
Foto : Kabag Customer PTMB Suryo Hadi Prabowo
Kabarikn.com,Balikpapan- Kepala Bagian (Kabag) Customer Service (CS) PDAM Balikpapan Suryo Hadi Prabowo menjelaskan, langkah sanksi pencuri air termasuk illegal connection ada administratif dan pidana. Sebenarnya sudah tertuang pada Perwali Nomor 19 Tahun 2010 dan keputusan direksi nomor 60 tahun 2018 serta Perda nomor 3 tahun 2008.
Jika sanksi administrasi, pelanggan mengakui telah mencuri air. Nanti pola perhitungan dilakukan antara pelanggan dan PDAM. Tetapi, jika tak diselesiakan, justru merugikan pelanggan. “Kita jerat dengan pasal pidana KUHP pasal 362 bersama kepolisian,” jelas Suryo.
Pasal 362 itu berbunyi: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.

“Air bersih PDAM itu merupakan barang. Jadi jika diambil secara illegal maka mencuri. Jelas sanksi pidananya ,” kata Suryo.
Pencurian air PDAM kata Suryo juga melanggar norma agama dan berdosa. Serta norma sosial sebab merugikan pelanggan lainnya. Hanya jika pencurinya mengaku, maka sanksinya administratif dengan ketentuan menyelesaikan masalahnya dengan PDAM.
Oleh karena itu kata Suryo, masyarakat diminta bersama-sama memerangi pencurian dengan melapor melalui call center PDAM di nomor (0542-878991 atau 878992. Bisa juga SMS/WhatsApp di nomor: 0816200110.
Banyak cara untuk ikut membantu mengungkap pencurian air. Jika ada di lingkungan mencurigakan atau memasang pipa yang tidak melalui proses PDAM, bisa dikategorikan
pencuri air. “Laporkan saja ke PDAM. Kami bersama-sama tim satgas akan turun melakukan pengecekan. Sebab, tanpa bantuan masyarakat kami juga sulit melakukan identifikasi,” kata Suryo.
Sumber : Kasubag CS PTMB Suryo Hadi Prabowo