[Valid RSS]

Wawali Ajak Masyarakat Terapkan Protokol dengan Kesadaran

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Mulai hari ini Tim Satgas Covid Balikpapan melakukan penegakkan disiplin penerapan protocol kesehatan dengan mengenakan sanksi atau denda bagi pelanggar Perwali 23 tahun 2020.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat makin terbiasa menerapkan protocol covid-19 terlebih dengan penegakan perwali yang didalamnya mengatur sanksi.

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta warga Balikpapan untuk bersama-sama mendisiplinkan diri, mengingatkan keluarga, saudara dan kerabat termasuk kawan-kawan memberikan pemahaman dan pentingnya kesadaran bersama penerapan protokol kesehatan termasuk soal masker.

” Saya kira sepekan lalu sosialisasi sudah dilakukan dan sepekan ini penegakkan disiplin. Masyarakat pasti sudah tahu dan paham. Jadi marilah kita sama-sama menjaga kota ini bergotong royong membangun kesadaran bagi Balikpapan,” ujarnya.

Rahmad pun menekankan apapun keperluan saat di luar rumah tetap harus mengenakan masker karena masker melindungi diri, dan orang lain dari penyebaran virus.

“Kalaupun mau jalan jangan buru-buru cek ada pakai masker belum. Begitupun dengan anggota keluarga kita ingatkan selalu jangan bosan. Jauh lebih baik kita mencegah penyebaran virus ini daripada mengobati , ” tandasnya.

Karena itu jika kebiasaan baru ini dibangun bersama-sama maka upaya mengendalikan dan memutus mata rantai penularan covid bisa cepat terwujud dan penurunan kasus akan terjadi segnifikan. Sehingga Balikpapan bisa segera bangkit dari situasi saat. Aktivitas ekonomi dan kesehatan sama-sama penting. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan.

“Bagi yang bekerja di kantor ayo saling mengingatkan. Managemen harus terus mengingatkan apalagi kan ada unit satgas di masing-masing kantor, jaga jarak, pakai makser, cuci tangan selalu. Ayo kita sama-sama untuk kebaikannya masyarakat dan kota ini semoga kita bisa segera keluar dari pandemik ini mengingat vaksin kan baru ada 2021 nanti, ” tuturnya.

Sementaa bagi dunia usaha seperti café, kuliner, angkringan dan restoran, dari laporan yang diterimanya, kasus menjaga jarak masih menjadi problem terbesar.

Karena pelaku usaha kuliner ini ingin tempatnya ramai.

“Selama covid ya kita upayakan maksimal 50 persen terisi dulu jangan dipaksakan penuh semua. Sebab kalau melanggaran denda Rp1 juta. Kalau berulang bisa saja tim covid memberikan rekomendasi penutupan sementara tempat usaha. Jadi mari pelaku usaha dan pengunjung juga saling mengingatkan,” ujarnya.

“Kalau mereka sudah disiplin menerapkan nanti bisa diberikan sertifikasi bahwa tempat ini sudah menjalankan protocol yang benar dan aman,” ucapnya.

Seperti diketahui, sepekan ini tim covid gencar melakukan razia penegakkan disiplin protocol covid yang dituangkan dalam perwali 23. Selasa pagi razia pertama di SPBG Muara Rapak, sebanyak 15 pengendara terjaring.11 diantaranya memilih mengerjakan sanksi sosial menyapu jalan, 3 membayar denda Rp100 ribu dan 1 membeli 19 maker diserahkan tim covid. Sedangkan denda uang langsung disetorkan ke kas daerah.

Rilis : RT