[Valid RSS]

DPRD Balikpapan Lakukan RDP Terkait Ketertiban Umum Dalam Masa Pandemi Covid-19

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 02/02/2021) ,  DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan pihak Satpol PP. 

Dalam RDP mereka membahas terkait ketertiban umum , diantaranya seperti ketika seseorang melanggar peraturan covid-19 diberitahu bahwa protokol covid-19 tetap harus dilakukan. Contohnya seperti jika ada masyarakat yang tidak memakain masker maka konsekuensi apa yang harus diterima. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Sri Hana menyampaikan dalam rapat mereka membahas bagaimana caranya memperbanyak agar masyarakat bisa sadar dengan adanya sanksi - sanksi yang akan didapat jika mereka melanggar Protokol Kesehatan. 

Seperti jika ditemukan ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi berupa denda Rp.100.000 atau membersihkan lingkungan. Sanksi tersebut diadakan agar dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. 

" Kita semua perlu sadar bahwa covid-19 ini di Indonesia khususnya Balikpapan angka tingkatannya sangat tinggi , Jadi kita berharap adanya efek jera dan masyarakat dapat sadar demi kesehatan bersama," pungkasnya. 

Untuk pembukaan tempat Ibadah, Kantor dan PKL Sendiri tidak dikenakan sanksi , tetapi sifatnya harus memberikan teguran secara lisan agar dapat mematuhi protokol kesehatan. ( tri )