
Foto : Ketua KPU Kota Balikpapan,Prakoso Yudho Lelono
KabarIkn.com,Balikpapan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini sedang menunggu surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI terkait register perkara konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada perkara tersebut terdapat nama kota-kota yang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terdaftar di register Mahkamah Konstitusi terkait sengketa.
Ketua KPU Kota Balikpapan,Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa sesuai informasi yang diterima KPU RI akan menerbitkan surat pada hari ini. Jika pada surat KPU RI disebutkan hasil Pilkada KPU Kota Balikpapan tidak teregister di MK berarti tidak ada sengketa.
“ Apabila tidak ditemukan sengketa, maka setidaknya tiga hari setelah surat tersebut dikeluarkan KPU RI, KPU Balikpapan akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka terkait penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada tahun 2024 di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Yudho menjelaskan bahwa KPU Balikpapan saat ini masih menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Jika mengikuti Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 jadwal pelantikan gubernur pada tanggal 7 Februari 2025 dan wali kota tanggal 10 Februari 2025.
Dalam Pilkada sendiri pasangan calon yang tidak puas akan melakukan register ke mahkamah konstitusi yang nantinya semua akan dimasukkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dan nantinya buku ini akn diberikan kepada KPU RI, kemudian dari KPU RI akan membuat surat dinas yang dikirim ke daerah provinsi dan kabupaten kota.
“ Daerah yang masuk dalam register mahkamah konstitusi kalau tidak ada maka tiga hari setelah itu dapat melaksanakan rapat pleno terbuka pasangan calon selanjutnya dilakukan pelantikan," imbuhnya.
Diketahui saat ini Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terjadi sengketa, maka akan berpengaruh pada pelantikan Walikota atau Bupati di Kalimantan Timur.
“Yang melantik wali kota dan bupati berdasarkan aturan harus gubernur. Kecuali ada update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.(t/adv)