
KabarIkn.com,Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, menegaskan bahwa persoalan banjir di Balikpapan tidak bisa dilepaskan dari pesatnya pembangunan perumahan dan investasi di kota tersebut. Hal ini disampaikannya pada Senin (17/11/2025) dalam agenda peninjauan titik-titik banjir serta evaluasi pembangunan perumahan yang dinilai turut memengaruhi kondisi drainase kota.
Raja mengatakan bahwa DPRD, khususnya Komisi III, mengambil inisiatif agar penanganan banjir tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah, tetapi juga dikawal ketat melalui kebijakan dan pengawasan. Ia menekankan bahwa Balikpapan tidak boleh berkembang hanya sebagai kota investasi, tetapi justru mengabaikan persoalan hidup masyarakat, termasuk banjir yang selalu menjadi momok tahunan.
“Kita bersyukur Balikpapan berkembang dengan banyaknya investasi. Tapi jangan sampai perkembangan itu meninggalkan masalah bagi masyarakat. Salah satunya banjir,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa banyak perumahan komersil yang hingga kini belum menyelesaikan infrastruktur pendukung secara maksimal, terutama drainase, saluran air, hingga jalan lingkungan. Menurutnya, beberapa pengembang tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) hingga 100 persen, sehingga menyisakan dampak yang dirasakan warga.
“Kami tidak ingin menyalahkan perumahan A, B, atau C. Tapi setiap pengembang harus punya tanggung jawab. Jangan membangun setengah-setengah. Drainasenya tidak selesai, salurannya tidak diperbaiki, akhirnya masyarakat yang merasakan akibatnya,” tegas Raja.
Ia menambahkan bahwa DPRD mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban pengembang dalam penyediaan infrastruktur perumahan dan penyerahan PSU agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak atau menimbulkan masalah baru.
Menurut data yang ia sampaikan, terdapat sekitar 208 pengembang yang beroperasi di Balikpapan. Namun, hingga kini baru sekitar 15–20 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara penuh sesuai ketentuan. Bahkan, beberapa di antaranya menyerahkan sebagian fasilitas, tetapi belum menyerahkan bendali (bendungan pengendali banjir), yang justru merupakan komponen penting dalam mitigasi banjir.
“Kalau bendalinya belum diserahkan, kami juga tidak bisa membantu pengerukan atau perbaikan karena itu masih menjadi tanggung jawab pengembang. Ini catatan serius,” katanya.
Terkait lemahnya pengawasan, Raja menyebut hal itu harus diperbaiki oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun DPRD, agar permasalahan banjir tidak terus berulang. Ia berharap pada 2026, aturan terkait penyerahan PSU dan pengawasan pembangunan perumahan sudah bisa diberlakukan penuh.
“Kita ingin pembangunan merata, masyarakat mendapat lampu jalan, drainase baik, dan infrastruktur yang layak. Itu wajib. Mereka juga membayar pajak di daerahnya,” tutupnya.
Isu banjir di Balikpapan hingga kini masih menjadi perhatian utama, terutama di wilayah Balikpapan Selatan yang disebut memiliki sejumlah perumahan dengan PSU yang belum diserahkan secara lengkap. (t/adv)