[Valid RSS]

Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Di Kota Balikpapan

Oleh : Hery Sunaryo

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Pemilu dikota Balikpapan pada 14 Februari 2024, masih diwarnai dengan berbagai praktek transaksional Politik Uang (Money Politik), dugaan jual beli suara terjadi hampir disetiap TPS secara masif, banyak cerita masyarakat yang mengatakan suara mereka dibeli hingga kisaran Rp. 500.000 satu suara.

Strategi masif jual beli suara yang nampak terlihat adalah dengan cara tundem caleg kota Balikpapan patungan dengan caleg provinsi dan caleg DPR RI. Skema proses pembiayaannya berpariasi mulai dari pengadaan logistik kampanye bagi-bagi sembako minyak goreng hingga uang tunai.

Fenomena lain yang terjadi pada masa musim pemilu yang banyak dicerita dimasyarakat Balikpapan terkait pemberitaan netralitas ASN dikota Balikpapan, yang juga sempat viral beritanya, namun lemah pada penindakannya. 

Hal menarik lain yang perlu menjadi catatan adalah proses pemungutan suara dalam pemilu 2024 dikota Balikpapan juga bisa dikatakan tidak normal, bisa bayangkan KPPS dipaksa bekerja hingga lebih dari 24 jam, tentu faktor kelelahan KPPS akan mempengaruhi proses pencatatan perhitungan suara.

Saksi dan panwas juga kasihan menunggu lebih dari 24 jam, tentu secara kinerja akan berpengaruh, sehingga banyak saksi peserta pemilu yg pulang untuk beristirahat, karena penyelenggara pemilu sudah tidak normal dalam menjalankan pemungutan suara.

Kemudian yang menarik perhatian masyarakat juga terkait dengan jedah waktu pemungutan suara di TPS dan jadwal Pleno di PPK kecamatan, kalau kita perhatikan pemungutan suara pd hari Rabu 14 februari 2024 dimulai pukul 07.00 pagi, dan baru selesai hari kamis 15 Februari 2024, dan pleno ditingkat PPK kecamatan dilaksanakan pada sabtu 17 Februari 2024, jam 07.00 pagi,

Dari timeline yang ada jeda waktunya sangat singkat hanya satu hari, dan kalau kita telisik lebih dalam jelas saksi peserta pemilu tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan input data, padahal idealnya dalam pleno PPK ditingkat kecamatan ada data pembanding, karena dalam pleno PPK tersebut harus saling kroscek data antara data peserta pemilu dan data penyelenggara pemilu.

Hari kamis tanggal 15 Februari 2024 masih banyak TPS yg masih melakukan perhitungan suara, Kalau pleno dilakukan pada hari Sabtu 17/2 pasti peserta pemilu tidak sempat melakukan input data, karena dihari Jum'at peserta pemilu baru selesai proses pengumpulan lampiran C1 hasil, jelas tidak cukup waktu untuk menginput dan mempelajari data hasil perolehan pemungutan suara ditiap TPS.

Jumlah TPS diBalikpapan lebih dari 2000 TPS. sehingga dalam pleno PPK nanti yg punya data falid hanya penyelenggara, sementara peserta pemilu, datanya pasti belum siap karena input data waktunya yg sangat singkat, dan dapat dipastikan nantinya didalam pleno PPK saksi peserta pemilu tidak akan mampu membantah data hasil yang disajikan penyelenggara pemungutan suara pada tiap TPS.

Sehingga dapat dipastikan dalam pleno PPK peserta pemilu hanya bisa menurut dengan data hasil pemungutan suara yg dimiliki dan disajikan oleh penyelenggara. 

Problem lain yang ramai menjadi gunjingan dimasyarakat kota Balikpapan adalah penyajian input data online oleh KPU juga tidak bisa dijadikan rujukan karena data yg terinput banyak yg disclaimer bahkan prosentasenya masih rendah.

Catatan lain harusnya TPS yg melebihi tambahan waktu dari dua belas jam harus dilakukan pemungutan ulang karena jelas penyelenggara, pengawas dan juga saksi kelelahan karena harus bekerja lebih dari 24 jam.

Pasal 49 ayat 1 PKPU 25/2023, menyebutkan : perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir dihari yg sama dengan hari pemungutan suara 

Ayat 2 pasal 49 menyebutkan, dalam hal pemungutan suara belum selesai sebagaimana dimaksud ayat 1, perhitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.(*)