
KabarIkn.com,Balikpapan - KPU Kota Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Swiss Bell Hotel Balikpapan,Sabtu (23/12/2023).
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry menyampaikan bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ini baru saja keluar, pada PKPU ini berisi tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024.
Sosialiasi PKPU ini merupakan puncak dari semua kegiatan tahapan penyelenggaraan pemilu. Beberapa ringkasan dari PKPU 25 ini yaitu tentang persiapan maupun proses penghitungan dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
" Mulai dari persiapan KPPS terkait kesiapan TPS juga sudah kita jelaskan apa saja yang harus mereka lakukan,Semuanya sudah jelas tertulis," ujarnya.
Bahkan dalam PKPU No 25 Tahun 2023 ini tidak hanya proses penghitungan dan pemungutan suara dalam negeri, bahkan untuk diluar negeri juga diatur.
Didalam TPS terjadi dua peristiwa besar, yaitu peristiwa pemungutan suara dan penghitungan suara. Untuk pemungutan sendiri, pemilih difasilitasi oleh KPU untuk memberikan hak pilihnya.
" Kemudian, untuk proses penghitungan suara para KPPS akan menghitung hasil dari pemilih di TPS," imbuhnya.
Mega menambahkan untuk surat suara dalam pemilu 2024 terdapat 5 jenis surat yang disiapkan. Surat suara tersebut antara lain Presiden,DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Warnanya tetap sama seperti pemilu tahun 2019 lalu.
Tetapi, Formulir yang digunakan untuk dalam proses penghitungan suara pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda. Dimana pada tahun 2019 proses penghitungan suara menggunakan C1 Plano dan C1 biasa, tetapi pada tahun 2024 ini KPU menggunakan C Hasil.
" Jika proses penghitungan tersebut dituangkan dalam dokumen,setelah itu akan di bantu penghitungannya dengan SI REKAP,"pungkasnya. (tri)