
Foto : Kadisdikbud Ir Muhaimin MT
KabarIkn.com, Balikpapan - Kelulusan SMP dinilai dari nilai rata rata raport mulai dari Semester I sampai dengan Semester V, yang artinya nilai dari Kelas VII , VIII dan IX. Ditambah dengan penilaian akhir sekolah dan ujian sekolah yang sudah dilaksanakan oleh SMP.
Kadisdikbud Balikpapan , Ir.Muhaimin.MT menjelaskan bahwa Untuk kelulusan SD nilainya diambil dari nilai akhir raport kelas 4 , 5 dan 6. Lalu , ditambah lagi dengan Ujian akhir sekolah dan Portofolio atau penilaian kinerja.
Untuk kenaikan kelas diambil dari Ujian Akhir Sekolah , Penilaian Akhir Sekolah dalam bentuk portofolio , kemudian raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Prestasi yang diperoleh sebelumnya tersebut seperti penugasan daring , penugasan melalui media televisi dan penugasan melalui buku kurikulum yang ada disekolah ditambah tugas mandiri yang sudah mereka laksanakan.
Muhaimin menambahkan bahwa pembelajaran dari televisi tersebut bukan hal yang utama tetapi hanya sebagai pelengkap saja. Karena , tetap saja tugas tugas para murid diberikan melalui buku kurikulum yang ada disekolah dan kemudian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan TVRI.
" Tentu saja hal tersebut bertujuan agar tidak jenuh dalam pembelajaran Daring , kemudian diharapkan dengan adanya pembelajaran dari TVRI tersebut daerah terpelosok bisa terjangkau," Kata Kadisdikbud Balikpapan , Ir.Muhaimin.MT. ( tn/tr )