
Kabarikn.com,Balikpapan - Senin (20/04/2026) ,Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan guna membahas perizinan dan keberadaan menara telekomunikasi (tower) di wilayah kota.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait sejumlah tower yang izinnya telah habis masa berlaku. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD memanggil Diskominfo sebagai langkah awal untuk menginventarisasi data tower yang ada.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa tower yang izinnya sudah mati. Karena itu, kami undang Diskominfo untuk mendapatkan data lengkap jumlah tower di Balikpapan,” ujarnya.
Berdasarkan data awal, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Dari jumlah tersebut, diperkirakan hampir separuhnya memiliki izin yang sudah tidak aktif.
“Totalnya ratusan, dan yang izinnya mati ini hampir separuh. Ini tentu harus ditertibkan,” tegas Danang.
Setelah pengumpulan data, Komisi I berencana memanggil seluruh vendor penyedia layanan telekomunikasi, seperti Telkomsel dan Indosat, untuk meminta klarifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dinas perizinan dan instansi teknis lainnya, untuk membahas aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan daerah.
Danang menjelaskan, meskipun retribusi tower sebagian menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun aspek perizinan pembangunan tetap berada di daerah dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin semua vendor taat aturan. Silakan membangun tower, tapi harus memiliki izin yang jelas dan memenuhi kewajiban retribusi,” katanya.
Selain aspek perizinan, DPRD juga menyoroti potensi risiko dari tower yang tidak terawat, seperti kemungkinan roboh atau dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau tower tidak dirawat, bisa keropos dan berisiko jatuh menimpa warga. Belum lagi dampak lainnya. Ini yang harus diantisipasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian,” jelasnya.
Komisi I menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan tower yang tidak memiliki izin aktif dan tidak ada upaya perpanjangan dari pihak vendor.
“Kalau tidak ada itikad baik untuk mengurus perizinan, ya terpaksa akan dilakukan penertiban,” tegas Danang.
Ke depan, DPRD juga membuka peluang optimalisasi penggunaan satu tower untuk beberapa operator sebagai solusi efisiensi, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Melalui langkah ini, DPRD berharap penataan tower di Balikpapan dapat lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. (t/adv)