Kabarikn.com-Balikpapan-Pendaftaran bakal calon ditutup pukul 00 ini sudah masuk waktunya berarti pendaftaran yang dimulai tanggal 4 sampai 6 itu sudah berakhir pada detik ini, KPU Balikpapan menerima satu bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz yang melakukan pendaftaran bakal calon pada 4/6 Sept lalu. Sehingga KPU Balikpapan memperpanjang pendaftaran dan menunda tahapan.
Hal ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2018 yang mengatur jika dalam pendaftaran bakal calon hanya satu yang mendaftar maka diberikan kesempatan dilakukan sosialisasi kembali dan membuka kembali pendaftaran.” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH didampingi Komisioner KPU dan anggota Bawaslu, dan Sekretariat KPU dan staf, di kantor KPU, Minggu malam (7/9/2020).
Menurut Thoha Tanggal 7,8,9 KPU wajib mensosialisasikan tentang adanya perpanjang ini dan penundaan ini. Perpanjagan pendaftaran tanggal 10,11, 12 kalau ada yang daftar,”ucapnya
Akibat menunda dan memperpanjang pendaftaran berimplikasi pada jadwal pemeriksaan kesehatan bakal paslon yang semula dijadwalkan tanggal 7 September ditunda.
“Pemeriksaan ditunda sampai waktu tahapan yang ditunda itu tanggal 10 sampai 18 september. Mudah-mudahan kita bisa mengambil di tanggal 10nya,” jelasnya
Pihaknya Minggu malam sudah berkordinasi dengan rumah sakit (RSKD) dan tim bakal paslon dan seluruh dokter pemeriksa (IDI dan HIPSI) serta BNN.
Noor Thoha kembali menerangkan bahwa dalam PKPU 13 itu dimungkinkan adanya perubahan dalam hal terjadi kompromi politik sehingga koalisi yang terbentuk yang mengusung paslon ini bisa berubah dengan catatan terjadi kompromi politik.
“Bagaimana yang sudah mendaftar, Ya akhirnya harus mendaftar lagi karena posisi koalisi yang pertama sudah berubah. Itulah design yang dibuat KPU dalam PKPU dalam rangka memberikan ruang public dimana kesempatan dalam konstestasi masih diberi kesempatan,” jelasnya.
Diketahui, bakal paslon Rahmad-Thohari diusung delapan partai yakni Partai Golkar, PDI perjuangan, PKS, Gerinda, Demokrat, PPP, Perindo dan PKB serta PAN sebagai partai pendukung. Mereka mendaftar padaJumat siang (4/9/2020) bersama seluruh pimpinan partai dan tim pemenangan.
Dari delapan partai pengusung itu menguasai 40 kursi di DPRD Balikpapan sisanya 5 kursi masing-masing miliki Hanura 2 kursi dan Nasdem 3 kursi. secara hitungan tidak memungkinkan karena wajib 9 kursi untuk mengusung bakal calon. Namun ruang ini dibuka KPU karena menjalankan aturan yang ada,” tutupnya .(tri)