
KabarIkn.com,Jakarta – Fraksi Partai Demokrat DPR RI (FPD DPR RI) menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penolakan ini karena FPD DPR RI konsisten agar negara fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
FPD DPR RI menilai RUU HIP berpotensi mereduksi atau mengerdilkan Pancasila.
Utamanya karena TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme Marxisme-Leninisme tidak dijadikan konsideran RUU HIP.
Hal ini sesuai dengan sikap dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Melalui akun media sosial twitter pribadinya, AHY menegaskan:
Kami @PDemokrat tolak bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila karena ada berbagai hal strategis, sensitif & fundamental yg sebaiknya didiskusikan seluruh elemen masy stlh kita melewati krisis Pandemi Covid. Pastikan kita ikuti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dlm susun RUU.
Hal fundamental itu diantaranya RUU HIP memunculkan tumpang tindih dlm sistem tata negara. Pancasila sbg landasan pembentukan UUD justru diatur oleh UU. Hal ini membuat Pancasila menjadi sekadar aturan teknis & tidak lagi menjadi sumber nilai kebangsaan.
RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sbg dasar negara & ideologi yg disusun para pendiri bangsa. Indikator paling sederhananya adalah RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
Padahal, TAP MPR tsb adl landasan historis dlm membicarakan bgmn Pancasila menjaga persatuan bangsa. Kita tdk lupa bgmn sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha hancurkan Pancasila. Ini yg kami tangkap jg jadi keprihatinan kel besar TNI.
Kami sepakat dengan berbagai organisasi sosial keagamaan seperti @muipusat @nahdhatululama, @muhammadiyah dll yang menangkap nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik. Salah satunya tercermin pd pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, “..ketuhanan yang berkebudayaan..”.
Pasal “..ketuhanan yg berkebudayaan...” ini seolah memuat upaya mengingkari kesepakatan yg dibuat pendiri bangsa utk ttp memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan.
Upaya memeras Pancasila jadi trisila/ekasila, juga jelas bertentangan dengan semangat Pancasila yg seutuhnya. Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan.
Pembahasan RUU HIP saat ini justru mengalihkan perhatian negara & masyarakat yg seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi yang telah membuat kesehatan publik dan ekonomi negara menjadi rapuh. Sekali lagi kami tegaskan, RUU HIP ini tdk urgen utk dibahas ke tahapan berikutnya.
#RUUHIP
#PartaiDemokrat
#AHY