[Valid RSS] Nasional - kabarikn

Kabarikn.com,Palangkaraya-Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Kalimantan Tengah ( ORARI Daerah Kalteng ), menyelenggarakan Musyawarah Daerah ke IX pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023 bertempat di Aula Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangkaraya, Jl. Tjilik Riwut KM 7,8 Palangkaraya 73112.

MUSDA, yang dihadiri oleh Sekretaris Jendral Organisasi Amatir Radio Indonesia, yaitu om (Yusuf Budhyanto, SH-YB3DY, yang dalam hal ini selain utusan ORPUS juga mewakili ORARI PUSAT, berhasil menyelesaikan tugas pokok diantaranya yaitu memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah Masa Bakti 2023-2028.

Mewakili Ketua Umum Om Yusuf Budhyanto, SH-YB3DY melakukan Pengukuhan Kepengurusan sekaligus menyerahkan Naskah Pengukuhan Kepengurusan dimaksudkan untuk itu., yaitu :

Dewan Pengawas Penasehat 

Ketua merangkap anggota :H.Aliansyah Noor, ST-YB7PP

Sekretaris merangkap Anggota : Drs. Hursandik Tingkes-YB7RKW.

Anggota : Masran Salman-YB7QL

Anggota : Rus Rahayu Suparsono-YB7OV

Anggota : Hidayat Darius Nihin-YB7PQ

Pengurus

Ketua :Radha Krisnadi Ngaki, SKL, SE-YB7RDH

Selamat bekerja kepada pengurus terpilih, semoga dapat membawa ORDA-nya menjadi lebih baik kedepannya.

BERSATU BERKARYA MENDUNIA

Minggu, 25 Juni 2023

Organisasi Amatir Radio Indonesia

HUMAS

Don Mery, SH. - YB1DNR

(**)

 

 

 

 

 

 

Kabarikn.com,Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers memberikan masukan perubahan terhadap perpanjangan MoU / Nota Kesepahaman No: 02/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang akan berakhir pada 9 Februari 2022.

Usulan masukan perubahan ini merupakan peran aktif yang dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengawal kebebasan pers, yang dimana masih banyak catatan atas penerapan MOU Dewan Pers – Polri selama kurang lebih 4 tahun ini. Sepanjang MoU ini berlaku, masih banyak kasus yang berkaitan dengan kriminalisasi atas hadirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialami oleh Jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya. Bahkan, beberapa Jurnalis sempat dijerat dengan pasal-pasal karet salah satunya UU ITE, padahal sudah dinilai oleh Dewan Pers, tetapi lolos hingga masuk ke pengadilan hingga dipidana.

Beberapa poin – poin masukan kami diantaranya adalah:

1. Judul dan maksud tujuan MoU. Pada poin ini kami menekankan aspek perlindungan hukum kepada wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya. Sedangkan MoU yang saat ini menekankan kepada penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan. MoU diharapkan bertujuan memperkuat koordinasi dan peran antara Dewan Pers – Polri dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional dan memastikan tersedianya perlindungan hukum bagi profesi wartawan melalui penegakan hukum. Poin pertama ini mendeskripsikan dua hal penting yaitu memastikan perlindungan pers yang profesional dan perlindungan hukum.

2. Ruang Lingkup MoU. Pada bagian ruang lingkup kami memperluas bagian yang saat ini hanya berfokus pada kasus-kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi, kami usulkan perubahan dengan menambahkan bagian tentang Koordinasi di bidang perlindungan wartawan hukum seseorang yang berakibat menghambat atau memghalangi yang bersangkutan dalam menjalankan hak-haknya sebagai pers.

Seperti pada poin nomor 1 di atas. Dalam ruang lingkup ini, kami juga mendorong agar MoU ini bisa difungsikan untuk kasus-kasus wartawan sebagai korban kekerasan dan mendapatkan akses keadilan cepat saat korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. 

3. Berkaitan dengan poin peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Sebagaimana yang terjadi di lapangan, kerap kali MoU ini tidak tersampaikan di beberapa kepolisian di daerah maupun di level paling bawah. Sehingga, masih belum adanya pemahaman yang holistic yang dilakukan kepolisian dalam melakukan prosedur pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pers maupun wartawan sebagai pelapor. Bahkan, kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik dalam beberapa kasus melanjutkan proses hukumnya hingga hingga ke Pengadilan. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penghalang-halangan kerja jurnalistik juga tidak diproses di Kepolisian hingga ke Pengadilan. Maka dari itu, masukan dari masyarakat sipil mengenai kapasitas Sumber Daya Manusia, meminta kedua belah pihak yakni Dewan Pers – Polri untuk turut aktif dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia mengenai pemahaman proses penegakan hukum profesi wartawan.

Berdasarkan poin-poin dan pertimbangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers berharap kepada Dewan Pers dan Polri untuk mempertimbangkan masukan perubahan Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri yang dibuat oleh masyarakat sipil ini menjadi bahan diskusi untuk perpanjangan ke depannya;

Dokumen lebih lanjut atas masukan ini silakan unduh https://lbhpers.org/siaran-pers-lbh-pers-beri-masukan-ke-dewan-pers-terkait-perpanjangan-mou-dewan-pers-polri-tentang-perlindungan-wartawan-dari-kriminalisasi-dan-kekerasan 

Lembaga Bantuan Hukum Pers 

Narahubung: 

Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif)

Mona Ervita (Pengacara Publik)

Hotline LBH Pers : 0821 4688 8873

Kabarikn.com -Varian Omicron memiliki karakteristik yang cepat menular dengan gejala klinis yang lebih ringan bahkan tanpa gejala dibandingkan varian sebelumnya. 

Bagi #Healthies yang terkonfirmasi positif tetap tenang dan jangan panik. Selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan berikut ini. 

Pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri dengan memanfaatkan layanan telekonsultasi dokter dan mendapatkan paket obat gratis.

Pastikan sebelum isoman telah memenuhi syarat klinis, syarat rumah dan protokol kesehatan agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain. 

Jika kedua syarat tidak terpenuhi, sebaiknya pasien melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemda. 

Dengan isoman, kita telah membantu mengurangi beban keterisian RS. Ruang perawatan bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat. 

Setiap tubuh memiliki respons yang berbeda terhadap Virus COVID-19. Vaksinasi COVID-19 membantu kita untuk mengurangi gejala, potensi perawatan dan risiko kematian yang timbul akibat infeksi COVID-19. Untuk itu manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risiko penularan COVID-19. 

Tunggu apalagi, yuk segera dapatkan vaksinasi COVID-19 di fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat di kota mu untuk memberikan perlindungan yang optimal. 

#ayovaksin

#PakaiMasker

#Dirumahaja

#LawanCovid19

Kabarikn.com,Jakarta-Menyikapi berbagai perkembangan terkait Kalimantan belakangan ini, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Serta terjadinya berbagai protes dan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Kalimantan, sebagai reaksi atas ucapan bernada melecehkan dari seseorang, maka kami dari Kaukus Senator Kalimantan bersama 2 Anggota DPR Ri asal Kalimantan perlu menyampaikan beberapa sikap :Kami Kaukus Senator Kalimantan bersama 2 Anggota DPR RI asal Kalimantan, memberikan apresiasi setinggi-tinginya kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang telah mempercayakan Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Ini merupakan sebuah bentuk penghormatan yang diberikan kepada kami, warga Kalimantan.

Kami berharap, dengan ditempatkanya ibu kota negara di Kalimantan, maka upaya pemerataan pembangunan di Indonesia bisa berjalan. Kami memahami bahwa pemindahan ibu kota ke Kalimantan, merupakan  kebutuhan bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Selain juga memutus rantai kensenjangan antar wilayah Jawa dan non- Jawa, serta mencegah pola pembangunan Jakarta sentris.  

Selain mengapresiasi penghormatan atas dipercayakannya IKN di Kalimantan, kami juga memimiliki pengharapan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk mempercayakan posisi Kepala Badan Otorita IKN kepada tokoh lokal Kalimantan. Kami yakin, Kalimantan terdapat banyak tokoh yang memiliki kapasitas kepemimpinan dan pengalaman mumpuni. Selain juga pastinya lebih memahami sosial, budaya, dan lingkungan Kalimantan.

Kepala Badan Otorita IKN yang berasal dari Kalimantan juga dinilai akan lebih mengerti seluk beluk persoalan lokal. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang akan terjadi di Kalimantan. Walaupun kami memahami, bahwa penunjukkan kepala Badan Otoritas IKN merupakan hak sepenuhnya Presiden, namun perlu dipertimbangkan untuk memberikan penghormatan kepada keterwakilan warga lokal, dengan memilih tokoh lokal sebagai Kepala Badan Otorita IKN. 

Perlu dipahami bahwa Kalimantan, merupakan wilayah dengan potensi sumber daya alam melimpah. Bahkan Kalimantan telah banyak menyumbang devisa yang besar bagi negara, mulai dari perkebunan, tambang, kehutanan, dan sebagainya. Maka memberikan kepercayaan kepada tokoh lokal adalah sebuah pengormatan yang semestinya dari negara bagi Kalimantan.

Di samping itu, berbagai kemajuan pembangunan di Kalimantan juga telah tercapai. Antara lain,  data Indeks Pembangunan Manusia di Bumi Etam (Kaltim) menduduki peringkat ketiga secara nasional setelah DKI Jakarta dan Yogyakarta. Pembangunan infrastruktur di Kalimantan secara umum pun telah banyak mencapai kemajuan setara dengan wilayah lain di Indonesia.

Maka dalam konteks itu, kami menyayangkan jika ada pihak-pihak yang melontarkan pernyataan bernada melecehkan harkat dan martabat Kalimantan dan warganya. Dengan menyatakan Kalimantan sebagai tempat yang terbelakang, yang dianalogikan sebagai tempat jin buang anak, dll.

Terhadap pihak-pihak yang telah memancing keresahan dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, terutama di tengah warga Kalimantan, maka kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami pun memahami ketersinggungan warga  Kalimantan, yang diungkapkan melalui berbagai aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Kalimantan. Berbagai aksi unjuk rasa itu merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap dilaksanakan secara tertib dan mematuhi rambu-rambu hukum yang berlaku. Serta tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada akhirnya kami berharap kepada semua elemen bangsa untuk terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan. Menghindari pernyataan yang dapat memancing keresahan dan perpecahan antar elemen masyarakat. Mari kita semua bergandengan tangan, saling bahu-membahu menghadapai tantangan bangsa ke depan, demi mencapai Indonesia yang maju. 

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan meridhoi semua usaha kita semua. 

Jakarta, 24 Januari 2022

Kaukus Senator Kalimantan 

bersama 2 Anggota DPR RI asal Kalimantan

 

Dr. H. Mahyudin, ST, MM.

(Wakil Ketua DPD RI)

Kabarikn.com,JAKARTA - Pemerintah RI membuat kebijakan baru untuk menangkal masuknya jenis baru Covid-19 yang muncul di Inggris.

Rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Senin (28/12) memutuskan penutupan perbatasan RI bagi warga negara asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021.

Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, saat ini varian baru Covid-19 yang ditemukan Inggris menyebar lebih cepat. 

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari 1-14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

Sementara perlakuan terhadap WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 tetap sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Ketentuan itu mewajibkan pendatang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, pendatang harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA yang bersangkutan wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Selanjutnya WNA yang telah menjalani karantina selama lima hari akan kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA pendatang tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno melanjutkan, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Tanah Air. Hal itu juga diatur dalam adendum SE Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Adapun perincian pengaturannya ialah WNI yang baru datang dari luar negeri menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNI tersebut wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Lokasi karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri disediakan oleh pemerintah. Setelah menjalani karantina lima hari, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan diperkenankan meneruskan perjalanan jika hasil tes tersebut negatif Covid-19.

Lebih lanjut Retno mengatakan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," tegas Retno.

Sumber : (tan/jpnn)

Kabarikn.com,AFP -Seorang hakim di Singapura mengatakan, Jumat (23/10), bahwa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang dibebaskan dari tuduhan mencuri barang-barang majikannya, telah memenangkan upaya agar dua jaksa yang menangani kasusnya diselidiki.

Dilansir dari kantor berita AFP, skandal yang melibatkan pebisnis Liew Mun Leong dan Parti Liyani memicu kemarahan besar di negara itu dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengadilan menangani salah seorang pebisnis ternama dibandingkan seorang pekerja domestik berpendapatan rendah. Liew berhenti dari pekerjaannya sebagai kepala operator bandara Singapura bulan lalu.

Keluarga Liew memecat Parti pada 2016. Perempuan itu dituduh mencuri barang-barang milik mereka, termasuk jam tangan, pakaian dan sebuah pemutar DVD.

Parti tadinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara lebih dari dua tahun, tapi kemudian naik banding dan dibebaskan. Seorang hakim mempertanyakan tentang bagaimana kasus itu ditangani.

Parti mengajukan keluhan terhadap dua jaksa yang terlibat dalam kasusnya pada Juni. Dia menuduh kedua hakim menutupi fakta-fakta dan mengisyaratkan ia telah berbohong mengenai bagaimana ia memiliki pemutar DVD tersebut.

Hakim Ketua Sundaresh Menon mengizinkan agar penyelidikan atas kedua jaksa itu diteruskan. Ia mengatakan puas karena ada cukup bukti "tindakan mereka mungkin mengisyaratkan kurangnya kejujuran."

"Ini mungkin telah menyebabkan pemohon diperiksa secara kurang adil, dan pemohon dan pengadilan disesatkan."

Hakim yang membatalkan putusan awal Parti mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga menyeret Parti ke pengadilan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka karena memerintahkannya untuk membersihkan rumah dan kantor putera Liew, hal ilegal berdasarkan undang-undang setempat.

Ada sekitar 260 ribu pekerja domestik di Singapura. Kebanyakan berasal dari negara-negara yang lebih miskin seperti Indonesia dan mendapat upah jauh di bawah warga Singapura pada umumnya.(*)

Sumber : [vm/ft]

KabarIkn.Com/VOA.Pemerintah Indonesia menyatakan memberi perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal itu yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia akan memanggil Duta Besar China Untuk Indonesia Xiao Qian guna meminta penjelasan terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di tiga kapal ikan China.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar negeri akan memanggil Duta Besar China," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya diterima VOA, Kamis (7/5).

Kementerian Luar Negeri menyatakan pemerintah Indonesia melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal asal Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Kedua kapal, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan, membawa 46 awak kapal WNI. Lima belas di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020," kata Kementerian Luar Negeri. "Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020."

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama inisial E yang meninggal di rumah sakit Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga awak kapal dari Indonesia ketika sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Menurut ketentuan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO), kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam beberapa situasi. Antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan mayat sehingga dapat berdampak pada kesehatan awak kapal lainnya di atas kapal.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kementerian Luar Negeri China menerangkan pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Hak-Hak ABK

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai apa yang dialami ABK Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapat hak atas informasi. Hak yang paling dasar pun, yaitu hak atas hidup, terenggut.

Migrant Care menilai respon Kementerian Luar Negeri bersifat normatif, tetapi belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut.

Badan tersebut juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kondisi terhadap pekerja migran ini menurut Migrant Care makin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia terutama yang bekerja di sektor kelautan. Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan tambah Wahyu memang bukan hal yang baru.

Praktik Perbudakan Modern Terburuk

Dalam Indeks Perbudakan Globalyang dikeluarkan Walk Free pada 2014-2016, di mana Migrant Care menjadi bagian inisiatif ini, juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan, sebagai praktik perbudakan modern yang terburuk.

Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern.

Menurutnya kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrument perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka.

Meski UU No.18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai perlindungan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum diterbitkan. Bahkan terlihat ada kecendrungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Politik luar negeri dan diplomasi, lanjutnya, juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam perlindungan pekerja di sektor kelautan. [fw/em]

 

Sabtu, 6 April 2018 BALIKPAPAN-Mulia University menggelar sarasehan "Implementasi Kredit Online" manfaat,  resiko dan solusinya,  di UM (STIKOM) Balikpapan,  Sabtu (6/04/2019).
Berbagai kredit online berbasis aplikasi saat ini, sedang berjalan. Kredit online atau fintech lending, dinilai rawan bagi penggunanya. Setidaknya terdapat 98 jasa kredit online saat ini terdaftar dalam OJK (Otoritas jasa keuangan), diluar itu dapat dipastikan berjalan tidak melalui pengawasan OJK. Sebagai kategori tidak dapat dipertanggung jawabkan. Rektor Mulia University Agung Sakti Pribadi,  memaparkan,  jasa kredit online dinilai sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman usaha. Sisi lain, banyak pengguna kredit online merugikan penggunanya. "Diperlukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat untuk mengetahui, fintech lending berbadan hukum dan yang mana tidak berbadan hukum," ungkapnya. Menurutnya, sarasehan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas khususnya, pengguna aplikasi fintech lending atau kredit online. Agar mereka memahami jasa keuangan kredit online yang mana benar-benar menjalankan bisnisnya dengan benar. Ketua OJK Kaltim Dwi Aryanto, membenarkan adanya kredit online melakukan usaha merugikan masyarakat. Tanpa mempertimbangkan kerugian dialami nasabah. "Sedikitnya,  98 usaha fintech lending sudah terdaftar tadi, pastinya akan diawasi pihak OJK dalam menjalankan usahanya," jelas Dwi Aryanto. Sementara mewakili Polda Kaltim AKBP Darma Nugraha menilai,  beberapa dari kredit online berbasis aplikasi saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Karena, tidak terdaftar dalam OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan usaha. Ia menambahkan, dengan berbagai kasus ditangani saat ini, pihaknya akan melakukan tindakan sebagaiaman hukum berlaku, karena merugikan masyarakat secara luas. "Maka penting sekali bagi masyarakat khususnya, pengguna jasa fintech lending,  mengetahui, jasa mana bisa dipertanggung jawabkan dan yang mana merugikan masyarakar," tandasnya. Penulis:  Rony Editor: Ahmad Yani