
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis 19 November 2020 , JATAM Kaltim dan LBH Samarinda melakukan pelaporan hukum terkait dugaan tindak pidana hilangnya nyawa anak-anak di lokasi lubang tambang yang direklamasi oleh perusahaan tambang batubara PT. Sarana Daya Hutama (PT. SDH) di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kejadian berulang yang terus dialami anak-anak atau remaja di Kalimantan Timur ini digugat karena nihil kejelasan hukum setelah satu setengah bulan berlalu sejak kejadian 6 September 2020 hingga hari ini, tanpa pengawasan dan pemberi izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan akibat pembongkaran tambang.
Kejadian jatuhnya korban 38 dan 39 di lubang tambang terjadi pada tanggal 6 September 2020, saat itu pukul 15.00 Wita, lima remaja berusia 14 tahun dengan inisial MHI, MRS, AB, MAPS, dan MI, tiba di area lubang tambang yang diberi nama warga sekitar sebangai "Danau Biru" yang tidak direklamasi dan tanpa pengawasan, lubang tambang tersebut berada di areal konsensi perusahaan PT. Sarana Daya Hutama (SDH) Nomor SK Operasi produksi 545/19/OPERASI PRODUKSI/EK/IV/2010 dengan izin seluas 186.05 hektar di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Hasil pengamatan lapangan oleh tim JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, lubang tambang yang menganga tersebut ditinggal sejak tahun 2015, dalam data yang ditelusuri izin PT. Sarana Daya Hutama terbit 1 Juni 2011 dan berakhir pada 22 Maret 2016. Lubang berisi air berbahaya ini diduga terjadi pembiaran dan kelalaian, tidak ditutup dan tanggung jawab pemulihan tidak diselenggarakan oleh perusahaan, pemerintah diduga terlibat karena membiarkannya.
Hingga saat ini, publik tak mendapat surat perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian dan pengumuman resmi pemerintah mengenai kasus ini, karena itulah JATAM Kaltim dan LBH Samarinda kembali melaporkan kasus ini dengan memberikan informasi dan data tambahan bagi aparat untuk ditindaklanjuti.*)