
Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Parlindungan S , SE
KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa waktu lalu Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Kota Balikpapan sempat menimbulkan kekecewaan bagi para orangtua karena diberlakukan nya peraturan sesuai dari Permendikbud No.01 Tahun 2021 , salah satunya mengenai zonasi.
Menanggapi hak tersebut , anggota komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan S,SE menyampaikan bahwa tahun lalu PPDB dilakukan dengan sistem ring 1 , rz 2 dengan seleksi nilai dan itu menimbulkan keributan juga karena ada beberapa calon siswa yang rumahnya dekat tetapi tidak diterima karena nilai dan akhirnya di evaluasi ulang.
Saat dilakukan evaluasi menteri mencoba membuat sistem zona dengan harapan anak - anak yang terdekat dengan sekolah bisa masuk di sekolah tersebut.
" Di kota balikpapan saat ini belum ada pemerataan sekolah , sehingga untuk penerapan sistem zona tersebut juga masih belum pas ," Kata anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Parlindungan saat ditemui di ruang kerjanya. (02/07)
Contohnya , di Balikpapan Tengah saat ini tidak memiliki sekolah dan jika mereka mengikuti zona sekolah daerah lain maka otomatis tidak akan ada yang diterima di sekolah tersebut.
Parlindungan menambahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah harus membangun unit sekolah tetapi dengan melakukan pendataan yang akurat ke masyarakat . Dengan pendataan didalam satu area itu sudah bisa menghitung akan bisa dibangun sekolah yang dibutuhkan.
" Solusi lain bisa dilakukan dengan cara mengambil 20% jatah sekolah swasta dan dibiayai oleh APBD , sehingga para orang tua tidak memikirkan harus membayar uang sekolah dan segala macam ," pungkasnya. ( tri )