
Kabarikn.com,Balikpapan - Senin 12 April 2021 , Heru Bambang melaporkan beberapa media cetak dan online ke Polda Kaltim . Melalui penerima kuas atas nama Erida Nastiti anak kandung dari Herum Bambang melapitkan Tribun Balikpapan , apahabar.com , tribunkaltim.co , balikpapan dan prokal.co ke Polda Kaltim.
Heru bambang merasa dirugikan dengan isi berita yang tidak sesuai fakta hukum yang termuat dalam putusan pengadilan negri balikpapan nomer 937/pid.B/2019/PNBPP tanggal 8 april 2020.
Dalam pemberitaan media bulan maret silam media tersebut memberitakan Heru bambang terkait kasus penjualan asset pemkot yang sangat jauh dengan perkara yang sedang di hadapi Heru bambang.(eed/(*))