstituen Dewan Pers AJI, ATVSI, ATVLI, AMSI, IJTI, PWI, PFI, SMSI, AMSI serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), LBH Pers dan LBH Lentera menghadiri sidang untuk mendukung jurnalis Tempo Nurhadi.(**)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kedudukan objek bidang tanah seluas 1 setengah hektar yang bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Damai, seluas 14.580 M2 sampai saat ini masih dipermasalahkan.

Objek bidang tanah ini telah di permasalahkan sudah berpuluh - puluh tahun lamanya dan dari pihak lawan dalam hal ini seperti Robert dan rekan lainnya selaku kuasa hukum.

Namun seperti yang dilihat bahwa  dimana kedudukan para client dari Ikhsan Sangadji,S.H yang diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi. 

Peristiwa ini baru pertama kalinya terjadi dalam peradilan. Oleh karena itu kedatangan mereka hari ini hendak meminta pertanggung jawaban oleh Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan pergantian atau dirubahnya kedudukan prinsipal.

Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara , Ikhsan Sangadji.S.H menyampaikan hal ini telah disimpulkan bahwa dengan dirubahnya kedudukan para pihak atau prinsipal menjadi turun termohon kasasi maka secara langsung ataupun secara tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini yang kemudian ini adalah sesuatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera  ataupun juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan.

Atas putusan perkara No.103/Pdt G/2009/PN Bpp yg telah berkekuatan hukum tetap tersebut, lewat kuasa hukum Grand sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, S.H., dari kantor Advokat Ikhsan Sangadji & Partners, mengajukan gugatan bantahan dengan perkara No.9/Pdt.Bth/2020/PN Bpp yang dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara. Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan banding oleh pihak lawan  di Pengadilan Tinggi Samarinda Perkara No.192/Pdt/2021/PT SAM, atas putusan tersebut para ahli waris grand sultan Kutai Kartanegara dan Ke sembilan warga yang mendiami diatas objek sengketa tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Ikhsan Sangadji, S.H., mengajukan Kasasi melalui Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 16 Desember 2021.

Kemudian hari ini tanggal 5 Januari 2022  mereka mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban Pihak Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan dirubahnya kedudukan para pihak turut Pemohon Kasasi Menjadi Turut Termohon Kasasi. Sehingga hal tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum apapun dalil dan alasan penitera pada Pengadilan Negeri Balikpapan.

Singkat cerita pada tahun 2020 ia dipercayakan oleh warga setempat dan juga Grant sultan Kutai Kartanegara sebagai yang mutlak atas bidang - bidang tanah yang ada di Kota Balikpapan berdasarkan surat hibah 1902.

Berdasarkan surat Hibah No.08/KKKN/1902 tanggal 9 Juli 1902 yang telah dikonversi dan telah lunas pajak/opeti tanggal 24 September 1960 sebesar F.1.890.000 Goldens ( Satu Million Delapan Ratoes Sembilan Poeloeh Laksa Goldens ) terdaftar dalam Lembaran Negara No.104/1960 dan tidak perlu di daftar ulang.

" Kedudukan objek bidang tanah ini pun untuk beberapa client saya dimana ada kurang lebih ada 34 KK yang ada diatas objek bidang tanah tersebut yang kemudian terpecah," ujarnya.

Berikut Daftar Informasi Detail Perkara :

Hingga saat ini Ikhsan Sangadji mewakili 9 warga dari objek sengketa yang dimaksud. Kemudian di tahun 2020 itu mereka melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan mereka telah dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.

Mereka membuktikan akses legalitasnya  dimana ia selaku kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara dan mewakili warga lain dengan mereka sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) maupun sebagian masih dalam berupa segel dia perkuat lagi dengan hibah dari Grand Sultan Kutai Kartanegara(beny )

Foto : Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Kabarikn.com,JAKARTA — Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai total Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).

“Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021)

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Awalnya pada Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Azis Syamsudin.

Seminggu kemudian Robin bersama Maskur Husain datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

“Maskur Husain menyampaikan bahwa ‘lawyer fee’ sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” tutur jaksa.

Setelah itu, Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Pada 20 November 2020, terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran “lawyer fee” oleh Rita Widyasari.

Hal tersebut menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Hisain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta.

Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp1,5 lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

Sehingga total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*/RF)

Foto : Ketua Ikatan Wartawan Balikpapan , Beny Sanger

Kabarikn.com,Balikpapan-Seorang wartawati melakukan peliputan vaksinasi siswa di SMPN 3 Balikpapan, diusir seorang guru, tidak lain adalah Kepala Sekolah setempat. 

Shinta wartawati, dari media siber faktanusa.com sontak kaget, disaat ingin melakukan peliputan pengambilan gambar, tiba-tiba diusir Kepala sekolah SMPN 3 Balikpapan, Eni Wahyuni. 

Kejadian itu, disaat vaksinasi sedang berlangsung, Kamis, (9/92021) kemarin.", jelas shinta yg juga salah satu pengurus Ikatan Wartawan Balikpapan

Ketua IWB Balikpapan Beny Sanger, geram dengan dengan tingkah dilakukan Kepsek SMPN 3 itu, yang arogan karena menghalang-halangi kerja wartawan. 

"Seorang wartawan tak dapat dihalang-halangi, saat melakukan pekerjaan profesinya, dan itu dilindungi undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," tegas Beny.

Menurut Beny, perlakuan seorang Kepsek ini, sebuah preseden buruk didunia pendidikan, yang tidak memahami kinerja seorang wartawan. 

Shinta wartawati, faktanusa.com menuturkan, dirinya diusir, saat dia sedang ingin melaksanakan peliputan di sekolah terkait, pelaksanaan vaksinasi. 

Saat ingin melakukan konfirmasi, bersangkutan menolak diwawancarai dan si wartawan diusir, agar tidak melakukan kegiatan apapun, baik pengambilan gambar maupun wawancara. 

"Kami tidak butuh wartawan, jangan dipoto, silahkan keluar, (kata Kepsek, red)," tandas Shinta.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.(tri)