
KabarIkn.com,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta pengumuman penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan skala prioritas agar pembangunan infrastruktur dapat segera dilaksanakan. Banyak permintaan dari masyarakat, seperti fasilitas tempat ibadah dan infrastruktur penunjang lainnya, yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Yono menambahkan, kesepakatan ini merupakan hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendorong program prioritas dapat segera berjalan. Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai segera, selaras dengan harapan masyarakat dan perkembangan kota.
“Program prioritas ini penting untuk memajukan Balikpapan melalui pembangunan yang terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (t)