Wali Kota Balikpapan Tetapkan Kebijakan Pelayanan Administrasi Pertanahan Dalam Pelaksanaan PTSL
-
kabarikn.com

KabarIkn.com,Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menetapkan instruksi kebijakan Pelayanan Administrasi Pertanahan Kota Balikpapan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bertempat di Halaman Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (25/10/2023).
Didampingi dengan Kadiskominfo Balikpapan Adamin Siregar, Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan bahwa kebijakan ini di instruksikan kepada Lurah, Camat, Kepala Dinas Pertanahan dan Kepala BPKAD Kota Balikpapan.
Lurah,Camat dan Kepala Dinas Pertanahan di instruksikan untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan yakni, lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register dan cap/stempel kelurahan kepada masyarakat,badan hukum maupun instansi pada surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan pada surat pernyataan penguasaan fisik.
Kemarin ada keluhan masyarakat bahwa dalam pelayanan PTSL ada dua pernyataan yang harus dilengkapi yaitu pernyataan pemasangan batok pembatas dan pernyataan penguasaan fisik.
" Sebelumnya saya telah menjelaskan bahwa di Balikpapan kita mempunyai kebijakan lokal bahwa surat tanah tidak diproses di Kelurahan sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.
Sementara pada prosedur PTSL lurah diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF). Disinilah ada semacam distorsi baik dari kronologi permasalahan tanah maupun hal lainnya dan akhirnya disini ada muncul kerancuan lurah yang tidak memahami persoalan tanah di lapangan karena datanya ada di Kecamatan.
Oleh karena itu, akan dilakukan semacam sinkronisasi atau penyesuaian bahwa akan tetap dilakukan pelayanan di Kelurahan. Selama ini, lurah ada keraguan dalam pelayanan dan yang dilayani ada beberapa permasalahan yang akan diatasi.
" Dalam memberikan pelayanan PTSL itu baik mengenai surat pernyataan pemasangan batok dan SPPF yang diketahui oleh lurah akan diatur persetujuannya," imbuhnya.
Adapun persetujuan tersebut bahwa pelayanan yang boleh dilakukan oleh lurah yaitu yang sudah memiliki IMTN. Jadi, seluruh masyarakat yang memiliki IMTN didorong untuk melakukan proses pendaftaran tanah melalui PTSL.
Kedua, masyarakat yang memiliki IMTN tetapi sudah mati masa berlakunya akan segera diperbarui dan masyarakat bisa langsung mendaftarkan sertifikatnya melalui program PTSL. Ketiga, masyarakat yang memiliki alas hak dan secara fisik sudah menguasai tanah tersebut dengan tidak keberatan dari pihak lain,tidak sengketa, bukan aset pemerintah dan bukan hutan lindung maka segera dimohonkan PTSL-nya.
"Dengan terlebih dahulu mendapat verifikasi dari kecamatan atau pejabat yang dituju," tuturnya.
Zulkifli menambahkan terkait surat IMTN yang mati bisa diaktifkan kembali setelah 30 hari pengumuman dan pada kebijakan ini dipersingkat menjadi 14 hari, jadi bisa diselesaikan bersamaan dengan PTSL.(tri)