
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 24/05/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Jaminan Produk Halal.
Jika sudah selesai nantinya 2 Raperda tersebut akan dibawa ke Provinsi untuk dilakukan fasilitasi dan setelah fasilitasi akan ditunggu , lalu akan ada rapat jawaban akhir Wali Kota dan Raperda tersebut akan menjadi Perda yang dicatat dalam lembaran daerah.

Ketua Bapamperda DPRD Kota Balikpapan , Andi Arif Agung menyampaikan mereka berharap Raperda ini bisa dituntaskan tidak sampai satu bulan karena dua Raperda sebelumnya yaitu Perda Ketertiban Umum dan Perda Arsip juga masih berproses di Provinsi selama dua bulan atau bisa dibilang lambat.
" Seperti Perda Ketertiban umum walaupun itu revisi tetapi kita ada masukkan beberapa pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam masa pandemi covid-19 ini," ujarnya.
Andi Arif Agung berharap bahwa Raperda tersebut dapat segera bisa difasilitasi dan Perda nya bisa cepat dituntaskan. ( tri )