[Valid RSS]

PERDA IMTN,IMB DAN PERDA PDAM NAIK 10% HARUS DICABUT.

SENIN,9/3/2020,Masyarakat Kota Balikpapan mulai diresahkan dengan adanya kenaikan pajak 10% setiap Tahunnya yang berkaitan langsung terhadap salah satu ke 3 Perda ini .

Dengan ke 3 Perda ini menjadi kritikan tajam seperti yang disampaikan salah satu aktivis dari lembaga swadaya masyarakat(LSM) Agus laksito.

Isi dari Perda Nomor : 1 Tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara atau yang biasa disebut (IMTN) ,Perda nomor : 3 Tahun 2012 tentang izin mendirikan Bangunan (IMB) kemudian Perda nomor: 3 Tahun 2011 dengan kenaikan tarif PDAM 10% dalam setiap tahun,ini menjadi persoalan dimasyarakat,kata Agus." 

Balikpapan masih saja direpotkan dengan kepengurusan IMTN serta rumitnya dalam proses perijinan seperti IMB, peraturan daerah (Perda) ini harus segera direvisi karena jika tidak direvisi akan menjadi masalah yang berlarut larut dan tidak akan pernah berhenti,ungkap Agus."

Agus menambahkan," kenaikan tarif PDAM yang mencapai 10% dalam setiap tahunnya segera dicabut ,bukan nya menambah keringanan pada masyarakat kog malah sebaliknya.

Masyarakat selama ini sulit mendapatkan air bersih, pelayanan dalam penyaluran air minum belum maksimal, "masyarakat menghadapi hal yang seperti ini mau mengadu kemana", beban dimasyarakat sudah terlalu banyak,tegas Agus."

Dengan menyikapi hal ini'' Andi Arif Agung (A3) menyampaikan didepan awak media bahwa Perda IMTN akan dilakukan Revisi dan sudah dalam pembahasan di Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2020 termasuk dengan Perda PDAM semua masuk dalam pembahasan,ungkap A3.