[Valid RSS]

Bea dan Cukai Melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 12/08/2020 ) , Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktoral Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan dua kegiatan yaitu Penindakan dari operasi dan penindakan barang barang yang tidak memenuhi ijin larangan pembatasan.

Dari penindakan tersebut ada kurang lebih 539.419 batang rokok ilegal , 8 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL ) ilegal , 96 botol MMEA ilegal. Lalu , pencegahan di bidang kepabean berupa larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys , 3.735 pcs obat kuat 36.821 pcs berbagai barang larangan lainnya.

Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan , Firmah Sane Hanfiah menyampaikan kerugian negara mencapai total Rp.685.105.205,00 dan nilai barangnya kurang lebih sekitar 2 Miliar. 

 Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halamana KPPBC TMP B Balikpapan dan selalanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) di daerah Kelurahan Manggar dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.(tri)