[Valid RSS]

Ditpolairud Polda Kaltim Mengamankan Pelaku Pencurian Batu Bara Milik PT, JMB

KabarIkbn.Com,Balikpapan-Selasa (07/07/2020) jam 13.00 Wita bertempat di Aula Ditpolairud Polda Kaltim telah dilaksanakan Konferensi Pers kasus Pencurian Batu Bara, yang di pimpin oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol. Tatar Nugroho, SIK., SH., dan didampingi oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh  Nugtoho SIK. Sebagai berikut;

I.Tindak Pidana:

Pencurian Batu Bara, dengan  Laporan Polisi sebanyak 6 (enam) LP.

  1. TKP:

Perairan Muara Pegah, Kec. Muara Jawa, Kab Kukar.

III. KORBAN:

  1. Jembatan Muara Bara (JMB)
  1. TERSANGKA:                           
  2. MN alias Makka
  3. SHR
  4. TM
  5. SN
  6. AA
  7. IS
  1. BARANG BUKTI

- 1 Unit Kapal KM Ridho 04

- 1 Unit Kapal KM Tiga Putri 03

- 1 Unit Kapal KM Lintas Laut 12

- 1 Unit Kapal KM Lintas Laut 04

- 1 Unit Kapal KM Edwinda 02

- 1 Unit Kapal KM Trinanda

- Batu Bara sebanyak 65,404 Tom.

- 24 Buah skop

- 24 Buah keranjang

  1. KRONOLOGIS:

Pada saat anggota KP. XII-2014 Ditpolairud Polda Kaltim, KP. Perenjak-5017 Korpolairud Baharkam Polri dan Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melaksanakan Patroli di wilayah perairan Muara Pegah Kab. Kukar telah mengamankan para pelaku yang sedang mengambil Batu Bara milik PT. Jembatan Muara Bara (JMB) dari atas Kapal TK DEWI IRIANA 1 yang ditarik oleh kapal TB INTAN MEGAH 24 milik PT. Jembatan Muara Bara (JMB)dengan menggunakan Kapaol Motor yang diambil tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya (PT. JMB).

VII. PASAL YANG FISANGKAKAN:

Pasala 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun Penjara.(*)

Rilis : Humas Polda Kaltim