DPRD PPU Komitmen Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Babulu Laut
KabarIkn.com,Penajam - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi menyambut kedatangan keluarga korban pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu Laut, PPU di kantor DPRD PPU, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, kedatangan mereka akibat kekecewaan terhadap hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) PPU. Sebab putusan hakim yang menjatuhkan vonis tidak sesuai dengan harapan mereka, sementara mereka menginginkan terdakwa, Junaedi diganjar dengan hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap keluarga mereka yaitu dengan hukuman mati.
Dalam hasil sidang tersebut, Junaedi di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun. Hal itu yang membuat keluarga korban mendatangi kantor DPRD PPU untuk merevisi UU Perlindungan Anak.
Usai pertemuan dengan keluarga korban, Wakidi komitmen bahwa pihaknya akan memberikan dukungan terhadap revisi UU Perlindungan Anak tersebut menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.
Menurut Wakidi, UU Perlindungan Anak saat ini perlu ditinjau kembali, terutama setelah kejadian tragis yang menimpa satu keluarga di Desa Babulu Laut atas perbuatan biadab Junaedi.
"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Bahwa Undang-Undang tentang peradilan anak yang ditetapkan tahun 89 itu sudah kadaluarsa. Kita harus berjuang bersama agar ini direvisi. Sekarang anak-anak dibawah 18 tahun tindakannya sudah sangat dewasa," kata Wakidi.
Wakidi pun menekankan perlunya meninjau hukuman maksimal dalam peradilan anak, tidak hanya berdasarkan usia tetapi juga berdasarkan dampak kejahatan yang dilakukan.
"Kami percaya bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kita harus mengevaluasi cara kita menangani pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.
DPRD PPU bertekad untuk memastikan revisi UU Perlindungan Anak mendapat perhatian serius dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai di DPR RI.
Adapun poin-poin kesepakatan dalam berita acara pertemuan dengan perwakilan pihak keluarga korban yaitu, yang bahwa aspirasi usulan revisi UU Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak agar tetap disamakan dgn peradilan umum.
Hal tersebut didasari atas pertimbangan akibat tindakan kejahatan pelaku, serta sebagai acuan vonis tidak hanya didasarkan pada umur tersebut.
“Dilampirkan dalam berita acara ini, melalui Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 03/pidsus/anak/2024/PN.Penajam,” pungkas Wakidi.(ziq/adv)