Sandiwara Politik Pemilihan Wawali Balikpapan, Harus Segera Terselesaikan

Hery : Koalisi Gemuk Partai Pendukung Diduga Pecah Kongsi

KabarIkn.com,BALIKPAPAN-Sejak Calon Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan terpilih Thohari Aziz meninggal dunia akibat terpapar virus Corona pada Rabu 27 Januari 2021 lalu. Sampai saat ini, pengganti beliau belum ada. Hal ini mendapat sorotan dari Aktivis senior Kota Balikpapan, Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) Hery Sunaryo, ia menilai, jabatan Wawali masih kosong lantaran koalisi gemuk partai pengusung Rahmad Mas'ud dan Tohari Aziz diduga pecah kongsi. 

Padahal, mekanisme pengisian jabatan Wawali yang sedang mengalami kekosongan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  

“Kekosongan Wakil Walikota Balikpapan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, sangat riskan karena dalam UU 10/2016 Pasal 201 menyebutkan pemilihan serentak kepala daerah akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Artinya dari perhitungan waktu yang ada saat ini sudah sangat singkat,” kata Hery, kepada awak media, lewat pesan WhatsApp (WA).

Menurutnya, perdebatan yang terjadi di DPRD Kota Balikpapan dalam pengisian jabatan Wawali Balikpapan saat ini terlalu didramatisir seolah terlihat sangat alot, dan terlihat seolah terjadi pecah kongsi dalam koalisi gemuk itu.

"Dalam mekanisme pemilihan semua partai pengusung punya hak menyampaikan calon, dan sudah ramai di media hampir semua partai pengusung telah melakukan konsolidasi dan telah menyampaikan calonnya masing-masing secara terbuka di media,” katanya.

Menurutnya, dari nama-nama yang telah diusulkan oleh koalisi partai pengusung kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Balikpapan untuk dipilih dua nama bakal calon. melalui Wali Kota, setelah itu dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 176 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam melakukan lobi politik proses pemilihan di DPRD seharusnya tidak terlalu alot jika partai pengusung solid tidak pecah kongsi, karena proses pemilihan tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai koalisi pengusung.

“Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat, semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui Wali Kota. Kemudian diparipurnakan oleh DPRD Balikpapan yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang kemudian Gubernur mengajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan usulan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap semoga proses pemilihan Wawali Balikpapan bisa cepat terselesaikan, mengingat masih banyak persoalan pembangunan kota Balikpapan yang juga butuh energy untuk diselesaikan, misalnya penyelenggaraan pendidikan dalam PPDB masih butuh perhatian serius, pelayanan kualitas kesehatan, persoalan penanganan banjir, mahalnya bahan makanan pokok, persoalan pengelolaan sampah, perbaikan perumda, pelayanan air bersih, perbaikan kualitas infrastruktur dan masih banyak lagi.

“Sehingga harapan masyarakat kota Balikpapan, sandiwara politik dalam pemilihan pengisian jabatan Wawali Balikpapan dapat cepat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.(*)

feed

Feed not found.