
KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah melakukan evaluasi terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Kepala Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa proses penyusunan Propemperda kali ini difokuskan pada penentuan prioritas dan urgensi setiap usulan rancangan perda dari perangkat daerah (OPD).
Menurut Andi, evaluasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan OPD mengenai kriteria urgensi dan alat ukur prioritas suatu rancangan perda.
“Kita ingin memastikan mana yang benar-benar prioritas. Karena setiap OPD merasa programnya penting, tapi kita perlu ukuran yang jelas. Minimal harus ada naskah akademik dan alasan urgensi yang kuat,” jelas A3, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, dalam pembahasan bersama OPD dan ketua-ketua komisi DPRD, ditemukan beberapa usulan perda yang belum dilengkapi naskah akademik atau masih terkendala anggaran penyusunan.
“Ada OPD yang tidak melanjutkan usulan karena alasan tidak punya anggaran untuk konsultasi publik. Padahal ini penting. Jadi kami di DPRD berinisiatif membantu, misalnya lewat forum group discussion (FGD) yang akan kami laksanakan tahun ini,” katanya.
Salah satu contoh yang disorot adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA), yang secara aturan berlaku setiap 20 tahun dan harus segera diperbarui. Meski naskah akademiknya belum siap, DPRD tetap mendorong agar perda ini masuk daftar prioritas karena bersifat mandatori.
“Kalau mengacu pada aturan, RIPDA harus segera disahkan karena masa berlakunya hampir habis. Jadi mau tidak mau harus dilanjutkan,” ujarnya.
Selain RIPDA, sejumlah rancangan perda lain juga dibahas dalam finalisasi Propemperda 2026, di antaranya Perda tentang Reklame, Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta Perubahan Perda Perusahaan Daerah Manuntung Sukses yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan sedikitnya 10 rancangan perda dapat dibahas pada tahun 2025, dengan harapan lima di antaranya bisa diselesaikan dan disahkan.
“Kita optimistis beberapa perda bisa tuntas tahun ini. Selebihnya tetap kita luncurkan untuk mengantisipasi proses harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi maupun kementerian,” ujarnya.
Melalui proses evaluasi ini, DPRD Balikpapan berharap penyusunan peraturan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat kota. (t/adv)