[Valid RSS]

Tahapan Pilkada Kota Balikpapan Hampir Selesai, Penetapan Walikota Terpilih Menunggu Keputusan MK

Foto : Komisioner KPU Kota Balikpapan, Muhammad Rizal

KabarIkn.com,Balikpapan - Selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Balikpapan KPU tidak menemukan adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat terkait hak suara.

Komisioner KPU Balikpapan, Muhammad Rizal menyampaikan bahwa seluruh tahapan pilkada di Kota Balikpapan saat ini sudah mendekati tahap akhir. Hasil dari rekapitulasi pemilihan walikota juga telah ditetapkan oleh KPU.

“Adapun tahapan selanjutnya adalah kita menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daerah yang tidak memiliki sengketa atau perkara terkait hasil pilkada,” ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Senin (23/12/2024).

Diketahui pengumuman tersebut nantinya dijadwalkan akan keluar pada awal hingga akhir bulan Januari mendatang. Kemudian, setelah pengumuman dari MK diterima, barulah penetapan resmi wali kota terpilih akan dilakukan. 

“Nanti yang akan diusulkan ke DPRD adalah wali kota yang sudah ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Rizal menjelaskan bahwa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK akan diterbitkan pada tanggal 3 Januari. Pada rentang waktu itu, daerah-daerah tanpa sengketa akan mendapatkan kejelasan. 

Dalam kasus pilkada Balikpapan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, masa untuk mengajukan gugatan adalah tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan dan hingga saat ini, tidak ada pihak yang menggugat hasil rekapitulasi untuk tingkat wali kota. 

“Jadi, kita tinggal menunggu pengumuman dari MK untuk memastikan Balikpapan masuk dalam daftar daerah yang tidak ada sengketa,” tambahnya.

Proses penetapan sendiri dilakukan secara bertahap, dimulai dari daerah hingga tingkat gubernur. Penetapan di tingkat daerah, khususnya wali kota, akan dilakukan segera setelah pengumuman dari MK. 

Ia menyebutkan bahwa rentang waktu untuk penetapan wali kota terpilih kemungkinan besar akan berlangsung pada 4 hingga 9 Januari, tergantung kapan pengumuman resmi diterima. 

Untuk gubernur, prosesnya baru dimulai setelah tahapan di tingkat daerah selesai. “Setelah kita menerima pengumuman tersebut, terhitung tiga hari harus sudah ada penetapan wali kota terpilih,”ungkapnya.

Rizal juga menekankan pentingnya menunggu kejelasan dari MK sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Ia optimistis bahwa semua tahapan akan berjalan lancar, terutama mengingat tidak adanya sengketa yang diajukan untuk tingkat wali kota di Balikpapan. Penetapan wali kota terpilih dan pelaporan kepada DPRD dapat segera dilakukan sesuai jadwal. 

“Proses ini dilakukan bertahap dan akan selesai setelah semuanya dipastikan sesuai aturan,” pungkasnya.(t/adv)