[Valid RSS] KPU Mulai Jumat 11 September 2020 Membuka Pendaftaran - kabarikn

KPU Mulai Jumat 11 September 2020 Membuka Pendaftaran


Kabarikn.com,Balikpapan
- Kamis ( 10/09/2020 ) KPU Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Balikpapan.

Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 4 September - 6 September 2020, karena hanya ada 1 pasangan calon maka di PKPU mengatur KPU diwajibkan untuk melakukan sosialisasi selama 3 hari dan 3 hari dibuka untuk perpanjangan pendaftaran.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha,SH menyampaikan disamping KPU melakukan sosialisasi lewat awak media, medsos maupun website KPU, KPU diwajibkan untuk dapat mengundang seluruh partai politik yang dimana partai politik tersebut dalam posisi masa pendaftaran sebagai pengusung.

KPU telah mendapat 1 Pasangan Calon yang diusung oleh 8 Partai Politik dengan komposisi 40 kursi dan sisanya adalah 2 partai politik dengan perolehan 5 kursi, dengan 5 kursi tersebut tidak bisa mengusung.

Maka, di aturan yang di sosialisasikan oleh KPU pada saat ini sangat dimungkinkan Parpol yang sudah berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yang sudah di daftarkan bisa merubah komposisinya dengan salah satu atau dua dikeluarkan lalu bergabung dengan parpol yang belum mengusung. Hal tersebut dilakukan tentu saja dengan catatan setelah dilakukan kompromi politik.

Noor Thoha menambahkan dalam hal terjadinya kompromi politik, ketika sudah berubah komposisi koalisinya maka diwajibkan yang sudah mendaftar harus mendaftar kembali dengan komposisi yang berbeda.

Otomatis karena sudah ada pendaftaran yang kedua maka pendaftaran akan dianulir dengan konsekuensi setelah perubahan nanti ada koalisi yang baru yang mengusung calon lain sehingga terjadi dua calon.

Pada Jumat 11 September 2020 KPU akan mulai membuka pendaftaran dalam hal terjadi dinamika politik yang sesuai dengan mekanisme. Pada pendaftaran KPU bertugas sebagai implementator atau user pelaksana undang undang.

Setelah perpanjangan pendaftaran dilaksanakan nanti tidak ada masa perpanjangan yang kedua, karena waktu penetapan pada tanggal 23 September 2020 (tri)