[Valid RSS]

Pengelolaan Parkir UPT Pasar Diserahkan Ke Dinas Perhubungan

KabarIkn.com,Balikpapan - Pengelolaan parkir di beberapa UPT Pasar di Kota Balikpapan saat ini sudah diserahkan dan menjadi kewenangan bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyampaikan bahwa nomenklatur untuk retribusi parkir sendiri adanya memang di Dinas Perhubungan dan bukan lagi di Dinas Perdagangan. Sehingga mulai tahun ini seluruh area parkir akan dikelola oleh Dishub.

“ Saat ini kita sedang mencari polanya. karena disini kan bukan parkir utuh, angkutan umum masih sering keluar-masuk area parkiran pasar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (05/03/2024).

Dinas Perhubungan nanti akan mengatur Juru Parkir (Jukir) binaan pasar tetap diberdayakan menjadi binaan Dishub sesuai dengan ketentuan aturan tentang PAD dan Retribusi Parkir Pasar.

Adwar menambahkan retribusi parkir saat ini berkurang semenjak PKB tidak boleh menarik retribusi dan dengan dilimpahkannya pengelolaan parkir pasar ke Dishub pastinya akan menambah kekurangan yang ada sekarang.

“ Mudah-mudahan potensi retribusi parkir pasar setelah dikelola oleh Dishub dapat lebih maksimal,” katanya.

Dishub sendiri hanya mengelola parkir di Pasar Pemerintah saja. Ada 5 lokasi pasar yaitu Pasar Pandansari, Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, Pasar Baru dan Balikpapan Permai.

“Nanti kita akan lakukan konsolidasi dulu bersama juru parkir baru nanti kita akan hitung potensi target pendapatannya,” pungkasnya. (tri/adv)