[Valid RSS] KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Tata Letak RM-TA Posisi Kanan - kabarikn

KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Tata Letak RM-TA Posisi Kanan

Kabarikn.com,Balikpapan - Kamis ( 24/09/2020 ), KPU Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020. 

Dikarenakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 kemarin hanya satu pasangan calon maka tidak ada pengundian nomor dan yang ada hanya pengundian tata letak.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan Hasil dari pengundian tata letak tersebut posisi gambar dari pasangan calon berada di sebelah kanan dari posisi pemilih dan itulah nanti yang akan menjadi surat suara resmi yang akan dipakai pada saat pemungutan dan perhitungan suara.

Lalu, KPU juga melaksanakan penandatangan fakta integritas yang dibacakan langsung oleh pasangan calon dan di tanda tangani langsung oleh pasangan calon. Hal ini dapat diartikan bahwa pasangan calon tersebut berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Kota Balikpapan dan akan mematuhi protokol covid-19 secara ketat.

" Pada intinya jangan sampai nanti kegiatan Pilkada ini menjadikan cluster baru dalam penyebaran covid-19 dan ini yang sangat ditakuti oleh semua pihak," Kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Mengenai biaya kampanye KPU juga pada hari ini melaksanakan Konsolidasi, karena dalam mekanismenya seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Tim Kampanye harus disepakati dari awal. Ketika nanti Tim Kampanye mengeluarkan seluruh anggaran maka tidak boleh melebihi yang disepakati.

Kesepakatan tersebut nanti akan dilakukan KPU dan mudah-mudahan nanti tidak ada halangan, karena pada tanggal 23 September 2020 kemarin KPU sudah menyepakati tentang waktu kampanye dan tata letak APK. Hal ini menjadi penting agar dari Tim Pengamanan dan Tim Pengawasan juga mudah melokalisir waktu kampanye.

Noor Thoha menambahkan jika mereka mengacu pada Pilkada Tahun 2015 biaya kampanye yang dikeluarkan sebesar Rp 15 Miliar untuk seluruh anggaran yang dikeluarkan oleh Tim Kampanye.

Untuk Protokol Covid-19 karena ini sudah masuk PKPU ini menjadi domain Bawaslu untuk menjadi pihak yang mengawasi. Mekanismenya adalah ketika Tim Kampanye ini akan melakukan Kampanye maka terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan Gugu Tugas dan memberi Pemberitahuan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU juga Bawaslu.(tri)