[Valid RSS]

Muhaimin : Sistem Pembelajaran Tatap Muka Sifatnya Tidak Wajib Tetapi Boleh

KabarIkn.com,Balikpapan - Sesuai dengan keputusan Menteri dan Siaran pers dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembelajaran tatap muka diserahkan kepada daerah.

Dalam hal ini Wali Kota bersama Dinas Pendidikan, Sekolah Penyelenggara dan Orang Tua melalui Komit. Sepanjang ketiga hal tersebut bisa disetujui maka boleh dilaksanakan pembelajaran tatap muka.

Ketua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Ir.Muhaimin.MT menyampaikan bahwa sekolah sekolah diminta untuk menyiapkan 6 daftar persyaratan untuk sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, misalnya sanitasi di Sekolah, alat pengukur suhu tubuh, handsinitizer, tempat cuci tangan, jangkauan terhadap pusat kesehatan masyarakat terdekat dan persetujuan orang tua.

Kalau 6 syarat tersebut dapat terpenuhi maka sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

Di Kota Balikpapan sendiri agar tidak salah Disdikbud melakukan kuisioner kepada para orangtua untuk memilih apakah siswa ingin belajar tatap muka atau ingin belajar daring. 

Dari Sekolah Dasar ada 63.827 orang tua yang mengisi kuisioner tersebut 82,16% mereka memilih pembelajaran tatap muka dan sisanya 17,84% memilih untuk tetap belajar Daring. Sedangkan untuk SMP yang mengisi kuisioner tersebut ada 27.496 orang tua, dari hasilnya 79,30% memilih mengikuti pembelajaran tatap muka dan 20,70% memilih untuk pembelajaran daring.

Muhaimin menambahkan dari data tersebut hampir rata rata 80% orang tua menginginkan adanya pembelajaran tatap muka. Sementara diketahui untuk kondisi covid-19 belum selesai, sehingga yang dilakukan Disdikbud pertama adalah akan melakukan simulasi kepada sekolah sekolah yaitu 23 SMP Negeri ditambah 12 SMP Swasta, 30 SDN Negeri dan 12 SD Swasta.

" Jadi total keseluruhan sekolah yang akan melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka ada sekitar kurang lebih 70 sekolah," ujarnya.

Disdikbud melakukan simulasi ini bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi, mengetahui jika ada kelemahan dalam simulasi agar pada tanggal 11 Januari 2021 sudah diketahui dan dapat dilakukan evaluasi.

Disdikbud juga telah memohon dukungan dari Dinas Kesehatan bahwa sekolah yang akan melaksanakan Simulasi dan Pembelajaran Tatap Muka guru maupun tenaga pendidikannya akan melakukan Rapid Test.

Muhaimin menghimbau kepada seluruh orang tua bahwa untuk pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dimulai pada tanggal 11 Januari 2021 itu sifatnya tidak wajib tetapi boleh, sehingga tetap haknya ada pada orang tua apakah menginginkan putra/putrinya belajar daring atau ikut pembelajaran tatap muka.

" Bagi para orangtua yang putra/putri mengikuti pembelajaran tatap muka, maka harus mengisi surat pernyataan diatas materai atau fakta integritas bahwa jika terjadi sesuatu terhadap putra/putri nya tidak boleh menuntut sekolah dan jika ragu ragu lebih baik memilih pembelajaran daring saja," jelasnya. ( tri )