KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPRD Dalam Pemilu 2024

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 27/12/2022) , KPU Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 , bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan , Noor Thoha menjelaskan bahwa selama ini masyarakat hanya mengetahui peserta pemilu hanya dari Partai Politik. Pada hari ini KPU menyampaikan jika pemilu juga ada calon dari Independen yaitu Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ).

DPD itu tidak sulit seperti Parpol , kalau DPD bisa diusung oleh Perorangan. Syaratnya cukup mudah yaitu didukung oleh 2 ribu pemilih yang ada di DPD dengan sebaran 50% di Kabupaten Kota dan Verifikasinya menggunakan morgan seperti Parpol.

" Penekanannya adalah sebenarnya kita membangkitkan kepada seluruh warga Balikpapan yang mempunyai kapasitas untuk menyalonkan diri. Karena , di Balikpapan sudah tidak ada dan Penduduk Kota Balikpapan Nomor 3 di Kaltim yang artinya sayang untuk tidak mengambil kesempatan ini," ujarnya.

KPU menyampaikan kepada seluruh Tokoh Masyarakat di Balikpapan agar dapat mendaftarkan DPD sebelum pendaftaran ditutup.

Sejauh ini calon DPD untuk Kaltim sudah ada 27 dan untuk Kota Balikpapan belum dihitung lebih lanjut untuk jumlah calon yang sudah mendaftar.

" Yang jelas mudah - mudahan untuk tahun ini banyak dari Kota Balikpapan yang mendaftar dan ada yang jadi," imbuhnya.

Noor Thoha menambahkan DPD ini menggunakan sistem distrik yaitu satu Provinsi 4 porsi dan tidak memandang penduduk , begitu juga di Kaltim.(tri)

feed

Feed not found.