[Valid RSS]

Kedudukan Pihak Permasalahan Objek Bidang Tanah Diubah Menjadi Turut Termohon Kasasi , Pengadilan Negeri Balikpapan Dimintai Pertanggung Jawaban

KabarIkn.com,Balikpapan - Kedudukan objek bidang tanah seluas 1 setengah hektar yang bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Damai, seluas 14.580 M2 sampai saat ini masih dipermasalahkan.

Objek bidang tanah ini telah di permasalahkan sudah berpuluh - puluh tahun lamanya dan dari pihak lawan dalam hal ini seperti Robert dan rekan lainnya selaku kuasa hukum.

Namun seperti yang dilihat bahwa  dimana kedudukan para client dari Ikhsan Sangadji,S.H yang diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi. 

Peristiwa ini baru pertama kalinya terjadi dalam peradilan. Oleh karena itu kedatangan mereka hari ini hendak meminta pertanggung jawaban oleh Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan pergantian atau dirubahnya kedudukan prinsipal.

Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara , Ikhsan Sangadji.S.H menyampaikan hal ini telah disimpulkan bahwa dengan dirubahnya kedudukan para pihak atau prinsipal menjadi turun termohon kasasi maka secara langsung ataupun secara tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini yang kemudian ini adalah sesuatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera  ataupun juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan.

Atas putusan perkara No.103/Pdt G/2009/PN Bpp yg telah berkekuatan hukum tetap tersebut, lewat kuasa hukum Grand sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, S.H., dari kantor Advokat Ikhsan Sangadji & Partners, mengajukan gugatan bantahan dengan perkara No.9/Pdt.Bth/2020/PN Bpp yang dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara. Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan banding oleh pihak lawan  di Pengadilan Tinggi Samarinda Perkara No.192/Pdt/2021/PT SAM, atas putusan tersebut para ahli waris grand sultan Kutai Kartanegara dan Ke sembilan warga yang mendiami diatas objek sengketa tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Ikhsan Sangadji, S.H., mengajukan Kasasi melalui Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 16 Desember 2021.

Kemudian hari ini tanggal 5 Januari 2022  mereka mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban Pihak Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan dirubahnya kedudukan para pihak turut Pemohon Kasasi Menjadi Turut Termohon Kasasi. Sehingga hal tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum apapun dalil dan alasan penitera pada Pengadilan Negeri Balikpapan.

Singkat cerita pada tahun 2020 ia dipercayakan oleh warga setempat dan juga Grant sultan Kutai Kartanegara sebagai yang mutlak atas bidang - bidang tanah yang ada di Kota Balikpapan berdasarkan surat hibah 1902.

Berdasarkan surat Hibah No.08/KKKN/1902 tanggal 9 Juli 1902 yang telah dikonversi dan telah lunas pajak/opeti tanggal 24 September 1960 sebesar F.1.890.000 Goldens ( Satu Million Delapan Ratoes Sembilan Poeloeh Laksa Goldens ) terdaftar dalam Lembaran Negara No.104/1960 dan tidak perlu di daftar ulang.

" Kedudukan objek bidang tanah ini pun untuk beberapa client saya dimana ada kurang lebih ada 34 KK yang ada diatas objek bidang tanah tersebut yang kemudian terpecah," ujarnya.

Berikut Daftar Informasi Detail Perkara :

Hingga saat ini Ikhsan Sangadji mewakili 9 warga dari objek sengketa yang dimaksud. Kemudian di tahun 2020 itu mereka melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan mereka telah dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.

Mereka membuktikan akses legalitasnya  dimana ia selaku kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara dan mewakili warga lain dengan mereka sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) maupun sebagian masih dalam berupa segel dia perkuat lagi dengan hibah dari Grand Sultan Kutai Kartanegara(beny )