[Valid RSS]

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Lakukan Penertiban Penjualan Miras

Foto : Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan,Haemusri UmarĀ 

KabarIkn.com,Balikpapan - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446H yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, Dinas Perdagangan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban terkait penjualan minuman alkohol.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar.Pada bulan suci ramadhan Haemusri berharap kepada seluruh warung untuk melakukan penutupan guna menghargai yang sedang melakukan ibadah puasa.

" Bagi pengguna barang beralkohol kita harapkan bisa dilakukan di lokasi yang sudah sesuai dengan peraturan daerah yaitu fasilitas hotel berbintang dan selain itu dilarang," ujar Haemusri saat ditemui awak media KabarIkn.com di kantornya, Rabu (12/02/2025).

Larangan menjual alkohol dipusat pusat kota Balikpapan harus ditaati dan dipahami kepada para pelaku usaha.

"Apalagi di bulan suci ramadhan ini kita harus sama-sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan agar bagaimana kita mensiarkan agama islam sehingga diharapkan tidak melakukan aktifitas yang bertentangan dengan agama," katanya.

Haemusri menambahkan apabila ada temuan-temuan penjualan miras di lokasi yang sudah di larang oleh Pemerintah, diharapkan untuk dapat melapor ke Dinas Perdagangan atau Satpol PP agar dapat segera ditindak secara peraturan yang berlaku.

" Untuk pengguna minuman beralkohol hanya diberikan kepada fasilitas hotel berbintang 4 dan selain itu tidak diperkenankan untuk diperjual belikan dilokasi lain," pungkasnya.(bs)