[Valid RSS]

Sudah Memenuhi Syarat SKB 4 Menteri , Kota Balikpapan Berencana Akan PTM 100 Persen Mulai Januari 2022

KabarIkn.com,Balikpapan - Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri tentang panduan pembelajaran dimasa Covid - 19 mulai diberlakukan pada Januari 2022.

Adapun 4 syarat bagi Kabupaten Kota maupun Provinsi yang ingin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100% yaitu pertama guru maupun tenaga kependidikan sudah harus di vaksin minimal 80% dan di Balikpapan sendiri sudah 96%. Kedua , lansi sudah di vaksin minimal 50% dan di Balikpapan sudah mencapai 70% lebih.

Ketiga , zona wilayah harus berada di PPKM level 1 atau 2 , di Balikpapan sendiri sudah level 1 dan bahkan semua  zona nya hijau. Keempat , anak yang berusia 6 - 11 tahun harus sudah divaksin minimal 50%.

Kadisdikbud Kota Balikapan  Ir.Muhaimin,MT telah mendapatkan informasi dari Kadinkes Kota Balikpapan bahwa anak - anak yang berusia 6 - 11 tahun di Kota Balikpapan sudah di vaksin 50%. Hal ini dapat diartikan sesuai dengan keputusan dari SKB 4 Menteri tersebut semua syarat sudah terpenuhi di Balikpapan.

" Nanti tanggal 03 Januari 2022 kami akan melaporkan ke Pak Wali selalu ketua gugus tugas Covid - 19 Kota Balikpapan untuk memohon pesetujuan agar kita dapat melaksanakan PTM 100%," Kata Kadisdikbud Kota Balikpapan Ir.Muhaimin,MT saat ditemui awak media , Jumat ( 31/12/2021).

Jika nanti Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) telah diperkenankan 100% maka sesuai dengan SKB 4 Menteri pembelajaran bisa dilakukan secara full dan durasinya boleh 6 jam.

Muhaimin menambahkan untuk Protokol Kesehatan saat PTM harus tetap berjalan , kantin sekolah belum boleh dibuka dan yang boleh diperkenankan hanya sistem pembelajaran 100%.

" Sesuai dengan arahan pak wali dan kadinkes menunggu pasca libur natal tahun baru dan libur semester sampai tanggal 2 Januari 2022. Misalnya nanti pak wali berkenan untuk menyetujui pembelajaran 100% maka akan kita lakukan di minggu kedua," pungkasnya. ( tri )